Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia sudah menandatangi Peraturan Menteri (Permen) nomor 55 Tahun 2017 perihal Standar Pendidikan Guru pada tanggal 18 Agustus 2017 di Jakarta.
Peraturan Menteri tersebut dipandang perlu selaku regulasi serta contoh dasar dlm melakukan pendidikan yg bermutu sehingga menghasilkan para guru yg profesional di bidangnya. Ada tiga hal yg menjadi pertimbangan, yakni;
- Untuk menjamin terselenggaranya pendidikan tinggi yg mampu menciptakan guru selaku pendidik profesional sesuai dgn pertumbuhan zaman perlu disusun standar pendidikan guru yg bersifat nasional; serta
- standar pendidikan guru sebagaimana dimaksud merupakan bagian yg tak terpisahkan dr Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
Dalam Peraturan Menristekdikti Nomor 55 tahun 2017 tersebut, setidaknya dijelaskan beberapa hal, diantaraya adalah selaku berikut:
- Standar Pendidikan Guru meliputi: (a) Program Sarjana Pendidikan; & (b) Program PPG.
- Standar Pendidikan Guru berfungsi sebagai contoh bagi acara pendidikan Guru untuk menciptakan Guru profesional lewat: (a) perumusan metode penerimaan mahasiswa baru; (b) capaian pembelajaran, isi, proses, & penilaian hasil pembelajaran; (c) pengembangan penelitian ilmu pendidikan & keguruan; (d) pengembangan pengabdian pada penduduk ; (e) pengembangan kemudahan & sumber mencar ilmu; (f) pelaksanaan PLP & PPL; (g) pengembangan profesionalisme Dosen; & (f) penyelenggaraan Sekolah Laboratorium, Sekolah Mitra, dan/atau satuan pendidikan yang lain.
- Standar Pendidikan Guru bertujuan untuk: (a) menetapkan kualifikasi akademik & kompetensi Guru yg dinyatakan dlm capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan & Program PPG; (b) memutuskan patokan minimal dlm berbagai aspek penyelenggaraan Program Sarjana Pendidikan & Program PPG; (c) mengembangkan metode penjaminan mutu internal & eksternal untuk Program Sarjana Pendidikan serta Program PPG; & (d) menetapkan mekanisme pelaksanaan Program Sarjana Pendidikan & Program PPG.
Demikian keterangan ihwal Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru, mudah-mudahan ada manfaatnya.
Kami_Madrasah