Wargamasyarakat.org – Sertifikat Pendidik yaitu bukti formal selaku pengesahan yg diberikan pada guru selaku tenaga profesional.
Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dlm Jabatan yg selanjutnya disebut Program PPG dlm Jabatan adalah acara pendidikan yg diselenggarakan sesudah acara sarjana atau sarjana terapan bagi Guru dlm Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, & pendidikan menengah.
Guru dlm Jabatan yakni guru pegawai negeri sipil & guru bukan pegawai negeri sipil yg sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yg diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah kawasan, maupun penduduk penyelenggara pendidikan yg sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bareng .
Sertifikasi bermaksud untuk meningkatkan kompetensi Guru dlm Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk menyanggupi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, & profesional sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-permintaan.
Calon Mahasiswa Program PPG dlm Jabatan harus menyanggupi kriteria selaku berikut:
- mempunyai kualifikasi akademik S-l/D-IV;
- Guru dlm Jabatan yg diangkat hingga dgn bulan Desember 2015;
- Guru dlm Jabatan pada satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh penduduk ;
- terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan;
- mempunyai Nomor Unik Pendidik & Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
- telah melengkapi dokumen patokan.
Seleksi penerimaan kandidat Mahasiswa Program PPG dlm Jabatan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 8 abjad b dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. seleksi manajemen tahap I;
b. seleksi kemampuan akademik; dan
c. seleksi administrasi tahap II.
Tata cara memperoleh akta pendidik bagi guru dlm jabatan mampu anda baca pada Permendikbud No. 38 Tahun 2020 yg bisa anda download lewat tautan link di bawah ini:
Permendikbud No 38 Tahun 2020.pdf, Unduh
Demikianlah Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru dlm Jabatan yg dapat di bagikan, mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih atas kunjungannya.