close

Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Wacana Petunjuk Teknis Pertolongan Operasional Sekolah Afirmasi Dan Perlindungan Operasional Sekolah Kinerja

Berdasarkan ketetapan peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Petunjuk Teknis (JUKNIS) Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja yang ditetapkan pada tanggal 18 Juni 2020 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Anwar Makarim menyebutkan bahwa bahwa untuk membantu pembiayaan acara operasional sekolah dan mendukung acara pembelajaran yang belum terpenuhi dari dana pertolongan operasional sekolah reguler serta selaku bentuk penghargaan atas kinerja sekolah, perlu menunjukkan pertolongan operasional sekolah afirmasi dan dana santunan operasional sekolah kinerja dengan impian dana pertolongan BOS sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu pengaturan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan BOS afirmasi dan BOS kinerja, hal ini dikarenakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan, sehingga perlu diganti peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (singkat: Permendikbud) Nomor 24 Tahun 2020 wacana JUKNIS (Petunjuk Teknis) Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja, berikut lebih lengkap isi pasal dari salinan Permendikbud No. 24 Tahun 2020 yang dikutip pelajarancg.blogspot.com sebagai referensi pelajar kurikulum ihwal permendikbud tersebut dan dapat diunduh atau download dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan file PDF pada situs resmi https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/SALINAN%20PERMEN%2024%20TAHUN%202020.pdf

Berdasarkan ketetapan peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis  PERMENDIKBUD NOMOR 24 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA

PERMENDIKBUD ( PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANREPUBLIK INDONESIA ) NOMOR 24 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk menolong pembiayaan acara operasional sekolah dan mendukung acara pembelajaran yang belum tercukupi dari dana pinjaman operasional sekolahregulerserta sebagai bentuk penghargaan atas kinerja sekolah, perlu memberikan derma operasional sekolah afirmasi dan dana tunjangan operasional sekolah kinerja;

b. bahwa biar penyaluran dana bantuan operasional sekolah afirmasi dan dana santunan operasional sekolah kinerja sebagaimana dimaksud dalam abjad a sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu pengaturan perihal isyarat teknis pelaksanaan pinjaman operasional sekolah afirmasi dan pemberian operasional sekolah kinerja;

c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 wacana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja telah tidak cocok dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan, sehingga perlu diganti;

  6 Tujuan Pelaksanaan Otonomi Daerah

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja;

Mengingat: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASIDAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang berikutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah sentra yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

2. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah acara Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam mengadakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

3. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat Dana BOS Reguler ialah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus non fisik.

4. Daerah Khusus adalah yaitu kawasan yang terpencil atau ndeso; kawasan dengan kondisi penduduk budpekerti yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; kawasan yang mengalami petaka, tragedi sosial, atau tempat yang berada dalam keadaan darurat lain.

  Puisi Motivasi | Antara Manis dan Pahit

5. Kementerian ialah kementerian yang menyelenggarakan persoalan pemerintahan di bidang pendidikan.

6. Menteri ialah menteri yang mengadakan masalah pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

(1) Dana BOS Afirmasi bermaksud untuk membantu acara operasional sekolah dan mendukung aktivitas pembelajaran yang belum terpenuhi oleh Dana BOS Reguler di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

(2) Dana BOS Kinerja bermaksud untuk menolong kegiatan operasional sekolah dan mendukung aktivitas pembelajaran yang belum terpenuhi oleh Dana BOS Reguler sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam mengadakan layanan pendidikan di Daerah Khususyang ditetapkan oleh Kementerian.

BAB II PENERIMA DANA

Pasal 3

(1) Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja diberikan kepada:

a. sekolah dasar;

b. sekolah dasar luar biasa;

c. sekolah menengah pertama;

d. sekolah menengah pertama hebat;

e. sekolah menengah atas;

f. sekolah menengah atas luar biasa;

g. sekolah menengah kejuruan; dan

h. sekolah hebat;

(2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mesti menyanggupi syarat selaku berikut:

a. akseptor Dana BOS Reguler tahun anggaran berjalan; dan

b. berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

Pasal 4

(1) Penerima Dana BOS Afirmasi dan dana Dana BOS Kinerja diprioritaskan bagi sekolah yang menyanggupi standar sebagai berikut:

a. memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih banyak;

b. menerima Dana BOS Reguleryanglebih rendah;dan

c. mempunyai proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipilatau guru tetap yayasan yang lebih kecil.

(2)Selain tolok ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk penerima Dana BOS Kinerja mesti menyanggupi capaian mutu yang lebih tinggi berdasarkan:

a. peta mutu pendidikan;

b. Indeks Integritas cobaan nasional tahun pemikiran berkenaan; dan/atau

c. nilai ujian nasional tahun aliran berkenaan.

Pasal 5

(1) Sekolah akseptor Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja yang menyanggupi syarat dan persyaratan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri.

(2) Sekolah yang telah ditetapkan selaku penerima Dana BOS Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditetapkan selaku penerima Dana BOS Kinerja.

(3) Sekolah yang sudah ditetapkan selaku penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu ditetapkan selaku akseptor Dana BOS Afirmasi.

BAB III ALOKASI DANA DAN PENGGUNAAN DANA

Pasal 6

Alokasi dana untuk Sekolah yang ditetapkan sebagai peserta Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja masing-masing sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.

  Berapa Lama Ngecas Pompa Galon Elektrik? Ini Penjelasannya

Pasal 7

(1) Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan unsur penggunaan Dana BOS Reguler menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Dana BOS Reguler.

(2) Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipakai untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikatsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV PENGELOLAAN, PELAPORAN, TANGGUNG JAWAB PENGGUNAAN DANA, DAN PENYALURAN DANA

Pasal 8

(1) Pengelolaan, pelaporan, tanggung jawab penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja dikerjakan oleh Tim BOS Provinsi, Tim BOS Kabupaten/Kota, dan Tim BOS Sekolah.

(2) Tim BOS Provinsi, Tim BOS Kabupaten/Kota, dan Tim BOS Sekolah dalam melakukan pengelolaan, pelaporan, dan tanggung jawab penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-ajakan yang mengendalikan perihal Dana BOS Reguler.

Pasal 9

Penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja dikerjakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 10

Sisa Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tahun anggaran sebelumnya yang dipakai pada tahun budget berkenaan, pengelolaannya berpedoman pada petunjuk teknis penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 11 Ketentuan pengelolaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikecualikan untuk sekolah yang sudah membuat kesepakatan pengadaan barang dan jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.

BAB VI KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1015), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Unduh Permendikbud lainnya:

Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Bapak Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Demikianlah tulisan mengenai ketetapan peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Petunjuk Teknis (JUKNIS) Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja dengan No 24 Tahun 2020 agar berfaedah!