Daftar Isi
PERMENDIKBUD ( PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANREPUBLIK INDONESIA ) NOMOR 24 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk menolong pembiayaan acara operasional sekolah dan mendukung acara pembelajaran yang belum tercukupi dari dana pinjaman operasional sekolahregulerserta sebagai bentuk penghargaan atas kinerja sekolah, perlu memberikan derma operasional sekolah afirmasi dan dana tunjangan operasional sekolah kinerja;
b. bahwa biar penyaluran dana bantuan operasional sekolah afirmasi dan dana santunan operasional sekolah kinerja sebagaimana dimaksud dalam abjad a sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu pengaturan perihal isyarat teknis pelaksanaan pinjaman operasional sekolah afirmasi dan pemberian operasional sekolah kinerja;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 wacana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja telah tidak cocok dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja;
Mengingat: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASIDAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang berikutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah sentra yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
2. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah acara Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam mengadakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
3. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat Dana BOS Reguler ialah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus non fisik.
4. Daerah Khusus adalah yaitu kawasan yang terpencil atau ndeso; kawasan dengan kondisi penduduk budpekerti yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; kawasan yang mengalami petaka, tragedi sosial, atau tempat yang berada dalam keadaan darurat lain.
5. Kementerian ialah kementerian yang menyelenggarakan persoalan pemerintahan di bidang pendidikan.
6. Menteri ialah menteri yang mengadakan masalah pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
(1) Dana BOS Afirmasi bermaksud untuk membantu acara operasional sekolah dan mendukung aktivitas pembelajaran yang belum terpenuhi oleh Dana BOS Reguler di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
(2) Dana BOS Kinerja bermaksud untuk menolong kegiatan operasional sekolah dan mendukung aktivitas pembelajaran yang belum terpenuhi oleh Dana BOS Reguler sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam mengadakan layanan pendidikan di Daerah Khususyang ditetapkan oleh Kementerian.
Pasal 3
(1) Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja diberikan kepada:
a. sekolah dasar;
b. sekolah dasar luar biasa;
c. sekolah menengah pertama;
d. sekolah menengah pertama hebat;
e. sekolah menengah atas;
f. sekolah menengah atas luar biasa;
g. sekolah menengah kejuruan; dan
h. sekolah hebat;
(2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mesti menyanggupi syarat selaku berikut:
a. akseptor Dana BOS Reguler tahun anggaran berjalan; dan
b. berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Pasal 4
(1) Penerima Dana BOS Afirmasi dan dana Dana BOS Kinerja diprioritaskan bagi sekolah yang menyanggupi standar sebagai berikut:
a. memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih banyak;
b. menerima Dana BOS Reguleryanglebih rendah;dan
c. mempunyai proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipilatau guru tetap yayasan yang lebih kecil.
(2)Selain tolok ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk penerima Dana BOS Kinerja mesti menyanggupi capaian mutu yang lebih tinggi berdasarkan:
a. peta mutu pendidikan;
b. Indeks Integritas cobaan nasional tahun pemikiran berkenaan; dan/atau
c. nilai ujian nasional tahun aliran berkenaan.
Pasal 5
(1) Sekolah akseptor Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja yang menyanggupi syarat dan persyaratan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri.
(2) Sekolah yang telah ditetapkan selaku penerima Dana BOS Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditetapkan selaku penerima Dana BOS Kinerja.
(3) Sekolah yang sudah ditetapkan selaku penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu ditetapkan selaku akseptor Dana BOS Afirmasi.
Pasal 6
Alokasi dana untuk Sekolah yang ditetapkan sebagai peserta Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja masing-masing sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.
Pasal 7
(1) Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan unsur penggunaan Dana BOS Reguler menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Dana BOS Reguler.
(2) Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipakai untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikatsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Pengelolaan, pelaporan, tanggung jawab penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja dikerjakan oleh Tim BOS Provinsi, Tim BOS Kabupaten/Kota, dan Tim BOS Sekolah.
(2) Tim BOS Provinsi, Tim BOS Kabupaten/Kota, dan Tim BOS Sekolah dalam melakukan pengelolaan, pelaporan, dan tanggung jawab penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-ajakan yang mengendalikan perihal Dana BOS Reguler.
Pasal 9
Penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja dikerjakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Sisa Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tahun anggaran sebelumnya yang dipakai pada tahun budget berkenaan, pengelolaannya berpedoman pada petunjuk teknis penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal 11 Ketentuan pengelolaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikecualikan untuk sekolah yang sudah membuat kesepakatan pengadaan barang dan jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1015), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Unduh Permendikbud lainnya:
Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Bapak Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Demikianlah tulisan mengenai ketetapan peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Petunjuk Teknis (JUKNIS) Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja dengan No 24 Tahun 2020 agar berfaedah!