Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Perihal Pergantian Isyarat Teknis Bop Paud Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Budget 2020

Berdasarkan peraturan mendikbud atau permendikbud nomor 20 tahun 2020 wacana perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dengan pertimbangan bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akhir dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) kepada pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanya pergantian kebijakan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik sumbangan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan; dan ketentuan perihal sajian penggunaan dana alokasi khusus nonfisik pertolongan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan sebagaimana dikelola dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah. Berdasarkan pertimbangan tersebut menerut kementerian kebudayaan Republik Indonesia (kemdikbud) perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020. Berikut isi salinan lengkap permendikbud no 20 tahun 2020 ihwal pergeseran teknis BOP PAUD DAN Pendidikan kesetaraan Tahun Anggaran 2020 di pelajarancg.blogspot.com

Berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan atau permendikbud nomor  PERMENDIKBUD NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN PETUNJUK TEKNIS BOP PAUD DAN PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN ANGGARAN 2020
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN ANGGARAN 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaanpembelajaran dari rumah selaku akhir dari meningkatnya efek penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) kepada pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanya perubahan kebijakan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik pinjaman operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan;

  Akar Religius The Secret: Monisme Dan Panteisme

b. bahwa ketentuan mengenai menu penggunaan dana alokasi khusus nonfisik pemberian operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan sebagaimana dikontrol dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah, sehingga perlu diubah;

c. bahwa berdasarkan usulansebagaimana dimaksud dalam karakter a dan aksara b, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020;

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 perihal Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 ihwal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 190);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN ANGGARAN 2020.

Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 190) diubah selaku berikut: Di antara ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal ialah Pasal 9A sehingga berbunyi selaku berikut:

Pasal 9A

(1) Selama kurun penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK Nonfisik BOP PAUD mampu digunakan oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. komponen aktivitas pembelajaran dan bermain dapat digunakan untuk:

  1. pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan akseptor didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan/atau
  2.  layanan pendidikan daring berbayar;

b. bagian acara penunjang mampu dipakai untuk:

  1. pembiayaan gaji pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan/atau
  2. pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi basil (disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan lainnya.

(2) Selama abad penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dapat dipakai oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan selaku berikut:

a. unsur acara penunjang dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah;

  [Puisi] Berkasih Aksara Di Ujung Senja

b. bagian acara manajemen dan lainnya dapat dipakai untuk:

  1. pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan penerima asuh dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah;
  2. layanan pendidikan daring berbayar; dan/atau
  3. pembeliaan cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi bakteri (disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan lainnya.

(3) Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak memakai ketentuan besaran persentase sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.

(4) Ketentuan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku semenjak bulan April tahun 2020 hingga dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, menyuruh pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2020
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2020

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 365

Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

ttd.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Baca:

Silahkan download atau unduh file PDF peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan atau permendikbud no 20 tahun 2020 ihwal pergantian Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di situs resmi https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/Salinan%20Permendikbud%20Nomor%2020%20Tahun%202020.pdf

Demikian Kurikulum perundangan Permendikbud No 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP Tahun Anggaran 2020 dari Permendikbud  Nomor 13 di pelajarancg.blogspot.com semoga berfaedah!!!!