Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Permendikbud No 51/2018 Tentang Ppdb Tk, Sd, Smp, Sma, Smk

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan penerimaan penerima asuh baru, perlu memastikan kesiapan pemerintah tempat dalam melakukan penerimaan penerima didik baru;

b. bahwa tata cara penerimaan penerima didik gres sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat, sehingga perlu diubah;

c. bahwa berdasarkan pendapatsebagaimana dimaksud dalam aksara a dan karakter b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, SMP, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana sudah berulang kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 perihal Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

  KKTP Seni Musik Kelas 1 Semester 2

7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);

8. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 ihwal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 192);

9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);

10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);

11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, SD, SMP, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918);

 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR  PERMENDIKBUD NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN PERMENDIKBUD NO 51/2018 TENTANG PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, SMP, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi selaku berikut:

Pasal 16

(1) Pendaftaran PPDB dikerjakan lewat jalur selaku berikut:

a. zonasi;

b. prestasi; dan

c. perpindahan tugas orang renta/wali.

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.

(3) Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.

(4) Jalur perpindahan tugas orang bau tanah/wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

(5) Calon akseptor asuh hanya mampu menentukan 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi.

(6) Selain melakukan registrasi PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang sudah ditetapkan, kandidat akseptor latih mampu melaksanakan pendaftaran PPDB lewat jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta bimbing.

(7) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta ajar baru selain yang dikontrol dalam Peraturan Menteri ini.

2. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) karakter a, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima kandidat peserta latih yang bertempat tinggal sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

(2) Domisili calon penerima latih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

(3) Kartu keluarga dapat diganti dengan surat informasi domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menandakan bahwa akseptor latih yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun semenjak diterbitkannya surat keterangan domisili.

(4) Sekolah memprioritaskan penerima bimbing yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu kawasan kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.

3. Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi selaku berikut:

Pasal 19

(1) Kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi:

a. penerima didik tidak mampu; dan/atau

b. anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang mengadakan layanan inklusif.

(2) Peserta latih baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam acara penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

(3) Orang tua/wali penerima didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, jika terbukti menjiplak bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan yang diselenggarakan oleh Pemda wajib mendapatkan Peserta latih yang berasal dari keluarga tidak bisa paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung.

(5) Orang tua/wali penerima ajar kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Peserta asuh yang orang renta/walinya terbukti meniru bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan dikenai hukuman pengeluaran dari Sekolah.

(7) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan menurut hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

(8) Dalam hal terdapat praduga pemalsuan bukti keikutsertaan dalam acara penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekolah bersama Pemda wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-seruan.

(9) Pernyataan bersedia diproses secara aturan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi orang bau tanah/wali yang terbukti menggandakan keadaan sehingga seakan-akan Peserta Didik ialah penyandang disabilitas.

  Pak Herman menginginkan anaknya selalu disiplin dalam hidup.

(10) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku juga bagi Peserta Didik yang memalsukan kondisi sehingga seolaholah Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas.

4. Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditentukan menurut:

a. nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau

b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

(2) Peserta ajar yang masuk melalui jalur Prestasi ialah penerima asuh yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.

5. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) abjad b dihapus, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

(1) Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan hukuman dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kementerian melalui kementerian yang mengadakan persoalan pemerintahan dalam negeri menawarkan hukuman kepada gubernur atau bupati/walikota bagi Pemerintah Daerah yang membuat peraturan tidak cocok dengan norma, standar, mekanisme, dan standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian.

b. dihapus.

c. Gubernur atau bupati/walikota menawarkan hukuman kepada pejabat dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota berupa:

  1. teguran tertulis;
  2. penundaan atau penghematan hak;
  3. pembebasan tugas; dan/atau
  4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

d. Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota menawarkan sanksi terhadap kepala Sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:

  1. teguran tertulis;
  2. penundaan atau penghematan hak;
  3. pembebasan tugas; dan/atau
  4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

(2) Tata cara sumbangan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dikerjakan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.

MUHADJIR EFFENDY

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2019

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 669

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

TTD.

Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Baca:

Anda dapat mendownload atau menguduh file Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) pergantian Permendikbud Nomor 51 tahun tahun 2018 dengan Permendikbud Nomor 20 tahun 2019 yang ditulis pelajarancg.blogspot.com dengan mendatangi situs resmi Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud) di  https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/Permendikbud%20Nomor%2020%20Tahun%202019.pdf

Demikian Kurikulum perundangan-ajakan terkait Permendikbud selaku teladan atau ajaran dalam penetapan tata cara zonasi ketika dimulainya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD, Sekolah Menengah Pertama, SMA/SMK untuk tahun fatwa 2020 dan 2021 tiap provinsi se Indonesia, supaya bermanfaat!!!