– Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Standar Nasional Pendidikan (SNP) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sudah disepakati bareng oleh BSNP, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Agama. Dari janji tersebut terbitlah Permendikbud RI Nomor 34 Tahun 2018 perihal Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan/MAK.
Revisi yang sangat mendasar dan fundamental adalah pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Rumusan kompetensi yang selama ini dilaksanakan secara terpisah antara rumusan dimensi sikap, wawasan, dan keahlian, sekarang dibentuk rumusan yang integratif.
Maksudnya, dalam satu rumusan SKL mencakup tiga dimensi sikap, wawasan, dan keahlian dengan bobot yang berbeda. Ada rumusan yang dimensi pengetahuan lebih dominan dari kemampuan atau sikap, demikian juga sebaliknya. Perubahan yang lain adalah ditetapkannya area kompetensi yang mencakup sembilan area, yakni:
- Keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
- Kebangsaan dan cinta tanah air,
- Karakter pribadi dan sosial,
- Kesehatan jasmani dan rohani,
- Literasi,
- Kreativitas,
- Estetika,
- Kemampuan teknis, dan
- Kewirausahaan.
Area kompetensi nomor satu sampai dengan tujuh yang ada di dalam SNP Sekolah Menengah kejuruan/MAK ini sama dengan area kompetensi untuk jenjang Sekolah Dasar/ MI, SMP/MTs, atau Sekolah Menengan Atas/MA. Dua area terakhir, yaitu kemampuan teknis dan kewirausahaan yang menjadi ciri khas Sekolah Menengah kejuruan/MAK.
Selain itu, rumusan SKL juga menunjukkan adanya gradasi pada Sekolah Menengah kejuruan/ MAK acara tiga tahun dan empat tahun. Dengan ditetapkannya SNP untuk Sekolah Menengah kejuruan/MAK, maka akan ada implikasi terhadap kurikulum, buku teks pelajaran, kerja sama antara SMK/MAK dan DUDI, pola rekrutmen dan pengembangan guru, pelaksanaan pengesahan, dan uji kompetensi keahlian.
Download Permendikbud No 34 Tahun 2018
Permendikbud No 34 Tahun 2018 ihwal Stadar Nasional Pendidikan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) mampu sobat unduh melalui tautan berikut: Permendikbud No 34 Tahun 2018
Demikianlah informasi perihal Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, Semoga bermanfaat.