Permendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Evaluasi Hasil Mencar Ilmu

Sobat , bahwa sehubungan dengan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan disetiap satuan pendidikan, perlu dijalankan Penilaian hasil mencar ilmu peserta didik yang antara lain bermaksud untuk;

  • mengenali pencapaian hasil berguru akseptor didik, serta;
  • mengenali efektifitas serta efisiensi banyak sekali bagian pembelajaran. sehingga dengan penilaian hasil berguru tersebut, akan dapat di penilaian sejauh mana keberhasilan proses pembelajaran yang telah dijalankan disetiap satuan pendidikan.
  Revisi Skb Panduan Pembelajaran Pada Kurun Pandemi Covid19