Permendikbud No 14 Tahun 2017 tentang Ijazah & SHUN mengatur tentang mekanisme penerbitan, legalitas, legalisasi, & lain-lain terkait dokumen tanda selesainya akseptor didik pada jenjang pendidikan tertentu.
Melalui Permendikbud No 14 Tahun 2017 wacana Ijazah & SHUN tersebut tertuang beberapa poin diantaranya yaitu;
- Penerbitan Ijazah bertujuan untuk memberikan legalisasi atas prolehan prestasi berguru & penyelesaian suatu jenjang pendidikan pada penerima didik sesudah lulus dr satuan pendidikan.
- Ijazah & SHUN berstatus sebagai dokumen negara yg berlaku baik di dlm maupun di luar wilayah kesatuan Republik Indonesia.
- SHUN diberikan pada penerima didik yg sudah mengikuti Ujian Nasional.
- Kode digital (barcode/qrcode) sebagai tanda untuk validasi keabsahan SHUN.
- Selain Ijazah & SHUN, penerima didik pada satuan pendidikan menengah kejuruan pula menemukan akta kompetensi.
Cara Mendapatkan NPK (Nomor Pendidik Kemenag)
Syarat & Mekanisme Penerbitan NUPTK
Aplikasi Raport K13 Untuk Madrasah Aliyah
Permendikbud No 14 Tahun 2017 ihwal Ijazah & SHUN
Didalam Ijazah & SHUN terdapat beberapa poin informasi penting terkait penerima didik, yakni info identitas peserta didik, identitas satuan pendidikan, nilai raport & cobaan penerima didik.
Untuk mengenali dengan-cara detail Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 tentag Ijazah & Sertifikat Hasil Ujian Nasional, sahabat dapat mengunduh pada tautan berikut ini: Unduh.
Demikian gosip perihal Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017, Semoga berguna.!!
Kami_Madrasah