Salah satu kriteria persekutuan ialah memiliki umur (rentang waktu) yang terbatas, dimana terjadinya perubahan pemilikan dalam persekutuan. Ada beberapa transaksi yang menyebabkan pergantian kepemilikan dalam komplotan :
1. Masuknya sekutu baru melalui pembelian hak sekutu usang
a. Sekutu gres berbelanja sebagian modal sekutu usang
b. Sekutu gres berbelanja seluruh modal sekutu lama
2. Masuknya sekutu gres dengan cara menyetor modal
a. Investasi persekutuan pada nilai modal yang disetor
b. Investasi dengan memperlihatkan bonus kepada sekutu lama atau sekutu gres
c. Investasi dengan memberikan goodwill kepada sekutu lama atau sekutu baru
3. Keluarnya salah satu sekutu dari persekutuan
a. Pembayaran lebih besar dari modal yang dimiliki sekutu yang mengundurkan diri
b. Pembayaran lebih kecil dari modal yang dimiliki sekutu yang mengundurkan diri
4. Meninggalnya salah seorang atau lebih sekutu
a. Hak kepemilikan sekutu yang meninggal dibeli oleh sekutu yang masih hidup
b. Hak kepemilikan sekutu yang meninggal dilanjutkan oleh jago warisnya
Contoh Soal :
Firma “Fahmi dan Yoko”
Neraca
Per 1 Januari 2014
Kas Rp 150.000.000
Persediaan Rp 75.000.000
Perlengkapan Rp 30.000.000
Peralatan Rp 100.000.000
Rp 355.000.000
|
Modal Tn. Fahri Rp 170.000.000
Modal Tn. Yoko Rp 185.000.000
Rp 355.000.000
|
1. Masuknya sekutu gres lewat pembelian hak sekutu usang
a. Membeli sebagian kepemilikan sekutu lama
Pada tanggal 1 Mei 2014 Tn.Sandi ingin masuk dalam persekutuan dengan membeli ¼ bagian hak kepemilikan Tn.Fahri dan Tn.Yoko dan nama firma menjelma Fa. FaYoSan”. Perjanjian persekutuan membuat bahwa keuntungan atau rugi dibagi berdasarkan proporsi 60%:40%
Penyelesaian :
Modal Tn.Fahmi : ¼ x Rp 170.000.000 = Rp 42.500.000
Modal Tn.Yoko : ¼ x Rp 185.000.000 = Rp 46.250.000
Tabel Komposisi Perubahan Modal
|
|||||||||
Persekutuan FaYoSan
|
|||||||||
Keterangan
|
Tn.Fahmi
|
Tn.Yoko
|
Tn.Sandi
|
Total
|
|||||
Sebelum masuknya Tn.Sandi
|
170,000,000
|
185,000,000
|
–
|
355,000,000
|
|||||
Masuknya Tn.Sandi
|
(42,500,000)
|
(46,250,000)
|
88,750,000
|
–
|
|||||
Setelah masuknya Tn.Sandi
|
127,500,000
|
138,750,000
|
88,750,000
|
355,000,000
|
|||||
Jurnalnya :
1/5/2014 Modal Tn.Fahmi Rp 42.500.000
Modal Tn.Yoko Rp 46.250.000
Modal Tn. Sandi Rp 88.750.000
(mencatat masuknya modal sekutu Tn.Sandi)
b. Membeli seluruh kepemilikan sekutu lama
Pada tanggal 1 Mei 2014 Tn.Sandi ingin masuk dalam persekutuan dengan membeli seluruh hak kepemilikan Tn.Fahri sebesar Rp 170.000.000 secara tunai dan nama firma menjelma Fa.“FaYoSan”. Perjanjian persekutuan menciptakan bahwa keuntungan atau rugi dibagi menurut proporsi 60%:40%
Tabel Komposisi Perubahan Modal
|
||||
Persekutuan FaYoSan
|
||||
Keterangan
|
Tn.Fahmi
|
Tn.Yoko
|
Tn.Sandi
|
Total
|
Sebelum masuknya Tn.Sandi
|
170,000,000
|
185,000,000
|
–
|
355,000,000
|
Masuknya Tn.Sandi
|
(170,000,000)
|
170,000,000
|
–
|
|
Setelah masuknya Tn.Sandi
|
–
|
185,000,000
|
170,000,000
|
355,000,000
|
Jurnalnya :
1/5/2014 Modal Tn.Fahmi Rp 170.000.000
Modal Tn. Sandi Rp 170.000.000
(mencatat masuknya modal sekutu Tn.Sandi)
2. Masuknya sekutu baru dengan cara menyetor modal
a. Investasi komplotan pada nilai modal yang disetor
Pada tanggal 1 Mei 2014 Tn.Fahri dan Tn.Yoko sepakat untuk menerima Tn.Sandi selaku sekutu gres di komplotan dengan menyetorkan modal sebesar Rp 200.000.000 secara tunai. Perjanjian persekutuan membuat bahwa laba atau rugi dibagi berdasarkan proporsi 35%:35%:30%
Jurnalnya :
1/5/2014 Kas Rp 200.000.000
Modal Tn. Sandi Rp 200.000.000
(mencatat masuknya modal sekutu Tn.Sandi)
Tabel Komposisi Perubahan Modal
|
|||||||||
Persekutuan FaYoSan
|
|||||||||
Keterangan
|
Tn.Fahmi
|
Tn.Yoko
|
Tn.Sandi
|
Total
|
|||||
Sebelum masuknya Tn.Sandi
|
170,000,000
|
185,000,000
|
–
|
355,000,000
|
|||||
Masuknya Tn.Sandi
|
–
|
–
|
200,000,000
|
200,000,000
|
|||||
Setelah masuknya Tn.Sandi
|
170,000,000
|
185,000,000
|
200,000,000
|
555,000,000
|
|||||
b. Investasi dengan memberikan bonus terhadap sekutu lama atau sekutu gres
Pemberian bonus kepada sekutu lama
Pada tanggal 1 Mei 2014 Tn.Fahri dan Tn.Yoko setuju untuk menerima Tn.Sandi selaku sekutu baru di persekutuan dengan menyetorkan modal sebesar Rp 200.000.000 secara tunai dan menawarkan bonus sebesar Rp 5.000.000 kepada sekutu usang. Perjanjian persekutuan membuat bahwa laba atau rugi dibagi menurut proporsi 45%:55%
Penyelesaian :
Perhitungan Bonus I
Tn.Fahmi : 45% x Rp 5.000.000 = Rp 2.250.000
Tn.Yoko : 55% x Rp 5.000.000 = Rp 2.750.000
Total Rp 5.000.000
Jurnalnya :
1/5/2014 Kas Rp 205.000.000
Modal Tn.Fahmi Rp 2.250.000
Modal Tn.Yoko Rp 2.750.000
Modal Tn.Sandi Rp 200.000.000
Perhitungan Bonus II
Pada tanggal 1 Mei 2014 Tn.Fahri dan Tn.Yoko setuju untuk mendapatkan Tn.Sandi selaku sekutu baru di komplotan dengan menyetorkan modal sebesar Rp 200.000.000 secara tunai yang menemukan hak kepemilikan 30% dari total modal setelah masuknya sekutu baru. Perjanjian komplotan membuat bahwa laba atau rugi dibagi berdasarkan proporsi 45%:55%.
Penyelesaian :
Setoran modal Tn.Sandi Rp 200.000.000
Hak kepemilikan yg harus disetor Tn.Sandi Rp 555.000.000 x 30% Rp 166.500.000
Selisih untuk bonus sekutu usang Rp 33.500.000
Pembagian bonus untuk sekutu lama dari sekutu baru :
Tn.Fahmi : 45% x Rp 33.500.000 = Rp 15.075.000
Tn.Yoko : 55% x Rp 33.500.000 = Rp 18.425.000
Total Rp 33.500.000
Jurnalnya :
1/5/2014 Kas Rp 200.000.000
Modal Tn.Fahmi Rp 15.075.000
Modal Tn.Yoko Rp 18.425.000
Modal Tn.Sandi Rp 166.500.000
Pemberian bonus kepada sekutu gres
Pada tanggal 1 Mei 2014 Tn.Fahri dan Tn.Yoko setuju untuk menerima Tn.Sandi selaku sekutu baru di komplotan dengan menyetorkan modal sebesar Rp 200.000.000 secara tunai. Mereka sepakat akan memperlihatkan bonus sebesar Rp 10.000.000 untuk sekutu baru dari modal masing-masing sekutu. Perjanjian persekutuan menciptakan bahwa keuntungan atau rugi dibagi menurut proporsi 45%:55%
Penyelesaian :
Perhitungan Bonus
Tn.Fahmi : 45% x Rp 10.000.000 = Rp 4.500.000
Tn.Yoko : 55% x Rp 10.000.000 = Rp 5.500.000
Total Rp10.000.000
Jurnalnya :
1/5/2014 Kas Rp 200.000.000
Modal Tn.Fahmi Rp 4.500.000
Modal Tn.Yoko Rp 5.500.000
Modal Tn.Sandi Rp 210.000.000
Perhitungan Bonus II
Pada tanggal 1 Mei 2014 Tn.Fahri dan Tn.Yoko sepakat untuk menerima Tn.Sandi sebagai sekutu gres di persekutuan dengan menyetorkan modal sebesar Rp 200.000.000 secara tunai yang menemukan hak kepemilikan 37% dari total modal sehabis masuknya sekutu baru. Perjanjian komplotan menciptakan bahwa laba atau rugi dibagi menurut proporsi 45%:55%.
Penyelesaian :
Hak kepemilikan yg mesti disetor Tn.Sandi Rp 555.000.000 x 37% Rp 205.350.000
Setoran modal Tn.Sandi Rp 200.000.000
Selisih untuk bonus sekutu baru Rp 5.350.000
Pembagian bonus untuk sekutu baru dari sekutu lama :
Tn.Fahmi : 45% x Rp 5.350.000 = Rp 2.407.500
Tn.Yoko : 55% x Rp 5.350.000 = Rp 2.942.500
Total Rp 5.350.000
Jurnalnya :
1/5/2014 Kas Rp 200.000.000
Modal Tn.Fahmi Rp 2.407.500
Modal Tn.Yoko Rp 2.942.500
Modal Tn.Sandi Rp 205.350.000
c. Investasi dengan memperlihatkan goodwill terhadap sekutu usang atau sekutu gres
Pemberian goodwill terhadap sekutu lama
Pada tanggal 1 Mei 2014 Tn.Fahri dan Tn.Yoko setuju untuk mendapatkan Tn.Sandi sebagai sekutu gres di persekutuan dengan menyetorkan modal sebesar Rp 200.000.000 secara tunai untuk menemukan 30% hak kepemilikan dari total modal setelah masuknya sekutu baru. Perjanjian komplotan menciptakan bahwa laba atau rugi dibagi berdasarkan proporsi 45%:55%
Penyelesaian :
Perhitungan Goodwill
Total modal komplotan yang harus ada Rp 200.000.000 : 30% = Rp 666.666.667
Total modal komplotan yang ada setelah masuknya sekutu gres = Rp 555.000.000
Selisih untuk goodwill sekutu usang Rp 111.666.667
Perhitungan pembagian goodwill kepada sekutu usang dari sekutu gres :
Tn.Fahmi : 45% x Rp 111.666.667 = Rp 50.250.000
Tn.Yoko : 55% x Rp 111.666.667 = Rp 61.416.667
Total Rp 111.666.667
Jurnalnya :
1/5/2014 Kas Rp 200.000.000
Goodwill Rp 111.666.667
Modal Tn.Fahmi Rp 50.250.000
Modal Tn.Yoko Rp 61.416.667
Modal Tn.Sandi Rp 200.000.000
Pemberian goodwill terhadap sekutu baru
Pada tanggal 1 Mei 2014 Tn.Fahri dan Tn.Yoko sepakat untuk mendapatkan Tn.Sandi sebagai sekutu gres di komplotan dengan menyetorkan modal sebesar Rp 200.000.000 secara tunai untuk menemukan 37% hak kepemilikan dari total modal sehabis masuknya sekutu gres. Perjanjian persekutuan menciptakan bahwa laba atau rugi dibagi berdasarkan proporsi 45%:55%
Penyelesaian :
Perhitungan Goodwill
Total modal sekutu lama Rp 355.000.000 dengan hak kepemilikan (100% – 37%)
Total modal komplotan yang harus ada Rp 355.000.000 : 63% = Rp 563.492.064
Total modal persekutuan yang ada sehabis masuknya sekutu gres = Rp 555.000.000
Selisih untuk goodwill sekutu baru Rp 8.492.064
Jurnalnya :
1/5/2014 Kas Rp 200.000.000
Goodwill Rp 8.492.064
Modal Tn.Sandi Rp 208.492.064
3. Keluarnya salah satu sekutu dari persekutuan
Persekutuan FaYoSan mempunyai total modal sebesar Rp 555.000.000. Persekutuan ini dimiliki oleh 3 orang sekutu dimana Tn.Fahmi mempunyai 35% modal, Tn.Yoko mempunyai 25% modal dan sisanya 40% dimiliki oleh Tn.Sandi. Ternyata pada final tahun 2014 Tn.Yoko menetapkan untuk mengundurkan diri dari komplotan. Maka hitunglah pembayaran modal yang dimiliki oleh Tn.Yoko. Ada dua cara alternatif penyelesaiannya yaitu :
a. Pembayaran lebih besar dari modal yang dimiliki sekutu mengundurkan diri
Apabila mereka setuju untuk memperlihatkan pembayaran terhadap Tn.Yoko sebesar Rp 150.000.000 atas modal Tn.Yoko dipersekutuan sebesar Rp 138.750.000.
Penyelesaian :
Pembayaran kepada Tn.Yoko Rp 150.000.000
Modal Tn.Yoko seharusnya Rp 138.750.000
Selisih dianggap bonus Tn.Yoko Rp 11.250.000
Pembagian bonus yg diberikan kepada Tn.Yoko atas pengunduran dirinya :
Tn.Fahmi : ½ x 11.250.000 = Rp 5.625.000
Tn.Sandi : ½ x 11.250.000 = Rp 5.625.000
Jurnalnya :
31/12/2014 Modal Tn.Yoko Rp 138.750.000
Modal Tn.Fahmi Rp 5.625.000
Modal Tn.Sandi Rp 5.625.000
Kas Rp 150.000.000
b. Pembayaran lebih kecil dari modal yang dimiliki sekutu mengundurkan diri
Apabila mereka setuju untuk memberikan pembayaran terhadap Tn.Yoko sebesar Rp 125.000.000 atas modal Tn.Yoko dipersekutuan sebesar Rp 138.750.000.
Penyelesaian :
Pembayaran terhadap Tn.Yoko Rp 125.000.000
Modal Tn.Yoko semestinya Rp 138.750.000
Selisih dianggap bonus untuk sekutu yg melanjutkan (Rp 13.750.000)
Pembagian bonus yg diberikan kepada Tn.Fahmi dan Tn.Sandi dari Tn.Yoko :
Tn.Fahmi : ½ x 13.750.000 = Rp 6.875.000
Tn.Sandi : ½ x 13.750.000 = Rp 6.875.000
Jurnalnya :
31/12/2014 Modal Tn.Yoko Rp 138.750.000
Modal Tn.Fahmi Rp 6.875.000
Modal Tn.Sandi Rp 6.875.000
Kas Rp 125.000.000
4. Meninggalnya salah seorang atau lebih sekutu
Jika ada anggota persekutuan meninggal dunia, maka penyelesaiannya mampu dilaksanakan dengan cara :
a. Hak kepemilikan sekutu yang meninggal dibeli oleh sekutu yang masih hidup
b. Hak kepemilikan sekutu yang meninggal dilanjutkan oleh jago warisnya
5. Mengubah komplotan menjadi perseroan terbatas
Firma “Abadi Jaya”
Neraca
Per 1 Januari 2014
Kas Rp 150.000.000
Persediaan Rp 75.000.000
Perlengkapan Rp 30.000.000
Peralatan Rp 100.000.000
Rp 355.000.000
|
Modal Tn. Fahri Rp 170.000.000
Modal Tn. Yoko Rp 185.000.000
Rp 355.000.000
|
Data adaptasi :
a. Persediaan dinilai kembali menjadi 100.000.000
b. Perlengkapan dinilai kembali menjadi 25.000.000
c. Keuntungan atau kerugian akibat penilaian kembali aset, maka akan dibagi sama terhadap modal masing-masing sekutu
Penyelesaian :
a. Jurnal pembiasaan aset yang dimiliki
31/1/2014 Persediaan Rp 25.000.000
Perlengkapan Rp 5.000.000
Penyesuaian modal Rp 20.000.000
b. Jurnal pembagian keuntungan atas evaluasi kembali aset
31/1/2014 Penyesuaian Modal Rp 20.000.000
Modal Tn.Fahmi Rp 10.000.000
Modal Tn.Yoko Rp 10.000.000
c. Jurnal pengeluaran saham-saham
31/1/2014 Modal Tn.Fahmi Rp 180.000.000
Modal Tn.Yoko Rp 195.000.000
Modal Saham Rp 375.000.000
Firma “Abadi Jaya”
Neraca
Per 1 Januari 2014
Kas Rp 150.000.000
Persediaan Rp 100.000.000
Perlengkapan Rp 25.000.000
Peralatan Rp 100.000.000
Rp 375.000.000
|
Modal Tn. Fahri Rp 375.000.000
Rp 375.000.000
|
Referensi Buku :
Allan R. Drebin, 1999, Advanced Accounting (Akuntansi Keuangan Lanjutan), Penerbit Erlangga, Jakarta
Boatsman, Griffin, Vickrey dan Williams, 1997, Akuntansi Keuangan Lanjutan, Penerbit Erlangga, Jakarta.
Evi Maria, 2011, Akuntansi Lanjutan, Penerbit Gava Media, Yogyakarta
F.Zebua, 2009, Akuntasi Keuangan Lanjutan, Penerbit Mitra Wacana Media, Jakarta
Richard E.Baker, Valdean C. Lembke dan Thomas E.King, 2006, Akuntansi Keuangan Lanjutan, Penerbit Salemba Empat, Jakarta