Dalam tata cara pemerintahan kabinet parlementer, kekuasaan pemerintah dipegang oleh perdana menteri, dan perdana menterilah yang bertanggung jawab kepada badan legislatif. Sedangkan presiden karena pemerintahan/kabinet sering dijatuhkan oleh dewan legislatif/DPR, maka pemerintahan menjadi tidak stabil/labil.
Lihat tabel berikut ini:
No. | Presidensial | Parlementer |
---|---|---|
1. | Presiden memiliki hak prerogatif. | Presiden sebagai lambang. |
2. | Menteri bertanggung jawab terhadap presiden. | Menteri tidak bertanggung jawab terhadap badan legislatif. |
3. | Pemerintah stabil. | Pemerintah labil. |