Saya sering mendengar bahwa kita wajib untuk bersih dari najis dan hadas dikala mau sholat. Sebetulnya perbedaan hadas dan najis itu apa, pak? Terus, bagaimana kita mensucikannya? Terima kasih atas jawabannya.
Jawab :
Wassalamualaikum wrwb.
Seringnya mendengar penjelasan wacana ilmu agama Islam akan menyebabkan kita bertambah kebaikannya. Ibadah akan semakin bersungguh-sungguh dan ridha Allah Swt. pun mampu gampang kita raih. Dalam Islam, bersuci disebut juga thaharah. Mengenai pertanyaan saudara tentang perbedaan hadas dan najis, untuk menjawabnya sebaiknya kita lihat dulu pemahaman masing-masing.
A. HADAS yaitu keadaan tidak suci yang perihal rohani insan, mirip sebab kentut, buang air kecil atau besar, haid, nifas, dan junub. Hadats tidak mesti berupa benda. Orang yang berhadats tidak diperbolehkan untuk shalat dan thawaf di Ka’bah. Para ulama membagi hadas menjadi dua.
1.) Hadas Kecil
Mengeluarkan sesuatu dari dubur dan atau kubul yang berupa;
1. Kentut
2. Air kencing
3. Tinja
4. Menyentuh kemaluan
Cara mensucikannya hadas kecil ini dengan cara berwudhu atau tayamum
2.) Hadas Besar
1. Terhentinya haid dan nifas
2. Mengeluarkan air mani
3. Hubungan antara suami istri
Cara bersuci dari hadas besar mesti dengan cara mandi besar atau janabat. Bila mana tak ada air, maka dengan tayammum.
Baca juga postingan mempesona : doa masuk WC.
B. NAJIS ialah kotoran yang seorang muslim wajib membersihkan diri dari padanya mirip : air kencing, darah haid/ nifas, berak insan, khamr. Najis berupa benda. Para ulama jago fiqh membagi najis menjadi 3 (tiga) :
1.) Najis Mukhaffafah (ringan) adalah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya (ASI). Cara mensucikannya cukup diperciki air pada daerah najis itu.
2. Najis mughallazhah (berat) yaitu najis dari jilatan anjing. Cara mensucikannya yakni lebih dahulu dhilangkan wujud benda najis, kemudian gres dicuci bersih dengan air hingga tujuh kali dan awal atau pengakhiran di antara pensucian itu dicuci dengan air yang bercampur tanah.
Misalnya ada anjing menjilat bejana, maka cara menyucikan ember tersebut wajib dibasuh 7 (tujuh) kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah.
3. Najis Mutawassithah (sedang ) yakni najis yang selain dari dua najis di atas. Cara mensucikannya dengan dibasuh sehingga sifat-sifat najisnya berupa warna, amis dan rasanya hilang.
Najis Mutawassithah dibagi menjadi dua :
a.) Najis ‘ainiyah adalah najis berwujud yang terang mampu dilihat.
b.) Najis hukmiyah adalah najis yang tidak kelihatan terang bendanya misal mirip bekas kencing yang sudah kering dan sebagainya.
Dari klarifikasi di atas, perbedaanya yang jelas yakni jika hadas itu tidak berwujud benda sedangkan najis berwujud benda. Cara mensucikan hadas dengan wudhu, tayamum dan mandi besar. Sedangkan najis dengan dibasuh sampai hilang sifat najisnya, khusus najis yang berat hingga 7 kali dan salah satunya diikuti tanah. Baiklah, biar penjelasan ini bermanfaat dan kita mampu beribadah kepada Allah Swt. dengan sebaik mungkin, Amiin.
Baca juga : doa untuk pengantin baru.