Perbedaan Bunga Dan Bagi Hasil

Terdapat sejumlah perbedaan bunga dan bagi hasil. Selama ini, masih banyak yang mengira bunga dan bagi hasil sama. Padahal bunga dan sistem bagi hasil sama sekali tidak bisa disamakan. Dalam tulisan sederhana ini, kita akan merinci secara rincian hal-hal penting yang membedakan keduanya.

Dalam sistem ekonomi konvensional, bunga dijadikan sebagai tolak ukur dalam keuntungan (return). Sedangkan dalam sistem ekonomi syariah, bagi hasil ialah tata cara pembagian laba antara beberapa pihak. Dalam Syafi’i Antonio, 2001 perbedaan bunga dan bagi hasil yakni sebagai berikut:

Bagi Hasil :

     masih banyak yang mengira bunga dan bagi hasil sama Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil

  1. Penentuan besarnya resiko bagi hasil di buat pada waktu komitmen dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
  2. Besarnya nisbah ( rasio ) bagi hasil menurut pada jumlah keuntungan yang di peroleh
  3. Tergantung pada kinerja perjuangan. Ju mlah pembagian bagi hasil berkembangsesuai dengan peningkatan jumlah pemasukan.
  4. Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil.
  5. Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dilaksanakan. Jika proyek itu tidak menerima keuntunga n maka kerugian akan di tanggung bersama oleh kedua pihak.

Bunga :

  1. Penentuan suku bunga di buat pada wakt u komitmen dengan fatwa harus senantiasa untung untuk pihak bank.
  2. Besarnya prosentase menurut jumlah uang ( modal ) yang di pinjamkan.
  3. Tidak tergantung pada kinerja usah a. Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jum;lah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik.
  4. Eksistensi bunga diragukan kehalala nnya oleh semua agama tergolong agama islam.
  5. Pembayaran bunga tetap seperti yang di janjikan tanpa usulanproyek yang dijalnkan oleh pihak nasabah untung atau rugi.

Itulah 5 faktor yang menjadi perbedaan bunga dan bagi hasil. Dapat diterangkan kembali bahwa, pada perbankan yang menggunakan tata cara bunga, korelasi antar kedua pihak adalah kreditur – debitur (pemberi hutang dan si peminjam). Sedangkan dalam metode bagi hasil korelasi antara kedua pihak yakni kemitraan. Akad kemitraan membuat kedua pihak sama-sama memiliki tanggung jawab atas berlangsungnya suatu perjuangan. Berbeda dengan metode bunga yang akadnya yaitu meminjamkan uang lalu akhir. Untung ataupun tidak untung, uang yang dipinjam harus kembali. Kerugian cuma akan ditanggung si peminjam. Apapun yang terjadi bunga harus tetap dibayar.

  √ 16 Contoh Industri Primer, Sekunder, dan Tersier di Masyarakat

Sementara dalam sistem bagi hasil, kerugian ditanggung kedua belah pihak. Masing-masing turut bertanggung jawab atas untung ruginya sebuah usaha. Selama kerugian bukan disebabkan penyimpangan si pebisnis, maka kerugian finansial ditanggung oleh pemilik modal. Akan namun jika kerugian disebabkan alasannya budbahasa hazard (cacat moral atau pengkhianatan si usahawan) maka kerugian tidak ditanggung oleh pemilik modal.

Lalu kerugian apa yang ditanggung oleh pengusaha? Meskipun tidak rugi dalam hal finansial, pengusaha juga menanggung kerugian dalam hal waktu dan tenaga. Karena semenjak permulaan memang kedua aspek itulah yang dipersembahkan oleh si usahawan. Disinilah letak betapa islam sangat menghargai waktu dan perjuangan. Akhirnya, perbedaan bunga dan bagi hasil dilihat dari faktor kerugian nampak bahwa tata cara bunga sebetulnya merugikan semua pihak. Sedangkan metode bagi hasil berpotensi menguntungkan semua pihak.