Peran Mahkamah Agung (Ma) Dan Wewenangnya Menurut Uud 1945

Tugas Mahkamah Agung – Mahkamah Agung atau disingkat MA, merupakan sebuah lembaga tinggi di dalam tata cara ketatanegaraan Indonesia selaku pemegang kekuasaan kehakiman bareng Mahkamah Konstitusi. Dasar hukum MA dikelola dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menerangkan mengenai fungsi, tugas dan wewenang Mahkamah Agung selaku forum kehakiman negara.

Dalam UUD 1945 pasal 24 ayat 2 menerangkan bahwa kekuasaan kehakiman dikerjakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan biasa , lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Adapun calon hakim agung dianjurkan oleh Komisi Yudisial (KY) terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (dewan perwakilan rakyat) untuk menerima kesepakatan dan selanjutnya ditetapkan oleh Presiden. Sementara ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung diseleksi dari dan oleh hakim agung sesuai hukum undang-undang.

Tugas-peran Mahkamah Agung diatur dalam UUD 1945 pasal 24C ayat 1 dan 2, tergolong menjelaskan fungsi dan wewenang MA, di antaranya adalah untuk mengadili pada tingkat kasasi, melaksanakan peninjauan kembali, memutuskan sengketa, menguji perundang-seruan dan sebagainya.

(baca juga tugas Mahkamah Konstitusi)

tugas mahkamah agung

Tugas Mahkamah Agung (MA)

Apa saja tugas dan wewenang MA? Berikut ini yakni peran dan wewenang MA berdasarkan undang-undang, sesuai yang diatur dalam UUD 1945 pasal 24C ayat 1 dan 2.

1. Mengadili pada Tingkat Kasasi

Tugas Mahkamah Agung yang utama adalah mengadili pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung bertugas untuk memutus permintaan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding maupun tingkat final dari semua lingkungan peradilan.

2. Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang kepada Undang-Undang

Mahkamah Agung juga berwenang menguji peraturan perundang-usul. Maksudnya bahwa forum MA memiliki peran untuk menguji peraturan secara materil terhadap perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

  Urutan Pangkat Tni Ad, Al, Au Beserta Tingkatan Dan Lambangnya

3. Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan

Tugas MA yang lain ialah berwenang menjadi pengawas tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan. Hal ini berkaitan dengn fungsi Mahkamah Agung itu sendiri sebagai lembaga penyelenggara kekuasaan kehakiman.

4. Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan

Mahkamah Agung juga berwenang untuk memantau tingkah laku dan perbuatan para hakim di dalam melakukan tugasnya. MA mesti mengawasi dengan teliti semua tindakan para hakim di semua lingkungan peradilan dalam tata cara kehakiman di Indonesia.

5. Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden

Mahkamah Agung juga memiliki wewenang terkait dengan posisi presiden. Tugas Mahkamah Agung ialah memiliki wewenang untuk menunjukkan pertimbangan hukum terhadap presiden dalam hal permintaan pengampunan hukuman, rehabilitasi atau keputusan lainnya.

6. Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang

Dalam UUD 1945 pasal 24C, diterangkan juga bahwa Mahkamah Agung mempunyai peran dan wewenang lainnya yang diberikan dalam undang-undang. Untuk kepentingan negara dan keadilan, Mahkamah Agung memberi perayaan, teguran dan isyarat yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri, maupun dengan surat edaran.

Nah itulah rujukan tugas dan wewenang Mahkamah Agung berdasarkan undang-undang beserta penjelasannya. Segala sesuatu terkait pemahaman, fungsi, wewenang dan peran Mahkamah Agung sudah diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-ajakan lainnya.