Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai Kekerasan

Penyelesaian secara tenang mampu dikerjakan melalui cara antara lain:

  1. Arbitrase, solusi ini dijalankan dengan cara menyerahkan penyelesaian sengketa kepada orang tertentu yaitu arbitrator. Mereka dipilih secara bebas oleh pihak yang bersengketa.
  2. Penyelesaian Yudisial, yakni penyelesaian sengketa internasiomal melalui pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah aturan.
  3. Negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi dan penyelidikan.
solusi secara kekerasan dapat dijalankan lewat:
  1. Perang merupakan langkah-langkah untuk menaklukkan lawan dengan senjata dalam solusi sengketa internasional.
  2. Retorsi merupakan pembalasan dendam oleh sebuah negara terhadap tindakan-langkah-langkah tidak layak yang dikerjakan oleh negara lain.
  3. Reprisal yaitu upaya paksa yang dijalankan oleh suatu negara terhadap negara lain dengan maksud untuk menyelesaikan sengketa alasannya negara yang dipaksa lewat tindakan tidak sah.
  4. Blokade hening yakni blokade yang dilakukan pada dikala tenang dengan tujuan negara yang diblokade menyanggupi usul negara yang memblokade.
  5. Embargo yaitu larangan ekspor barang ke negara yang dikenai embargo.
Dari kedua cara tersebut yang diutamakan untuk menuntaskan sengketa ialah dengan cara hening.
  Menjaga negara kesatuan republik Indonesia diperlukan sikap