Peninjauan Kembali Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Mengenai peninjauan kembli dalm UU PTUN diatur dalam Pasal 132 yang menyebutkan :
(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan aturan tetapdapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
(2) Acara investigasi peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dijalankan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) UU No.14 Tahun 1985 ihwal Mahkamah Agung yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 Pasal 77 ayat (1) UU No.14 / 1985 menyatakan :
Dalam investigasi peninjauan kembali kasus yang diputus oleh pengadilan di lingkungan peradilan agama atau oleh pengadilan di li ngk un gan PTUN di gunakanhukum acara peninjauan kembali yang tercantum dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 75.
Dalam Pasal 67 UU MA disebutkan alasan-alasan mengajukan peninjauan kembali :
a. Apabila putusan didasarkan pada sebuah kebohongan atau tipu akal bulus pihak musuh tang dimengerti setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada buktibukti yang kemudianoleh hakim pidana dinyatakan imitasi.
b. Apabila sesudah masalah diputus, didapatkan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak mampu diketemukan.
c. Apabila telah dikahulkan sebuah hal yang tidak dituntut atau lebih dibandingkan dengan yang dituntut.
d. Apabila tentang sebuah bab dari permintaan belum diputus tanpa dipertimbangkan alasannya adalah-sebabnya.
e. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai sebuah soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan lainnya.
f. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang faktual.
Dari ketentuan Pasal 67 UU MA di atas, jelaslah bahwa argumentasi-argumentasi untuk mampu mengajukan pemeriksaan peninjauan kembali terhadap kasus yang telah menemukan keuatan hokum tetap bersifat limitatif.
Tenggang waktu mengajukan permohonan peninjauan kembali menurut Pasal 69 UU MA yaitu 180 (seratus delapan puluh ) hari, sesuai alasan yang dipergunakan pemohon sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 67 UU MA. Berdasarkan ketentuan Pasal 68 UU MA yang mampu mengajukan permohonan ialah para pihak yang berperkara, atau mahir warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan. untuk itu. Permohonan peninjauan kembali ini ditujukan terhadap Mahkamah Agung lewat ketua Pengadilan yang memutus perkara tsb.
Sumber : Bacaan bahan ajar Materi Kuliah