Websiteeduaksi.org – Dalam rangka pemenuhan kuota PPG Dalam Jabatan tahun 2021, maka Direktorat Jenderal Guru & Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi & Pembinaan Guru & Tenaga Kependidikan akan melaksanakan seleksi administrasi bagi kandidat akseptor PPG Dalam Jabatan tahun 2021 Angkatan III susulan & Angkatan IV.
Sehubungan dgn hal tersebut, di sampaikan pada Surat Edaran Dirjen GTK Nomor : 2830//B2/GT.03.15/2021 ihwal Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Administrasi Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 beberapa hal selaku berikut:
1. Seleksi manajemen bagi guru yg telah lulus seleksi akademik pada tahun 2017 – 2019 namun belum ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2017 – 2021.
2. Seleksi administrasi, verifikasi & validasi berkas dijalankan dengan-cara daring melalui laman ppg.kemdikbud.go.id memakai akun SIMPKB. Adapun kriteria, jadwal, & metode seleksi manajemen sebagaimana terlampir.
PERSYARATAN, TATA CARA DAN JADWAL SELEKSI ADMINISTRASI PPG DALAM JABATAN TAHUN 2021
Persyaratan Seleksi Administrasi
- Guru di lingkungan kementerian Pendidikan & kebudayaan yg belum mempunyai sertifikat pendidik.
- Terdaftar pada data pokok Pendidikan kementerian Pendidikan & kebudayaan. c. Memiliki NUPTK.
- Telah diangkat menjadi guru sampai dgn tamat tahun 2015.
- Memiliki kualifikasi akademik S-1/0-4 sesuai dgn bidang studi PPG yg akan diikuti.
- Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
- Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dijumlah hingga dgn tanggal 31 Desember tahun 2021.
- Sehat jasmani & rohani.
- Bebas narkotika, psikotropika & zat adiktif lainnya (NAPZA).
- Berkelakuan baik.
Persyaratan administrasi
- Hasil pindai (scan) ijazah S 1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yg mempunyai ijazah S 1 dr mancanegara melampirkan surat penyetaraan dr Ditjen Dikti.
- Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)
- Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2019/2020 & 2020/2021 ). SK tersebut dilegalisasi oleh:
– Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir);
– Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yg diperintahkan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yg diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir);
– Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotokopi legalisir);
– Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yg memiliki SK dr pemerintah tempat atau yg diberi kewenangan l orisinil/fotokopi legalisir).
- Hasil pindai (scan) SK Pembagian peran mengajar 2 (dua) tahun terakhir yakni tahun aliran 2019/2020 & 2020/2021. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
- Hasil pindai (scan) Surat Izin dr atasan. Jika peserta merupakan Kepala Sekolah, maka surat izin dikeluarkan dr Dinas Pendidikan Setempat atau Pimpinan Yayasan/Ketua Yayasan.
- Hasi. pindai (scan) Pakta integritas dr calon mahasiswa bahwa berkas/dokumen yg diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yg dibubuhi materai & ditandatangani.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi Administrasi
Informasi selangkapnya mengenai Tata Cara Login di Aplikasi SIMPKB & yang lain, silahkan anda mendownload Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 pada tautan link di bawah ini:
Seleksi Administrasi Calon Mahasiswa PPG
Name : 2830 Seleksi Administrasi – Pemenuhan Kuota PPG 2021
Format : PDF
Size : 3 MB
File Compatible : All Windows
Demikianlah Surat Edaran Dirjen GTK Perihal Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Administrasi Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 yg dapat di sampaikan, mudah-mudahan berfaedah. Terima kasih atas kunjungannya.