Penggolongan Aktiva Tetap (Aktiva Tetap Berwujud & Aktiva Tetap Tidak Berwujud)

1. AKTIVA TETAP BERWUJUD
Adalah aktiva-aktiva yang berwujud yang sifatnya relatif permanen yang digunakan dalam aktivitas perusahaan yang wajar . Istilah relatif permanen menunjukan sifat dimana aktiva yang bersangkutan dapat dipakai dalam jangka waktu yang relatif cukup lama.
Akitva tetap berwujud yang dimiliki oleh suatu perusahaan mampu mempunyai macam-macam bentuk mirip tanah, bangunan, mesin-mesin mampu alat-alat, kendaraan, mebel dan lain-lain. Dari macam-macam aktiva tetap berwujud di atas untuk tujuan akutansi dijalankan pengelompokan sebagai berikut:
  • Aktiva tetap yang umurnya tidak terbatas seperti tanah untuk letak perusahaan, pertanian dan peternakan.
  • Aktiva tetap yang umurnya terbatas dan jika telah habis masa penggunaannya bias diganti dengan aktiva yang sejenis.
  • Aktiva tetap yang umurnya terbatas dan kalau sudah habis era penggunaannya tidak mampu diganti dengan aktiva yang sejenis.

Klasifikasi Aktiva Tetap Berdasarkan Jenis
Aktiva tetap lazimnya digolongkan menjadi empat kelompok, adalah:
  1. Tanah, seperti tanah yang digunakan selaku tempat berdirinya gedung-gedung perusahaan.
  2. Perbaikan tanah, seperti jalan-jalan diseputar lokasi perusahaan yang dibangun oleh perusahaan, daerah parkir, dan pagar.
  3. Gedung, mirip kantor, toko, pabrik, dan gudang.
  4. Peralatan, mirip perlengkapan kantor, perlengkapan pabrik, mesin-mesin, kendaraan, dan mebel.

Sudut Substansi
Aktiva tetap mampu dibagi:
  1. Tangible Assets atau Aktiva berwujud mirip Lahan, Mesin, Gedung dan Peralatan.
  2. Intangible Assets atau Aktiva yang tidak berwujud mirip HGU, HGB, Goodwill, Patents, Copyright, Hak Cipta, Franchise, dan lain-lain.

Sudut Disusutkan Atau Tidak
  1. Depreciated Plant asset yaitu aktiva tetap yang disusutkan mirip Building (Bangunan), Equipment (Peralatan), Machinary (Mesin), Inventaris dan lain-lain.
  2. Undepreciated Plant Asset yakni aktiva yang tidak mampu disusutkan seperti Land (Lahan).
  Tugas Bank Dan Lembaga Penjamin Tabungan (Lps)

2. AKTIVA TETAP TIDAK BERWUJUD
Aktiva tidak berwujud yaitu aktiva tetap perusahaan yang secara fisik tidak mampu dinyatakan. Contoh Aktiva tidak berwujud ialah hak paten, hak cipta hak merek, ongkos riset dan pengembangan ongkos ditundaserta hak pengusahaan sumber alam. Aktiva tidak berwujud dapat diperoleh melalui pembelian atau dikembangkan sendiri oleh perusahaan.
Apabila sebuah aktiva tidak berwujud diperoleh dengan berbelanja dari pihak luar, maka disamping harga beli yang tergolong selaku harga perolehan (cost) yakni ongkos – ongkos embel-embel untuk mendapatkannya seperti biaya yang dibayarkan kepada pemerintah dan notaries serta biaya administrasi yang berafiliasi. Apabila suatu aktiva tidak berwujud diperoleh dengan jalan berbagi sendiri ,maka termasuk dalam harga perolehan adalah ongkos-biaya bahan, perlengkapan, dan kemudahan, ongkos honor dan upah dan biaya tidak eksklusif contohnya alokasi ongkos manajemen dan lazim.
Aktiva tidak berwujud mungkin muncul dari:
  1. Pemerintah-mirip hak paten, hak cipta, frenchis, merek jualan , dan nama jualan .
  2. Perusahaan lain, misalnya pembelian yang mencakup pembayaran untuk goodwill.
  3. Perjanjian tertentu-seperti frenchise dan lease.

Ciri- ciri aktiva tetap tidak berwujud
  • Dapat dipisahkan, adalah kemampuannya untuk menjadi terpisah atau terbagi dari BPR dan mampu dijual, dialihkan, dilisensikan, disewakan atau ditukarkan lewat sebuah persetujuan terkait aset atau kewajiban secara perorangan atau secara bareng .
  • Muncul dari hak kontraktual atau hak hukum lainnya, terlepas apakah hak tersebut dapat dialihkan atau dapat dipisahkan dari BPR atau dari hak dan kewajiban lainnya.
  • Aset Tidak Berwujud mampu diperoleh secara eksternal lewat perolehan secara terpisah dan pertukaran aset, atau dihasilkan secara internal.
  • Aset Tidak Berwujud hanya mampu diakui apabila berasal dari eksternal. Sedangkan biaya penelitian dan pengembangan yang terkait dengan upaya menciptakan aset tidak berwujud secara internal tidak mampu diakui sebagai Aset Tidak Berwujud, kecuali merupakan bagian dari perolehan aset lain.
  Klasifikasi Piutang Menurut Pmk : 219/Pmk.05/2013