Pengetahuan Kebangsaan: Makna Alinea Pertama Pembukaan Uud 1945

Dalam mengetahui wawasan kebangsaan pastinya kita berpedoman pada falsafah Pancasila selaku sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

Pancasila lalu diturunkan kepada UUD 1945 yang berisikan pembukaan hingga isinya. Kita akan bedah makna alinea pertama pembukaan UUD 1945 yang legendaris.

“Bahwa bantu-membantu kemerdekaan itu yakni hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia mesti diahapuskan alasannya tidak cocok dengan peri kemanusiaan dan perki keadilan”

Makna pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Dalam alinea pertama ini terkandung pengakuan perihal nilai ‘hak kodrat” yakni tersimpul dalam kalimat “Bahwa kemerdekaan yakni hak segala bangsa….”. Hak kodrat yaitu hak yang merupakan karunia dari Tuhan yang menempel pada manusia selaku mahluk individu dan sosial.

Dalam pernyataan alinea pertama Undang-Undang Dasar 45 ditegaskan bahwa kemerdekaan itu yaitu haknya segala bangsa di dunia dan bukan cuma hak individu saja sebagaimana deklarasi negara liberal. Bangsa adalah selaku penjelmaan sifat kodrat insan selaku individu dan mahluk sosial.

Makanya sifatnya sebagai hak kodrat maka bersifat mutlak dan asasi dan hak itu merupakan hak adab juga. Jadi bangsa penjajah yang merampas kemerdekaan bangsa lain memiliki wajib kodrat dan wajib budpekerti untuk memberikan hak kemerdekaan.

Pelanggaran kepada hak kemerdekaan ialah melanggar hakikat manusia dan hakikat adil dan atas pelanggaran itu maka mesti dikerjakan pemaksaan yakni bahwa penjajahan haruslah dihapuskan.

Deklarasi kemerdekaan atas seluruh bangsa di dunia yang terkandung dalam alinea pertama tersebut ialah pernyataan universal. Maka pernyataan ini ialah prinsip bagi bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional dalam mewujudkan hak asasi insan baik sebagai individu maupun sebagai mahluk sosial ialah manusia dalam kesatuannya selaku suatu bangsa.

  Prinsip Pembagian Persoalan Pemerintahan

Bangsa yakni sekumpulan insan yang terikat atas sebuah penderitaan, ideologi, rasa senasib sepenanggungan. Bangsa berlainan pemahaman dengan negara, alasannya negara lebih pada faktor tata pemerintahan dan politik.