Pengertian Waralaba atau istilah kerennya Franchise (Bahasa Perancis) atau Franchaising (Bahasa Inggris) ialah suatu hak untuk bisa menjual sebuah produk baik jasa maupun layanan.
Pengertian Waralaba Secara Umum
Adapun pemahaman waralaba yg lain yakni suatu kekerabatan kerja yg memiliki suatu kontrak maupun perjanjian antara pemilik waralaba (franchisor) dgn peserta (franchise).
Kerap kali jalannya dr bisnis waralaba dlm bentuk sebuah kegiatan pertukaran duit dgn adanya perjanjian maupun perjanjian semoga bisa menjalankan bisnis itu dlm jangka waktu tertentu.
Dalam suatu kegiatan waralaba, franchisee atau yg mempunyai waralaba mempunyai tugas untuk menjual suatu produk maupun jasa yg sesuai dgn ketetapan franchisor.
Kemudian tugas franchisor (peserta waralaba) yakni mampu melaksanakan pengembangan bisnis dr waralabanya.
Pengertian Waralaba Menurut Para Ahli
Berikut ini adalah beberapa pemahaman waralaba menurut para mahir, diantaranya yaitu:
1. Douglas J. Queen
Pengertian Waralaba: “Sebuah model perluasan penjualan serta bisnis.”
4.Charles L. Vauhn
“Sebuah kegiatan pemasaran serta distribusi dimana di dlm suatu perusahaan akan menyampaikan hak atau privilege untuk mampu menjalan bisnis dengan-cara tertentu pada waktu serta kawasan tertentu kepada individu atau perusahaan yg relatif lebih kecil.”
3.Dominique Voillemont
Pengertian Waralaba: “Sebuah cara untuk melakukan koordinasi pada bidang bisnis antara dua atau lebih suatu perusahaan, yg mana satu pihak akan bertindak selaku franchisor serta pihak lain selaku franchisee.”
8. Winarto
“Sebuah hubungan kemitraan yg memiliki usaha besar lengan berkuasa serta sukses dgn usahawan yg relatif gres pada usaha yg tergolong baru di dlm dunia usaha tersebut, serta mempunyai tujuan saling menguntungkan di dlm bidang penyediaan jasa atau produk terhadap konsumen.”
5.Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007
Pengertian Waralaba: “Sebuah hak khusus seseorang atau badan usaha pada sebuah metode bisnis dgn karakteristik yg khas serta perjuangan dlm rangka menjual barang maupun jasa yg sudah terbukti berhasil serta mampu dimanfaatkan atau dipakai oleh pihak berdasarkan dgn perjanjian waralaba.”
Pemberi & Penerima Waralaba
1. Pemberi waralaba
Badan perjuangan maupun perorangan yg menyampaikan hak terhadap pihak lain guna mempergunakan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual maupun inovasi, ataupun karakteristik khas dr perjuangan yg dimilikinya.
2. Penerima waralaba
Badan usaha maupun perorangan yg diberikan hak guna memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual maupun inovasi, ataupun karakteristik yg khas dr pemberi waralaba.
Sejarah Waralaba
Pada mulanya, waralaba ini dipublikasikan sekitar tahun 1950 oleh Isaac Singer.Isaac Singer sendiri ialah seorang pembuat mesin jahit dgn merk Singer.
Di masa itu, ia berhasrat untuk mampu mengembangkan jumlah penjualannya. Walaupun perjuangan yg dilaksanakan gagal, ia menjadi orang pertama yg mengenalkan model bisnis waralaba ini.
Metode yg penjualan Isaac Singer akibatnya banyak ditiru oleh para pebisnis lainnya.
Salah satu pebisnis pertama yg mengikutinya yakni pebisnis industri otomotif dr Amerika Serikat, General Motors Industry pada tahun 1898.
Dan ada pula pengikut model bisnis waralaba yg tersukses bernama John S Pemberton yg merupakan pendiri dr Coca Cola.
Baru kemudian selepas itu, metode waralaba mulai dibarengi oleh brand brand besar makanan cepat saji seperti A&W, McDonalds, & yg yang lain.
Ide permulaan utama dr metode waralaba memang membiarkan para mitra bisnis untuk memakai nama, hidangan kuliner, bahkan logo serta desain yg sama. Dimana ilham tersebut kemudian akan ditukarkan dgn sejumlah pembayaran yg sudah ditentukan.
Hingga sekarang, metode dr bisnis waralaba terus mengalami perkembangan & perbaikan.
Pada tahun 1950-an, waralaba bisa meraih 35% dr total upaya ritel yg ada di negara Amerika Serikat.
Bisnis satu ini memang cukup diminati karena tak mengenal diskriminasi & SARA, & pula menjunjung keuntungan bersama.
Perkembangan Waralaba di Indonesia
Sistem waralaba yg ada di Indonesia sudah mulai dikenal semenjak pada tahun 1950-an.
Sistem yg muncul pertama kali pada masa itu yakni adanya dealer kendaraan bermotor melalui sistem perjanjian lisensi.
Kemudian di tahun 1970-an, waralaba pun mulai berganti dgn pewaralaba yg mempunyai hak untuk memproduksi sendiri produknya.
Selepas waralaba berhasil mulai meningkat , maka perlu adanya aturan aturan untuk mengikatnya.
Oleh alasannya adalah itu, maka dibuatlah beberapa aturan aturan terkait waralaba, diantaranya merupakan sebagai berikutt:
- Peraturan Pemerintah RI no 42 tahun 2007 mengenai Waralaba
- Keputusan Menteri Perindustrian & Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 mengenai Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
- Peraturan Menteri Perindustrian & Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 perihal Penyelenggaraan Waralaba
- Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2001 perihal Paten.
- Undang-undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2001 perihal Merek.
- Undang-undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2000 perihal Rahasia Dagang.
Berkembangnya tata cara waralaba ini pula menyebabkan terbentuknya perkumpulan waralaba yg disebut selaku :
- APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia )
- WALI (Waralaba and Lisence Indonesia)
- AFI (Asosiasi Franchise Indonesia)
- dan yg lainnya.
Tak hanya itu saja, banyak pula ekspo besar yg diselenggarakan untuk mewadahi waralaba di Indonesia seperti:
- International Franchise and Business Concept Expo
- Franchise License Expo Indonesia
- Info Franchise Expo.
Jenis – Jenis Waralaba
Waralaba dibagi ke dlm tiga jenis, yakni menurut asal & kriterianya, berikut penjelasannya:
1. Berdasarkan Asalnya
A. Waralaba luar negeri
Adalah jenis metode waralaba yg asalnya dr mancanegara.
Pada lazimnya , jenis waralaba ini sudah dikenal oleh banyak sekali negara yg ada di seluruh dunia & pula sudah mempunyai sistem yg lebih terperinci.
Beberapa brand waralaba yg berasal dr mancanegara memang dinilai lebih bergengsi menurut opini dr penduduk .
Contoh: Pizza Hut, McDonalds, Burger King, Starbucks, KFC, & yg lainnya.
B. Waralaba dlm negeri
Sesuai dgn namanya, jenis waralaba satu ini berasal dr dlm negeri.
Jenis waralaba satu ini dinilai mampu menjadi investasi yg lumayan cantik.
Upaya satu ini pula sangat cocok untuk orang yg ingin untuk menjadi pebisnis tetapi belum mempunyai pengetahuan serta ilham yg cukup.
Pada umumnya, skala dr perjuangan waralaba dlm negeri pula memang lebih kecil serta lebih terjangkau.
Contoh: Es Teler 77, Kebab Baba Rafi, Geprek Bensu, Sate Taichan, & yg lainnya.
2. Berdasarkan Kriterianya
A. Waralaba Jasa
Merupakan jenis waralaba yg memperlihatkan produk berbentuklayanan jasa.
Contoh: Bidang pendidikan, jasa agen perjalanan & travel, studio photo atau jasa sewa video, & yg yang lain.
B. Waralaba Produk
Merupakan jenis waralaba yg memberikan produk berupa makanan.
Contoh: McDonalds, Kebab Turki, KFC, Cake Kekinian & yg yang lain.
Brand diatas merupakan teladan beberapa waralaba kuliner & minuman terlaris.
C. Waralaba Gabungan
Merupakan jenis waralaba yg berupa barang sekaligus jasa.
Contoh: Martha Tilaar Salon Day Spa, Erha, & yg yang lain.
3. Berdasarkan International Franchise Association
A. Product Franchise
Merupakan produsen mempunyai kontrol sarat pada retail yg menjual produknya.
Sama halnya dgn waralaba lainnya, produsen ini memperkenankan si penerima hak untuk menjual barang dr merek serta menggunakan hak ciptanya.
Penerima hak atau franchisee pula diwajibkan mengeluarkan uang agar memperoleh hak serta berbelanja produk waralaba tersebut.
Contoh: Epson.
B. Manufacturing Franchise
Waralaba jenis ini memperkenankan penerima hak untuk memproduksi kuliner maupun minuman tertentu tanpa mengetahui apa saja materi bakunya.
Selepas menerima hak cipta, kalian mampu mendirikan pabriknya sendiri.
Pemilik pabrik pula dapat mencampur seluruh materi yg diterima lalu dikemas serta kemudian didistribusikan.
Contoh: Coca Cola.
C. Business Opportunity Ventures
Dalam waralaba jenis ini, peserta hak wajib untuk membeli kemudian menjual produk dr perusahaan tertentu.
Perusahaan yg mempunyai hak cipta pula wajib untuk menyediakan konsumen serta rekening untuk peserta hak cipta.
Untuk kompensasi, perusahaan yg diberikan hak cipta kemudian akan mengeluarkan uang biaya tertentu atau dgn cara mencetak prestasi.
Contoh: pebisnis mesin penjualan otomatis.
D. Business Format Franchising
Waralaba jenis satu ini mempunyai integrasi bisnis yg lebih lengkap daripada waralaba jenis yg lain.
Penerima hak cipta kemudian akan mendistribusikan barang milik franchisor dibawah hak cipta franchisor & pula melaksanakan format serta cara yg diberlakukan oleh franchisor.
Waralaba jenis satu ini paling populer serta paling disenangi di negara Amerika Serikat.
Contoh: Starbucks Coffee.
Biaya Waralaba
Biaya waralaba meliputi beberapa standar sebagai berikut:
1. Ongkos awal
Yang dimulai dr angka Rp10 juta sampai Rp1 miliar.
Biaya satu ini mencangkup pengeluaran yg dikeluarkan oleh sang pemilik waralaba guna membuat tempat perjuangan yg sesuai dgn spesifikasi pengwaralaba serta ongkos pemakaian HAKI.
2. Ongkos royalti
Dibayarkan oleh pemegang waralaba di setiap bulannya dr keuntungan operasional.
Besarnya ongkos royalti ini berkisar dr angka 5 hingga 15 persen dr penghasilan kotor.
Ongkos royalti yg pantas ialah 10 persen. Lebih dr 10 persen pada umumnya merupakan ongkos yg telah dikeluarkan guna pemasaran yg butuh untuk dipertanggungjawabkan.
Kelebihan & Kekurangan Waralaba
1. Kelebihan/ Keuntungan Waralaba
Berikut ini ialah beberapa keuntungan dr waralaba:
- Memiliki metode yg sudah terbukti sukses/ berhasil.
- Risiko kegagalan yg sungguh kecil.
- Memiliki brand image yg sudah dikenal luas serta terbukti sukses.
- Proses untuk membuka perjuangan yg lebih singkat.
2. Kekurangan/ Kerugian Waralaba
Berikut ini merupakan beberapa kerugian dr waralaba:
- Mewajibkan untuk mengeluarkan uang Royalty Fee.
- Melakukan pengontrolan serta pengawasan dgn terencana.
- Menerapkan aturan main yg mesti dibarengi.
- Mewajibkan untuk membayar Franchise Fee.