Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) yaitu norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai ajaran sikap dan sikap dalam melakukan tugas profesi selaku pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. pengertianartidefinisidari.blogspot.com – Kode Etik Guru Indonesia dalam pemahaman lebih singkat, bahwa nilai-nilai susila yang membedakan perilaku guru yang bagus dan buruk, yang boleh dan dilarang dilakukan selama menunaikan tugastugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menganggap, dan menganalisa peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah. dalam Pendefinisian oleh PGRI diperjelas bahwa nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang bagus dan buruk, yang boleh dan dilarang dilakukan selama menunaikan tugastugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menganggap, dan mengecek akseptor bimbing, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Daftar Isi
TUJUAN
Pad pasal 2 ayat satu, mengemukakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan aliran perilaku dan sikap bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
FUNGSI
Kode Etik Guru Indonesia berfungsi selaku seperangkat prinsip dan norma budbahasa yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta latih, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, budpekerti, dan kemanusiaan.
Setiap guru mesti secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia. Demikianlah tulisam pengertianartidefinisidari.blogspot.com agar bermanfaat!!