close

Pengertian Tindakan Melawan Di Dalam Hukum Perdata Internasional

PENGERTIAN PERBUATAN MELAWAN DI DALAM HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

Perbuatan melawan aturan (onrechtmatige daad) menurut M.A Moegeni Djojodirdjo (Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita,1979, hlm: 26) adalah sebuah perbutan atau kealpaan yang atau berlawanan dengan hak orang atau berlawanan dengan kewajiban aturan pelaku atau berlawanan baik dengan kesusilaan yang bagus maupun pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda. Barang siapa alasannya adalah kesalahannya selaku akibat tindakan tersebut telah menghadirkan kerugian pada orang lain, wajib mengeluarkan uang ganti rugi.
Pasal 1365 KUHPerdata yang lazimnya disebut pasal perihal tindakan melawan hukum bergotong-royong tidak merumuskan arti perbuatan melawan aturan, namun cuma mengemukakan bagian-komponen yang harus dipenuhi agar sebuah tindakan mampu dikualifikasikan selaku tindakan melawan hukum menurut Pasal 1365 tersebut. Unsur-komponen tersebut yaitu selaku berikut :
1.    Adanya perbuatan melawan aturan dari tergugat;
2.    Perbuatan tersebut dapat dipersalahkan kepadanya; dan
3.    Adanya kerugian yang diderita penggugat selaku akhir kesalahan tersebut.
Pengertian perbuatan dalam perbuatan melawan hukum tidak hanya tindakan faktual, namun juga negatif, adalah mencakup tidak berbuat sesuatu yang semestinya berdasarkan hukum orang harus berbuat. Pengertian kesalahan disni  pun ialah dalam pemahaman lazim, adalah baik alasannya adalah kesengajaan maupun alasannya adalah kelalaian. Adapun yang menjadi ukuran atau persyaratan tindakan pelaku yaitu perbuatan manusia normal yang mampu membedakan kapan dia harus melaksanakan sesuatu dan kapan beliau akan melakukan sesuatu ( E. Saefullah Wiradipradja, Tanggung jawab Pengangkut dalam Hukum Pengangkutan Udara Internasional dan Nasional, Yogyakarta: Liberty, 1989. Hlm 22-23). Berdasarkan uraian diatas, maka tindakan yang termasuk dalam kategori tindakan hukum yakni perbuatan:
1.    Melanggar undang-undang;
2.    Melanggar kewajiban yang terbit dari undang-undang;
3.    Melanggar hak-hak yang dijamin oleh undang-undang; dan
4.    Melanggar kepatutan, kesusilaan yang berlaku di dalam penduduk .
Di dalam Common Law, perbuatan melawan ini dikenal dalam tort. Law of Tort di Common Law tidak dikontrol dalam kodifikasi sebagaimana halnya KUHPerdata. Ia tumbuh dan berkembang dari putusan-putusan hakim yang pada kesannya membentuk suatu kaidah yang tidak terkodifikasi secara khusus (Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003. Hlm: 76).
Di Inggris, Tort Law memperlihatkan perlindungan hukum terhadap berbagai kepentingan, mirip keselamatan eksklusif, harta benda dan kepentingan ekonomi. Perlindungan tersebut diberikan melalui tata cara kompensasi berbentukganti rugi secara perdata dan mampu juga diberikan dalam bentuk pencegahan (injunction). Berdasarkan teori klasik tort law, ganti rugi diberikan untuk mengembalikan penggugat kepada posisi dikala tindakan itu belum terjadi. Hal ini berlainan dengan tuntutan ganti rugi menurut kekerabatan kontraktual, di mana ganti rugi itu bertujuan untuk menempatkan si penggugat pada posisi seandainya persetujuanitu terlaksanakan. (Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003. Hlm: 76).
Berdasarkan korelasi kontraktual, penggugat mampu menuntut kehilangan keuntungan yang diharapkan (expectation loss). Teori klasik perbuatan melawan aturan mengalami perubahan, karena somasi tort juga mampu diajukan untuk economic loss. (Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003. Hlm: 77).
Untuk mengajukan gugatan berdasarkan tort, harus ada tindakan aktif atau pasif yang dilaksanakan tergugat, dan tindakan itu menimbulkan kerugian kepada kepentingan penggugat yang dilindungi hukum. Kerugian itu disebabkan oleh kesalahan tergugat dan adanya kesalahn merupakan sesuatu yang harus dipertanggungjawabkan. (Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003. Hlm: 77).
Sumber : “HUKUM PERDATA INTERNASIONAL” Oleh: Ridwan Khairandy. Halaman: 157-159.
Wallahu a’lam..