Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tercantum sebagai berikut : “Delik yaitu tindakan yang mampu dikenakan hukuman alasannya adalah merupakan pelanggaran terhadap undang-undang Tindak Pidana.
Istilah tindak pidana menerangkan pemahaman gerak gerik tingkah laris jasmani seseorang. Hal-hal tersebut terdapat juga seseorang untuk tidak berbuat, akan tetapi dengan tidak berbuatnya, dia telah melaksanakan tindak kriminal (Prasetyo, 2011).
Berikut beberapa pertimbangan ahli tentang pemahaman tindak pidana, antara lain :
- Moeljatno lebih menggunakan ungkapan perbuatan pidana, yang didefinisikan selaku sebuah tindakan yang dilarang oleh suatu hukum aturan larangan mana disertai ancaman yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut (Chazawi, 2001)
- Pompe merumuskan bahwa sebuah strafbaarfeit itu bergotong-royong tidak lain adalah dibandingkan dengan suatu langkah-langkah yang menurut sesuatu rumusan undang-undang telah dinyatakan sebagai tindakan yang mampu dieksekusi (Chazawi, 2001).
- Vos merumuskan bahwa straafbaarfeit yakni suatu kelakuan manusia yang diancam pidana oleh peraturan perundang-usul (Chazawi, 2001). Dapat dibilang pemahaman tindak pidana menurut Vos merupakan perbuatan insan yang dikerjakan berlawanan dengan Undang-undang. Tindak pidana menurut Vos ini hampir sama halnya dengan definisi dari Moeljatno.
- R. Tresna menyatakan meskipun sungguh sukar untuk merumuskan atau memberi definisi yang tepat perihal peristiwa pidana, namun juga beliau juga mempesona sebuah definisi, yang menyatakan bahwa, insiden pidana yakni sebuah tindakan atau rangkaian tindakan insan yang bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya, terhadap tindakan mana diadakan langkah-langkah penghukuman.
- J. E Jonkers, yang merumuskan kejadian pidana yakni perbuatan yang melawan aturan (wederrechttelijk ) yang berafiliasi dengan kesengajaan dan kesalahan yang dilaksanakan oleh orang yang mampu dipertanggungjawabkan (Chazawi, 2001).
Dari sejumlah definisi atau pengertian tindak pidana menurut para hebat di atas mampu maka ditarik sebuah kesimpulan mengenai apa yang dimaksud dengan tindakan melawan hukum itu, tindak pidana yaitu tindakan melanggar hukum yang dapat dimintai pertanggungjawabannya atas sebuah perbuatan yang telah dilaksanakan pelakunya, dimana perbuatannya tersebut melanggar atau melawan aturan ketentuan Undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya. Sehingga atas perbuatan yang telah dilakukannya mampu diancam dengan tindak pidana berupa kurungan ataupun denda sehingga akan menciptakan imbas jera bagi pelakunya, baik yang individu yang melakukan dan orang lain yang mengetahuinya.