close

Pengertian Retribusi Parkir

Menurut Kesit Bambang Prakosa (2003:88), retribusi yakni pungutan kawasan sebagai pembayaran atas jasa atau tunjangan izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah tempat untuk kepentingan orang pribadi atau tubuh, Kesit Bambang Prakosa (2003:88) juga menerangkan pengertian dari retribusi yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang memakai/menikmati pelayanan jasa biasa yang ditawarkan atau diberikan oleh pemerintah. 
Sedangkan pengertian parkir menurut Pignataro (1973) menjelaskan bahwa parkir ialah memberhentikan dan menyimpan kendaraan (kendaraan beroda empat, sepeda motor, sepeda, dan sebagainya) untuk beberapa waktu pada suatu ruang tertentu. Ruang tersebut mampu berupa tepi jalan, garasi atau pelataran yang ditawarkan untuk menampung kendaraan tersebut. Retribusi dibutuhkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, untuk mengembangkan dan memeratakan kemakmuran penduduk . Menurut Pasal 1 ayat (28) UU No. 34 Tahun 2000 :”Retribusi adalah pungutan kawasan sebagai pembayaran atas jasa atau sumbangan izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah kawasan untuk kepentingan orang eksklusif atau badan”. 
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka retribusi tidak lain merupakan pemasukan yang berasal dari usaha-perjuangan Pemerintah Daerah untuk menawarkan sarana dan prasarana yang ditujukan untuk menyanggupi kepentingan warga msyarakat baik individu maupun tubuh atau koorporasi dengan keharusan memperlihatkan pengganti berupa duit sebagai pemasukan kas tempat. 
Daerah kabupaten/kota diberi kesempatan dalam menggali sumber-sumber keuangannya dengan memutuskan jenis retribusi selain yang sudah ditetapkan, sepanjang memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan dan sesuai dengan aspirasi masyarakat. Secara umum Retribusi ialah pembayaran wajib dari penduduk kepada negara sebab adanya jasa tertentu yang diberikan oleh negara bagi orangnya secara perorangan, atau pungutan yang dilaksanakan kawasan alasannya adalah adanya kemudahan atau pelayanan jasa yang positif yang diberikan oleh pemerintah tempat ( Mamesah, 1995). Soelarno dalam buku Administrasi Pendapatan Daerah mendefinisikan bahwa Retribusi ialah :“Pungutan pemerintah (sentra/kawasan) kepada badan atau orang berdasarkan norma-norma yang sudah ditetapkan berafiliasi dengan jasa yang diberikan, atas permintaan secara eksklusif dan untuk kepentinagn orang atau tubuh yang membutuhkan”.