Pengertian Ppat Atau Pejabat Pembuat Sertifikat Tanah

Sebelum menguraikan pengertian PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, perlu dimengerti bahwa istilah PPAT telah diketahui sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 ihwal Pendaftaran Tanah, yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 ihwal Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau lebih dikenal UUPA.
Di dalam peraturan tersebut untuk pertama kalinya PPAT disebutkan sebagai pejabat yang berfungsi menciptakan akta yang berniat memindahkan tanah, memberikan hak gres atau membebankan hak atas tanah.
pengertian PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengertian PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam buku Hukum Agraria Indonesia yang ditulis Boedi Harsono, terbitan Djambatan, Jakarta, 2002, dikemukakan bahwa Pengertian PPAT dapat dilihat dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan PPAT yakni Pejabat Pembuat Akta Tanah, berikutnya disebutkan PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik perihal tindakan hukum tertentu perihal hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Menurut A.P Parlindungan, PPAT adalah pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah tetapi tidak digaji oleh pemerintah dan mempunyai kekuasaan biasa artinya sertifikat-akta yang diterbitkan merupakan akta sahih. (A.P Parlindungan, Bunga Rampai Hukum Agraria Serta Landreform, Bandung, 1989, Bagian I, hal. 131).

Sedangkan menurut usulan lain, PPAT yaitu pejabat yang berwenang membuat akta dibandingkan dengan perjanjian-perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, menunjukkan sesuatu hak gres atas tanah, menggadaikan tanah atau meminjamkan uang dengan hak atas tanah selaku tanggungan. (Effendi Perangin, Hukum Agraria di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1994, hal. 3)

Pengertian PPAT lebih ditegaskan lagi dalam Undang-undang No. 4 tahun 1996 ihwal Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berhubungan dengan tanah dan Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang registrasi tanah yang mengambil alih Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961 ialah PPAT selaku pejabat umum yang berwenang menciptakan sertifikat pemindahan hak atas tanah, pembebanan hak atas tanah dan sertifikat-akta lain yang dikelola dengan peraturan perundang-permintaan yang berlaku dan membantu Kepala Kantor Pertanahan dalam melakukan pendaftaran tanah dengan menciptakan akta-sertifikat yang mau dijadikan dasar registrasi pergeseran data pendaftaran tanah.

  Surat Berguna Perbankan

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 37/1998, Tgl 5 Maret 1998, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terdiri dari PPAT, PPAT Sementara, dan PPAT Khusus. Dikemukakan bahwa :

PPAT yakni Pejabat Umum yang diberik kewenangan untuk menciptakan akta-akta otentik perihal perbuatan hukum tertentu perihal hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun ; Biasanya jabatan ini dirangkap oleh Notaris.

PPAT Sementara adalah Pejabat Pemerintah yang ditunjuk sebab jabatannya untuk melaksanakan peran PPAT dengan membuat sertifikat PPAT di tempat yang belum cukup terdapat PPAT.

PPAT Khusus ialah Pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melakukan peran PPAT dengan menciptakan akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan acara atau peran Pemerintah tertentu.

Demikian pengertian PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah berdasarkan pendapat para ahli dan menurut aturan perundang-undangan yang berlaku.