Pengertian Perusahaan Jasa, Jenis-Jenis Dan Ciri-Ciri Perusahaan Jasa

 

Pengertian Perusahaan Jasa

Perusahaan jasa yakni perusahaan yang kegiatan utamanya menyediakan banyak sekali pelayanan mirip fasilitas, keamanan, atau kenikmatan kepada anggota masyarakat yang memerlukannya.

Jenis-jenis Usaha Jasa

1.      Transportasi misalnya seperti perusahaan taksi dan bus, dan lain sebagainya

2.      Komunikasi misalnya seperti pengusaha warnet, perusahaan yang bergerak dalam penerbitan surat kabar, dan lain sebagainya

3.        Hiburan contohnya mirip bioskop, taman hiburan, dan lain sebagainya

4.     Reparasi dan Pemeliharaan misalnya mirip bengkel mobil/sepeda motor, servis alat elektronika, dan lain sebagainya

5.     Persewaan contohnya mirip persewaan gedung konferensi, alat-alat berat, busana budbahasa, dan lain sebagainya

6.        Keahlian perorangan contohnya seperti penjahit, salon kecantikan, dan lain sebagainya

7.        Profesi contohnya seperti kantor akuntan publik, kantor notaris, biro konsultan

8.        Keuangan misalnya seperti bank, BPR, dan lain sebagainya

9.        Pertanggungan misalnya seperti asuransi, dan lains sebagainya

Ciri-ciri Perusahaan Jasa

1.        Kegiatan bisnisnya selalu membantu orang lain/tubuh lain dengan memberikan jasa.

2.       Pembelian barang oleh perusahaan jasa (bahan habis pakai/peralatan dan peralatan) tidak untuk diolah atau dijual kembali, tetapi untuk menawarkan pelayanan terhadap pemakai jasa.

3.    Pendapatannya diperoleh dari pemasaran jasa yang dimiliki/disediakan. Laba perjuangan diperoleh dari pendapatan jasa dikurangi dengan biaya-biaya perjuangan yang dikeluarkan