close

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Para Andal

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan – Berawal dari istilah “Civic Education” diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Pendidikan Kewargaan dan karenanya menjadi Pendidikan Kewarganegaraan. Istilah “Pendidikan Kewargaan” diwakili oleh Azra dan Tim ICCE (Indonesia Center for Civic Education) dari Universitas Islam Negeri Jakarta, selaku pengembang Civic Education pertama di akademi tinggi. Penggunaan perumpamaan ”Pendidikan Kewarganegaraan” diwakili oleh Winaputa dkk dari Tim CICED (Center Indonesia for Civic Education), Tim ICCE (2005: 6)


Menurut Kerr, citizenship or civics education is construed broadly to encompass the preparation of young people for their roles and responsibilities as citizens and, in particular, the role of education (through schooling, teaching, and learning ) in that preparatory process. (Winataputra dan Budimansyah, 2007: 4)
Dari definisi Kerr tersebut dapat dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan dirumuskan secara luas yang meliputi proses penyiapan generasi muda untuk mengambil tugas dan tanggung jawab selaku warga negara, dan secara khusus, peran pendidikan tergolong di dalamnya persekolahan, pengajaran dan berguru, dalam proses penyiapan warga negara tersebut.

Terkait dengan hal ini, baca pula tentang: 

Menurut Azis Wahab, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) ialah media pengajaran yang meng-Indonesiakan para siswa secara sadar, pintar, dan sarat tanggung jawab. Karena itu, program PKn menampung rancangan-rancangan umum ketatanegaraan, politik dan hukum negara, serta teori umum lainnya yang cocok dengan sasaran tersebut (Cholisin, 2000:18)

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yaitu mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang mengetahui dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang pintar, cekatan, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.

Berbeda dengan usulan di atas pendidikan kewarganegaraan diartikan selaku penyiapan generasi muda (siswa) untuk menjadi warga negara yang mempunyai wawasan, kecakapan, dan nilai-nilai yang dibutuhkan untuk berpartisipasi aktif dalam masyarakatnya (Samsuri, 2011: 28).

Menurut Zamroni (Tim ICCE, 2005:7) pengertian pendidikan kewarganegaraaan adalah: “Pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk merencanakan warga penduduk berpikir kritis dan bertindak demokratis, lewat kegiatan menanamkan kesadaran kepada generasi baru, bahwa demokrasi ialah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga penduduk ”.

Pendidikan Kewarganegaraan ialah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan keharusan untuk menjadi warga negara Indonesia yang pintar, terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Depdiknas, 2006:49).

Pendapat lain, Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta asuh dengan pengetahuan dan kesanggupan dasar berkenan dengan relasi antar warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara menjadi warga negara semoga dapat dipercaya oleh bangsa dan negara (Somantri, 2001: 154)

Pendidikan Kewarganegaraan dapat diperlukan menyiapkan akseptor asuh menjadi warga negara yang memiliki akad yang berpengaruh dan konsisten untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hakikat NKRI yakni negara kesatuan modern. Negara kebangsaan yaitu negara yang pembentuknya didasarkan pada pembentukan semangat kebangsaan dan nasionalisme adalah pada tekad sebuah masyarakt untuk membangun kala depan bareng dibawah satu negara yang serupa. Walaupun warga masyarakaat itu berlawanan-beda agama, ras, etnik, atau golongannya

Berdasarkan beberapa pendapat tersebut, penulis menyimpulkan pemahaman pendidikan kewarganegaraan yaitu sebuah mata pelajaran yang merupakan satu rangkaian proses untuk mengarahkan peserta asuh menjadi warga negara yang berkarakter bangsa Indonesia, pandai, cekatan, dan bertanggungjawab sehingga mampu berperan aktif dalam penduduk sesuai ketentuan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

  Imbas Tata Cara Pemerintahan Yang Dianut Oleh Satu Negara Terhadap Negara Lain Adalah, Kecuali