Apa pengertian Pendidikan Kewarganegaraan? Pendidikan Kewarganegaraan bukan hal gres dlm sejarah pendidikan nasional Indonesia. Beberapa model pendidikan kewarganegaraan diwujudkan dlm bentuk mata pelajaran civic (semenjak 1957-1962). Pendidikan Kewargaan Negara (PKN) (semenjak 1968-1969, Civic & Hukum (1973), Pendidikan Moral Pancasila (PMP) (semenjak 1975-1984), PPKn (1994). Di tingkat pendidikan tinggi terdapat mata kuliah Pancasila & UUD 1945, Filsafat Pancasila, & Pendidikan Kewiraan.
Daftar Isi
Pendidikan Kewarganegaraan
Sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional, pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan mengacu pada edaran Dirjen Dikti No. 267/Dikti/Kep./2000 wacana penyempurnaan mata kuliah pengembangan kepribadian.
Lantas, apa pemahaman pendidikan kewarganegaraan? Nah, pada kesempatan kali ini kami akan menguraikan bahan seputer pengertian atau definisi dr pendidikan kewarganegaraan. Semoga setelah membaca materi ini, wawasan pembaca ihwal kewarganegaraan semakin bertambah.
Yuk, berikut ini ulasannya…
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan yaitu proses pendidikan yg mengarahkan penerima didik menjadi warga negara yg baik sehingga bisa hidup bersama-sama dlm penduduk baik selaku anggota keluarga, penduduk , maupun selaku warga negara. Menurut Muhammad Numan Somantri, pendidikan kewarganegaraan ialah ilmu kewarganegaraan yg membicarakan hubungan manusia dengan: (1) Manusia dlm asosiasi-asosiasi yg terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik), (2) Individu-individu dgn Negara.
Sementara itu, Azyumardi Azra mengartikan pendidikan kewarganegaraan selaku pendidikan yg cakupannya lebih luas dr pendidikan demokrasi & pendidikan HAM alasannya meliputi kajian & pembahasan tentang banyak hal mirip pemerintahan, konstitusi, forum-forum demokrasi, rule of law, hak & kewajiban warga negara, proses demokrasi, partisipasi aktif & keterlibatan warga negara dlm penduduk madani, pengetahuan ihwal lembaga-forum & sistem yg terdapat dlm pemerintahan, politik, administrasi publik & tata cara aturan, wawasan perihal HAM, kewarganegaraan aktif, & sebagainya.
Margaret Stimmann Branso & Charles N. Quigley menyebutkan “Civic Education ini a democracy is education in self government“. Menurut Henry Randal Waite dlm buku Civic Education, beliau menulis dlm majalah The Citizen and Civics yakni pemahaman civics sebagai “the science of citizenship the relation of man, the individual, toman in organized colections, the perorangan in his relation to the state“.
Pandangan lain tentang Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan yg berdasar nilai-nilai Pancasila selaku wahana untuk berbagi & melestarikan nilai luhur & adab, yg berakar pada budaya bangsa sehingga diharapkan menjadi jati diri yg diwujudkan melalui bentuk prilaku dlm kehidupan sehari-hari.
Kesimpulan
Berdasarkan beberapa pengertian tersebut, Pendidikan Kewarganegaraan ialah pendidikan yg menanamkan perilaku demokratis, mempunyai sikap sadar terhadap hak & kewajiban selaku warga negara & menjunjung tinggi nilai-nilai HAM yg selanjutnya direfleksikan dlm bentuk kebiasaan berbuat sehingga terwujudlah masyarakat madani.
Demikianlah bahan tentang Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan. Bagikan materi ini agar orang lain pula bisa membacanya. Terima kasih, mudah-mudahan berguna.
Referensi:
- Basyir, Kunawi dkk. 2013. Pancasila & Kewarganegaraan. Jakarta: Sunan Ampel Press.