Pengertian Pendidikan dan Tingkatannya – Menurut Ranu Pandojo dan Husnan (1986) pendidikan yakni suatu kegiatan untuk mengembangkan wawasan lazim seseorang tergolong didalamnya kenaikan penguasaan teori dan ketrampilan menetapkan terhadap duduk perkara-problem yang menyangkut kegiatan atau penelitian untuk masa tiba.
Menurut Ki Hajar Dewantara yang dikutip oleh Soemanto dan Soetopo (1982:11) menyebutkan bahwa pendidikan adalah daya upaya yang mengembangkan timbulnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter), anggapan (intelek) dan tumbuhnya anak untuk menjamin anak latih selaras dengan dunianya.
Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat (1) menjelaskan pengertian pendidikan yakni perjuangan sadar dan terjadwal untuk merealisasikan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta bimbing secara aktif mengembangkan peluangdirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta kemampuan yang dibutuhkan dirinya, penduduk , bangsa dan negara.
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab VI pasal 14 menerangkan bahwa jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Adapun tiga tingkat pendidikan itu yakni selaku berikut:
a) Pendidikan dasar.
Pendidikan dasar ialah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (Sekolah Dasar) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta SMP (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
b) Pendidikan menengah.
Pendidikan menengah ialah lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah biasa dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah berupa Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengan Atas), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
c) Pendidikan tinggi.
Pendidikan tinggi ialah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, seorang ahli, dan doktor yang diselenggarakan oleh sekolah tinggi tinggi. Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan tata cara terbuka. Akademi menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu wawasan, teknologi dan atau seni tertentu. Politeknik menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah bidang wawasan khusus. Sekolah tinggi menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau vokasi alam lingkup satu disiplin ilmu tertentu dan kalau memenuhi syarat dapat mengadakan pendidikan profesi. Institut menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau pendidikan vokasi alam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau seni dan kalau memenuhi syarat mampu mengadakan pendidikan profesi. Universitas menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau pendidikan vokasi dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau seni dan kalau menyanggupi syarat mampu mengadakan pendidikan profesI.
Menurut Ki Hajar Dewantara yang dikutip oleh Soemanto dan Soetopo (1982:11) menyebutkan bahwa pendidikan adalah daya upaya yang mengembangkan timbulnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter), anggapan (intelek) dan tumbuhnya anak untuk menjamin anak latih selaras dengan dunianya.
Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat (1) menjelaskan pengertian pendidikan yakni perjuangan sadar dan terjadwal untuk merealisasikan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta bimbing secara aktif mengembangkan peluangdirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta kemampuan yang dibutuhkan dirinya, penduduk , bangsa dan negara.
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab VI pasal 14 menerangkan bahwa jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Adapun tiga tingkat pendidikan itu yakni selaku berikut:
a) Pendidikan dasar.
Pendidikan dasar ialah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (Sekolah Dasar) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta SMP (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
b) Pendidikan menengah.
Pendidikan menengah ialah lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah biasa dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah berupa Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengan Atas), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
c) Pendidikan tinggi.
Pendidikan tinggi ialah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, seorang ahli, dan doktor yang diselenggarakan oleh sekolah tinggi tinggi. Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan tata cara terbuka. Akademi menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu wawasan, teknologi dan atau seni tertentu. Politeknik menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah bidang wawasan khusus. Sekolah tinggi menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau vokasi alam lingkup satu disiplin ilmu tertentu dan kalau memenuhi syarat dapat mengadakan pendidikan profesi. Institut menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau pendidikan vokasi alam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau seni dan kalau memenuhi syarat mampu mengadakan pendidikan profesi. Universitas menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau pendidikan vokasi dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau seni dan kalau menyanggupi syarat mampu mengadakan pendidikan profesI.
Demikian pengertian pendidikan dan tingkatannya serta klarifikasi masing-masing tingkatan. Baca pula fungsi dan tujuan pendidikan nasional.