- Perintah adalah perkataan yang bermaksud menyuruh melaksanakan sesuatu.
- Perintah yaitu kekuasaan perintah sebuah Negara (Daerah, Negara) atau tubuh yang tertinggi yang memerintah suatu Negara (mirip kabinet ialah suatu pemerintah).
- Pemerintah adalah tindakan (cara, hal, urusan dan sebagainya) memerintah.
Samual Edward Finer mengakui ada Pemerintah Dan Pemerintahan dalam arti luas dan sempit ialah:
- Pemerintah (an) dalam arti sempit, adalah : tindakan memerintah yang dikerjakan oleh Eksekutif, ialah Presiden dibantu oleh para Menteri-menterinya dalam rangka mencapai tujuan Negara.
- Pemerintah (an) dalam arti luas, yaitu : Perbuatan memerintah yang dijalankan oleh Legislatif, Eksekutif dan yudikatif dalam rangka meraih tujuan Pemerintahan Negara.
C.F Strong dalam bukunya yang berjudul “Ekologi Pemerintahan” menerangkan perihal pengertian pemerintahan selaku berikut:
“Maksudnya Pemerintahan dalam arti luas memiliki kewenangan untuk memelihara perdamaian dan keselamatan Negara, ke dalam dan keluar. Oleh alasannya itu, (1) mesti memiliki kekuatan militer atau kesanggupan untuk mengendalikan angkatan perang. (2) mesti memiliki kekuatan Legislatif atau dalam arti pembuatan Undang-undang. (3) mesti mempunyai kekuatan finansial/kemampuan untuk mencukupi keuangan penduduk dalam rangka membiayai ongkos keberadan Negara dalam menyelengggarakan peraturan, hal tersebut dalam rangka kepentingan Negara”. (Syafie, 1998: 4-5)
H Muhammad Rohidin Pranadjaja dalam bukunya yang berjudul “Hubungan antar Lembaga Pemerintahan”, pengertian Pemerintah dijelaskan bahwa “Istilah Pemerintah berasal dari kata perintah, yang berarti perkataan yang berniat memerintahkan melakukan sesuatu, sesuatu yang mesti dilakukan. Pemerintah yakni orang, tubuh atau aparat yang mengeluarkan atau memberi perintah”. (Pranadjaja, 2003: 24)
W.S. Saire, menjelaskan bahwa pemerintah dalam definisi terbaiknya ialah organisasi dari Negara yang memberikan dan mengerjakan kekuasaannya. Sedangkan Merriam melihat dari sisi tujuan dari pemerintah yang mencakup eksternal security, internal order, justice, general welfare, dan freedom .
R. Mac. Iver menjelaskan pengertian pemerintahan itu selaku suatu organisasi dari orang-orang yang mempunyai kekuasaan, bagaimana insan itu bisa diperintah. Sedangkan Apter mendefinisikan pemerintahan ialah satuang anggota yang paling umum yang memiliki (a) tanggungjawab tertentu untuk mempertahankan sistem yang mencakupnya; (b) monopoli praktis perihal kekuasaan paksaan.
J. S. T. Simorangkir mengemukakan pengertian pemerintahan selaku alat negara yang mengerjakan peran dan fungsi dari pemerintah.
M. Kusnardi mengemukakan pengertian pemerintahan sebagai problem-permasalahan yng dijalankan oleh suatu negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat atau warganya dan kepentingan rakyatnya serta mengerjakan dan melakukan tugas eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Haryanto, dkk mengemukaka bahwa pemerintahan secara fungsional yaitu metode struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar tertentu dalam meraih tujuan sebuah negara.
Demikian uraian pengertian pemerintahan menurut para hebat. Semoga pembaca mampu membedakan sejumlah pemahaman pemerintahan dan menyimpulkan dengan definisi yang lebih sederhana supaya lebih gampang mengerti.