Daftar Isi
Pengertian pembahasan Tingkat 2 ketetapan MPR
Jawaban:
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan salah satu lembaga tinggi yg ada di Indonesia. Sebagai forum tinggi di Indonesia, MPR memiliki kekuasaan konstitutif, yaitu mampu mengganti Undang-undang Dasar (Undang-Undang Dasar) 1945 & membentuk Tap MPR/ Ketetapan MPR
Terangkan pengertian pembahasan tingkat tiga dlm ketetapan MPR
Jawaban:
.Perubahan Undang-Undang Dasar
2.Ketetapan MPR
3.Keputusan MPR
Pembuatan keputusan majelis dijalankan empat tingkat penbicaraan,kecuali u/laporan pertanggung balasan presiden & hal2 yg dianggap perlu oleh majelis.(pasal 91 Tap MPR Nomor II/MPR/1999.
Tingkat I: Pembahasan oleh badan pekerja Majelis(BP MPR) menghasilkan Rancangan Ketetapan/keputusan majelis sbg topipembicaraan Tingkat II.
Tingkat II:pembahasan o/Rapat paripurna majelis yg didahului o/klarifikasi pimpinan & dilanjutkan dgn pemandangan umun fraksi-fraksi.
Tingkat III:Pembahasan oleh komisi/panitia Ad Hoc Majelis thd semua hasil obrolan Tingkat I & II,pembahasan tingkat III merupakan Rancanan Ketetapan /keputusan Majelis.
Tingkat III:Pengambilan putusan oleh rapat paripurna Majelis sesudah mendengar Laporan Pimpinan Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis & bilamana perlu dgn kata terakhir dr fraksi
Semoga menolong
JADIKAN JAWABAN TERCERDAS YA
Terangkan pemahaman pembahasan tingkat 2 ketetapan mpr
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan salah satu lembaga tinggi yg ada di Indonesia. Sebagai forum tinggi di Indonesia, MPR mempunyai kekuasaan konstitutif, yaitu mampu mengganti Undang-undang Dasar (UUD) 1945 & membentuk Tap MPR/ Ketetapan MPR. Nah, bagaimana proses penyusunan ketetapan MPR ini?
Pada materi kali ini kita membahas ihwal Tap MPR/ Ketetapan MPR beserta proses penyusunannya. Termasuk, seperti apa & apa saja ketetapan yg dinyatakan tetap berlaku hingga dgn terbentuknya undang-undang.
MPR masih berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Adapun salah satu produk hukum lembaga ini adalah ketetapan MPR. Ketetapan MPR yaitu putusan majelis yg mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dlm & ke luar majelis. Mengikat ke dlm memiliki arti mengikat pada seluruh anggota majelis, mengikat ke luar mempunyai arti setiap warga negara, forum masyarakat & forum negara terikat oleh ketetapan MPR.
Penjelasan:
jadikan tanggapan terbaik bagi ananda <3
terangkan pemahaman pembahasan tingkat 2 ketetapan MPR
Jawaban:
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan salah satu forum tinggi yg ada di Indonesia. Sebagai forum tinggi di Indonesia, MPR memiliki kekuasaan konstitutif, yaitu mampu mengganti Undang-undang Dasar (Undang-Undang Dasar) 1945 & membentuk Tap MPR/ Ketetapan MPR. Nah, bagaimana proses penyusunan ketetapan MPR ini?
Pada materi kali ini kita membahas tentang Tap MPR/ Ketetapan MPR beserta proses penyusunannya. Termasuk, seperti apa & apa saja ketetapan yg dinyatakan tetap berlaku hingga dgn terbentuknya undang-undang.
jadikan balasan terbaik mu ya :)
[tex]\colorbox black \pink \boxed \colorbox black \pink \cal Answer by: Dindacantikaa119✿ [/tex]
terangkan pemahaman pembahasan tingkat 2 ketetapan mpr
Jawaban:
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan salah satu lembaga tinggi yg ada di Indonesia. Sebagai lembaga tinggi di Indonesia, MPR mempunyai kekuasaan konstitutif, yaitu dapat mengubah Undang-undang Dasar (UUD) 1945 & membentuk Tap MPR/ Ketetapan MPR. Nah, bagaimana proses penyusunan ketetapan MPR ini?
Pada materi kali ini kita membahas wacana Tap MPR/ Ketetapan MPR beserta proses penyusunannya. Termasuk, seperti apa & apa saja ketetapan yg dinyatakan tetap berlaku sampai dgn terbentuknya undang-undang.
MPR masih berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Adapun salah satu produk aturan lembaga ini yaitu ketetapan MPR. Ketetapan MPR yakni putusan majelis yg mempunyai kekuatan aturan mengikat ke dlm & ke luar majelis. Mengikat ke dlm berarti mengikat pada seluruh anggota majelis, mengikat ke luar berarti setiap warga negara, lembaga masyarakat & lembaga negara terikat oleh ketetapan MPR.
Dalam UU Nomor 12 tahun 2011, yg dimaksud dgn Ketetapan MPR yaitu ketetapan MPRS & ketetapan MPR yg masih berlaku sebagaimana dimaksud dlm pasal 2 & pasal 4 Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 ihwal peninjauan terhadap materi & status aturan ketetapan MPRS & ketetapan MPR tahun 1960 sampai dgn tahun 2002 tanggal 7 agustus 2003.
Dilansir dr Wikipedia, pada masa sebelum Perubahan (Amendemen) Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yg dengan-cara hierarki berada di bawah UUD 1945 & di atas Undang-undang. Namun, pada masa awal reformasi, ketetapan MPR tak lagi tergolong urutan hierarki Peraturan Perundang-ajakan di Indonesia.
(Baca juga: Proses Penyusunan Undang-Undang Dasar 1945)
Baru pada pada tahun 2011, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2011, Tap MPR kembali menjadi Peraturan Perundangan yg dengan-cara hierarki berada di bawah UUD 1945.
Adapun proses penyusunan TAP MPR/ Ketetapan MPR sehingga menjadi undang-undang perlu lewat beberapa tahapan antara lain :
Tahap 1 : Pengusulan RUU oleh anggota MPR
Tahap 2 : Pembahasan RUU & Pengenalan RUU oleh pimpinan MPR
Tahap 3 : Proses, penyusunan, & pembahasan lebih terperinci RUU di sidang MPR
Tahap 4 : Pengambilan keputusan bareng , apakah disahkan atau tidak
Sementara itu, berdasarkan Pasal 4 Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 mengontrol ketetapan MPRS/MPR yg dinyatakan tetap berlaku sampai dgn terbentuknya undang-undang yakni sebagai berikut :
Ketetapan MPRS RI Nomor XXIX/MPRS/1996 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera.
Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yg Bersih, Bebas Korpsi, Kolusi, & Nepotisme (KKN).
Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 perihal Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan; Pembagian, & Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat & Daerah dlm Kerangka NKRI.
Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2020 tentang Sumber Hukum & Tata Urutan Peraturan Perundang-usul. Ketetapan ini ketika ini sudah tak berlaku sebab sudah ditetapkan undang-undang yg mengatur wacana hal ini.
Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/2000 perihal Pemantapan Persatuan & Kesatuan Nasional.
Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia & Polri.
Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia & Polri.
Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 wacana Etika Kehidupan Berbangsa.
Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.
Ketetapan MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 perihal Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan & Pencegahan KKN.
Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 wacana Pembaruan Agraria & Pengelolaan Sumber Daya Alam.