Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

pancasila sebagai ideologi terbuka

Pancasila sebagai ideologi terbuka – Kata “ideologi” berasal dr adonan kata “idea” & “logos”. “Idea” merujuk pada pemikiran , desain, pemahaman dasar, atau keinginan, sedangkan “logos” mengacu pada ilmu, fatwa, atau paham. Dalam pemahaman ini, ideologi didefinisikan selaku ilmu pengetahuan dasar atau fatwa wacana gagasan & pemikiran. Secara luas, ideologi bermetamorfosis sebuah paham yg menggambarkan seperangkat nilai atau pemikiran yg dipegang oleh individu atau kelompok.

Ideologi terbuka, di sisi lain, adalah bentuk ideologi yg dijadikan pandangan hidup bangsa. Ideologi ini mencakup nilai dasar serta nilai instrumental yg dapat berinteraksi dgn kemajuan zaman & dinamika dengan-cara internal.

Oleh sebab itu, ideologi terbuka memungkinkan nilai-nilai dasarnya untuk diterapkan dengan-cara fleksibel dlm menjawab tantangan & perubahan zaman, sambil tetap menjaga prinsip-prinsip inti yg menjadi dasar dr persepsi hidup bangsa.

Table of Contents

Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Seiring dgn pertumbuhan aspirasi, pemikiran, & akselerasi dr penduduk , Pancasila selaku ideologi terbuka terus meningkat . Tujuan utamanya yaitu untuk mewujudkan cita-cita hidup berbangsa & bernegara yg mencapai harkat & martabat kemanusiaan.

Baca juga: Tujuan Negara Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 45

Nilai-nilai dasar Pancasila mampu diperkaya & dikembangkan semoga sesuai dgn dinamika kehidupan masyarakat Indonesia & tuntutan zaman yg terus berubah.

Sebagai ideologi terbuka, Pancasila mengandung tiga jenis nilai, yakni nilai dasar, nilai instrumental, & nilai praksis.

Nilai Dasar

Nilai Dasar Pancasila ialah prinsip-prinsip yg diterima sebagai landasan yg mutlak, nilai dasar dianggap benar & tak perlu dipertanyakan lagi. Nilai-nilai dasar dr Pancasila yakni nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, & nilai keadilan.

Nilai dasar ini merupakan inti dr sila-sila Pancasila yg universal, sehingga mengandung harapan, tujuan, & nilai-nilai yg baik & benar. Cita-cita & tujuan negara diuraikan dlm pembukaan Undang-undang Dasar atau Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga: Unsur-Unsur Terbentuknya Negara Beserta Penjelasannya

Nilai dasar yg tercantum dlm pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dianggap selaku hukum tertinggi, sumber aturan positif, & sebagai prinsip dasar negara yg fundamental. Merubah pembukaan UUD 1945 yg memuat nilai dasar ideologi Pancasila sama dgn membubarkan negara.

Dalam pembukaan dijelaskan dlm pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yg mengendalikan tentang lembaga negara, korelasi antarlembaga, serta peran & wewenang penyelenggara negara.

Nilai Instrumental

Nilai instrumental merujuk pada nilai-nilai yg berafiliasi dgn pelaksanaan nilai dasar. Biasanya, nilai-nilai instrumental ini berbentuk norma sosial & aturan yg diwujudkan dlm bentuk peraturan & mekanisme lembaga negara.

Nilai instrumental dapat berubah seiring dgn pertumbuhan & implementasi nilai-nilai dasar dlm kehidupan nyata, namun pergantian tersebut tak boleh melanggar prinsip-prinsip dasar yg sudah ditetapkan.

Baca juga: Penerapan Teori Kedaulatan Rakyat di Indonesia

Karakteristik dinamis & kreatif nilai instrumental memungkinkan Pancasila untuk tetap relevan & menyesuaikan diri dgn pertumbuhan zaman tanpa mengorbankan nilai-nilai dasarnya.

Nilai Mudah

Nilai praksis Pancasila merujuk pada nilai-nilai yg betul-betul dilakukan dlm kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai ini terkait dgn etika atau moralitas. Nilai praksis Pancasila diwujudkan lewat interaksi antara nilai instrumental dgn suasana faktual di tempat & situasi tertentu.

Baca juga: Brand Awareness: Pengertian & Manfaatnya

Penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa mengalami perkembangan & perbaikan yg sesuai dgn perkembangan zaman, ilmu pengetahuan, teknologi, & aspirasi masyarakat, namun tetap berlandaskan pada nilai dasar Pancasila.

Dimensi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Terdapat beberapa dimensi dlm Pancasila sebagai ideologi terbuka yg perlu diamati:

Dimensi Idealistik

Dimensi ini menyangkut nilai dasar Pancasila seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, & keadilan. Menurut Soeryanto dlm Pancasila sebagai Ideologi Ditinjau dr Segi Pandangan Hidup Bersama, Pancasila merupakan ideologi yg bersumber dr nilai filosofis. Selain itu, Koento Wibisono dlm Pancasila selaku Ideologi Terbuka menerangkan bahwa dimensi idealistik Pancasila bisa menunjukkan prospek, optimisme, & memotivasi masyarakat sesuai dgn cita-cita bangsa.

Dimensi Normatif

Nilai dasar Pancasila mesti diperjelas dgn aturan atau metode norma negara. Menurut Soeryanto, dimensi normatif Pancasila mengendalikan pelaksanaannya lewat norma yg dibentuk atau diubah.

Dimensi Realistik

Pancasila mampu hidup dlm segala keadaan yg terjadi di Indonesia. Dimensi realistik Pancasila memungkinkan realitas yg ada di Indonesia mampu terselesaikan dgn keterbukaan ideologi negara.

Keunggulan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Berbagai kelebihan dimiliki oleh ideologi Pancasila yg menjadi milik bangsa Indonesia, yg tentunya memiliki perbedaan dgn metode ideologi besar yg dipeluk oleh sebagian besar negara di dunia. Berikut beberapa keunggulan Pancasila sebagai ideologi terbuka.

Sila Pertama Pancasila

Dibandingkan dgn paham Atheisme yg dianut oleh Komunisme yg berdasarkan anutan materialisme dialektis & materialisme historis versi Marxisme, sila pertama Pancasila dianggap lebih unggul. Sila pertama ini menjadi semangat dasar yg melandasi sila-sila yang lain, seperti Perikemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, & Keadilan Sosial.

Sila Kedua Pancasila

Pada Sila kedua Pancasila yg menyatakan “Kemanusiaan yg Adil & Beradab”, dengan-cara tak langsung memperlihatkan desain insan yg lebih sebanding & bijaksana dibandingkan dgn paham Liberalisme-Kapitalisme. Paham tersebut memandang manusia sebagai “subjek pelaku bebas yg mampu memilih nasibnya sendiri”.

Dengan demikian, konsep manusia dlm Pancasila dianggap lebih lengkap, komprehensif, & sebanding dlm cara memandang & memperlakukan manusia dengan-cara adil.

Sila Ketiga Pancasila

Pada Sila Ketiga Pancasila yg berbunyi “Persatuan Indonesia” dianggap lebih superior dibandingkan dengan desain persatuan ras (NAZI) & persatuan bangsa yg chauvinis (Fasis). Dalam rancangan persatuan ras & bangsa yg bersifat chauvinis, terdapat unsur peninggian diri sendiri (mirip superioritas ras Arya di India) & penghinaan kepada golongan lain (inferioritas).

Sementara dlm konsep persatuan Volksgemeinschaft yg diprakarsai oleh NAZI, terdapat keinginan untuk berkuasa & memperluas kekuasaan (lewat perluasan), serta menjaga kemurnian ras & tanah air dr unsur-unsur yg dianggap aneh, mirip orang Yahudi, kaum gipsy, kaum homoseksual, & lain-lain.

Sedangkan pada prinsip Persatuan Indonesia menurut Pancasila, lebih didasarkan pada penghargaan terhadap perbedaan & keanekaragaman.

Sila Keempat Pancasila

Sila keempat Pancasila dianggap lebih superior dibandingkan dgn paham kerakyatan yg diusung oleh sosialisme & fasisme. Dalam pidato Soekarno pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, beliau menyatakan bahwa “Dasar itu ialah dasar mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan. Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu golongan meskipun golongan kaya. Tetapi kita yg mendirikan negara”.

Dengan begitu, dapat ditarik kesimpulan bahwa prinsip kerakyatan dlm Pancasila lebih unggul daripada prinsip kerakyatan sosialisme & Marxisme yg berkonsentrasi pada “solidaritas sosial” dgn menumpukan pada perjuangan & antagonisme kelas.

Sila Kelima Pancasila

Sila kelima Pancasila mengandung implikasi terhadap desain kemakmuran sosial & demokrasi ekonomi yg lebih unggul daripada desain pasar bebas yg diusung oleh Liberalisme-Kapitalisme, khususnya dlm bentuk baru yakni paham Neoliberalisme.

Menurut Sri Edi Swasono, tata cara ekonomi Indonesia difokuskan pada pengetahuan yg selalu dikaitkan dgn sila kelima Pancasila. Oleh sebab itu, aktivitas ekonomi harus menggunakan prinsip kesetaraan untuk kemakmuran penduduk , bukan hanya untuk kepentingan individu. Konsep koperasi pula merupakan implementasi nyata dr prinsip tersebut.

Kesimpulan

Pancasila mampu dianggap sebagai ideologi terbuka karena memiliki prinsip-prinsip dasar yg sungguh inklusif & dapat diinterpretasikan dengan-cara luas oleh banyak sekali kelompok penduduk , termasuk golongan minoritas. Pancasila pula terbuka untuk kemajuan & pergeseran dlm menghadapi pergeseran sosial & politik. Selain itu, Pancasila memiliki nilai-nilai universal yg dapat diaplikasikan dlm aneka macam konteks, baik setempat maupun global.

Pancasila selaku ideologi terbuka pula memungkinkan terjadinya diskusi & perdebatan mengenai arti & aplikasi dr prinsip-prinsipnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa Pancasila tetap berkaitan & dapat memberikan arah bagi pembangunan nasional, sambil tetap memperhatikan kebutuhan & kepentingan banyak sekali kalangan masyarakat.

Referensi

  1. Ishaq, M. (2016). Pancasila selaku Ideologi Terbuka & Relevansinya dgn Masyarakat Multikultural. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 1(1), 36-50.
  2. Koesnadi, H., Sutopo, B., & Basrowi, B. (2017). Pancasila as the Basis of the Indonesian State Ideology. KnE Social Sciences, 1(7), 181-188.
  3. Luhulima, C. R. (2018). Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka dlm Membangun Karakter Bangsa. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan, 3(2), 77-89.
  4. Mulyana, D. (2019). Pancasila selaku Ideologi Terbuka: Kritik & Implementasi. Jurnal Pendidikan & Kebudayaan, 25(4), 430-442.
  5. Priyanto, D. (2018). Pancasila sebagai Ideologi Terbuka dlm Konteks Keindonesiaan. Jurnal ILMU SOSIAL DAN HUMANIORA, 7(1), 43-50.

  Political Branding: Pengertian dan Manfaatnya