Pengertian Kredit Macet
Pada dasarnya kredit yang dikeluarkan oleh bank bermaksud untuk menolong nasabah dalam membiayai usaha yang dijalankannya, namun tidak menutup kemungkinan dalam penyalurannya terjadi dilema atau kredit macet, baik itu dilema yang disengaja maupun yang tidak disengaja.
Menurut Suharno (2003:102). “Kredit macet atau dilema loon yakni kredit yang mengalami kesulitan pelunasan balasan adanya faktor-aspek atau komponen kesengajaan atau alasannya keadaan diluar kemampuan debitur”.
Ada beberapa faktor yang dapat menjadikan kegagalan kredit sehingga perlu dikerjakan analisis sebelum dana disalurkan kepada calon debitur antara lain:
a. Faktor Internal
1) Adanya self dealing atau tindak kecurangan dari aparat pengelola kredit.
2) Bank terlalu mengfokuskan terhadap jaminan
3) Bank terlalu memburu sasaran
4) Bank telat mencairkan dukungan.
5) Kekurangan pengetahuan teknis pada pengelolaan kredit.
6) Pengelola kredit tidak tegas dan lemah melakukan monitoring penggunaan kredit.
7) Kebijakan kredit yang tidak sempurna.
b. Faktor Eksternal
1) Kebijakan pemerintah (sosial, politik, ekonomi) yang berpengaruh terhadap operasional perusahaan.
2) Terjadinya bencana alam, kerusuhan yang menghancurkan usaha debitor.
3) Itikad buruk dari debitur.
4) Adanya penyalahgunaan akomodasi kredit.
5) Pemalsuan usaha.
6) Menggunakan anggunan milik pihak ketiga.
7) Debitur melarikan diri.
8) Jaminan yang tidak marketable, sehingga sulit melaksanakan likuidasi pada saat kredit macet.
Terhadap kredit yang mengalami kemacetan sebaiknya dilakukan evakuasi sehingga bank tidak mengalami kerugian. Usaha penyelesaian tingkat permulaan dikerjakan dengan cara menunjukkan teguran atau perayaan mulut atau tertulis kepada debitur.