close

Pengertian Kekuasaan Legislatif

Pengertian Kekuasaan legislatif – Kekuasaan legislatif merupakan/ Kekuasaan legislatif yaitu/ Kekuasaan legislatif adalah/ yng dimaksud Kekuasaan legislatif/ arti Kekuasaan legislatif/ definisi Kekuasaan legislatif. Kekuasaan legislatif yakni kekuasaan bagi atau bisa juga dikatakan untuk membentuk undang Pengertian Kekuasaan legislatif
Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan bagi atau mampu juga dikatakan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (dewan perwakilan rakyat) sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yng menyatakan bergotong-royong Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Demikianlah penjelasan dari saya wacana Pengertian Kekuasaan Legislatif, sekian dahulu thanks.

Artikel Terkait

Source Article and Picture :

  Pemahaman Dan Rancangan Petani Dan Pertanian