Pengertian Jual-Beli

Pengertian Jual-Beli 
Perdagangan atau jual-beli dalam bahasa arab sering disebut dengan kata al-bai’, al-tijarah, atau al-mubadalah. Sebagaimana firman Allah SWT :
يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُور
Mereka mengharapkan tijarah (jual beli) yang tidak akan rugi (QS. Fathir : 29)
Secara bahasa, jual-beli atau al-bai’u mempunyai arti muqabalatu syai’im bi syai’in (مقابلة شيء بشيء). Artinya adalah menukar sesuatu dengan sesuatu. 
Al-Imam An-Nawawi di dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menyebutkan jual-beli ialah (مقابلة مال بمال تمليكا) yang mempunyai arti : tukar menukar harta dengan harta secara kepemilikan.
Ibnu Qudamah di dalam Al-Mughni menyebutkan bahwa jual-beli selaku (مبادلة المال بالمال تمليكا وتملكا), yang artinya pertukaran harta dengan harta dengan kepemilikan dan penguasaan.
Sehingga mampu ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan jual-beli ialah : “menukar barang dengan barang atau menukar barang dengan uang, adalah dengan jalan melepaskan hak kepemilikan dari yang satu terhadap lainnya atas dasar saling merelakan”.
Dasar Masyru’iyah
Jual-beli yaitu aktifitas ekonomi yang hukumnya boleh menurut kitabullah dan sunnah rasul-Nya serta ijma’ dari seluruh umat Islam. Firman Allah SWT :
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا 
Dan Allah sudah menghalalkan jual-beli dan telah mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah : 275)
Sedangkan dari sunnah nabawiyah, Rasulullah SAW bersabda :
وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-, عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ قَالَ: إِذَا تَبَايَعَ اَلرَّجُلَانِ, فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيعاً, أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا اَلْآخَرَ, فَإِنْ خَيَّرَ أَحَدُهُمَا اَلآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدَ وَجَبَ اَلْبَيْعُ, وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا, وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا اَلْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ اَلْبَيْعُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullh saw bersabda: “Apabila dua orang melaksanakan jual-beli, maka masing-masing orang mempunyai hak khiyar (memilih antara membatalkan atau meneruskan jual-beli) selama mereka belum berpisah dan masih bareng ; atau selama salah seorang di antara keduanya tidak memperoleh khiyar terhadap yang yang lain. Jika salah seorang memilih khiyar pada lainnya, kemudian mereka berjual-beli atas dasar itu, maka jadilah jual-beli itu”. (HR. Muttafaq alaih)
عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ أَنَّ اَلنَّبِيَّ سُئِلَ: أَيُّ اَلْكَسْبِ أَطْيَبُ؟ قَالَ: عَمَلُ اَلرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ – رَوَاهُ اَلْبَزَّارُ وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ
Dari Rifa’ah Ibnu Rafi’ r.a. bahwa Rasulullah saw. pernah ditanya: Pekerjaan apakah yang paling baik?. Beliau bersabda: “Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual-beli yang bersih”. (HR Al-Bazzar.)
وَعَنْ أَبِي مَسْعُودٍ أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ نَهَى عَنْ ثَمَنِ اَلْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ اَلْكَاهِنِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ 
Dari Abu Mas’ud al-Anshary r.a. bahwa Rasulullah saw. melarang mengambil uang penjualan anjing, uang pelacuran dan upah pertenungan. (HR. Muttafaq Alaih)
Hukum Jual Beli
Secara asalnya, jua-beli itu ialah hal yang hukumnya mubah atau dibolehkan. Sebagaimana perumpamaan Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah : dasarnya hukum jual-beli itu seluruhnya yakni mubah, adalah kalau dengan keridhaan dari kedua-belah pihak. Kecuali bila jual-beli itu tidak boleh oleh Rasulullah SAW. Atau yang maknanya termasuk yang dilarang ia SAW. 
Rukun Jual-beli
Sebuah transaksi jual-beli membutuhkan adanya rukun sebagai penegaknya. Dimana tanpa adanya rukun, maka jual-beli itu menjadi tidak sah hukumnya. Rukunnya ada tiga kasus, yaitu : 
  • Adanya pelaku yakni pedagang dan pembeli yang menyanggupi syarat
  • Adanya janji / transaksi 
  • Adanya barang / jasa yang diperjual-belikan.
  Pemahaman Tolok Ukur Nasional Pendidikan Dan Fungsi Dan Tujuan Patokan
Kita bahas satu persatu masing-masing rukun jual-beli untuk lebih dapat mendapatkan citra yang terperinci.
1. Adanya Penjual dan Pembeli
Penjual dan pembeli yang memenuhi syarat ialah mereka yang telah menyanggupi ahliyah untuk boleh melakukan transaksi muamalah. Dan ahliyah itu berbentukkeadan pelaku yang harus cerdik dan baligh.
Dengan rukun ini maka jual-beli tidak menyanggupi rukunnya bila dikerjakan oleh penjual atau pembeli yang ajaib atau tidak waras. Demikian juga kalau salah satu dari mereka termasuk orang yang kurang akalnya (idiot).
Demikian juga jual-beli yang dijalankan oleh anak kecil yang belum baligh tidak sah, kecuali kalau yang diperjual-belikan hanyalah benda-benda yang nilainya sungguh kecil. Namun bila seizin atau sepengetahuan orang tuanya atau orang dewasa, jual-beli yang dikerjakan oleh anak kecil hukumnya sah. 
Sebagaimana dibolehkan jual-beli dengan sumbangan anak kecil sebagai delegasi, tetapi bukan selaku penentu jual-beli. Misalnya, seorang ayah meminta anaknya untuk membelikan sebuah benda di suatu toko, jual-beli itu sah karena pada dasarnya yang menjadi pembeli adalah ayahnya. Sedangkan posisi anak saat itu hanyalah delegasi atau suruhan saja.
2. Adanya Akad
Penjual dan pembeli melaksanakan kesepakatan komitmen untuk bertukar dalam jual-beli. Akad itu mirip : Aku jual barang ini terhadap anda dengan harga Rp. 10.000″, kemudian pembeli menjawab,”Aku terima”.
Sebagian ulama menyampaikan bahwa komitmen itu harus dengan lafadz yang diucapkan. Kecuali kalau barang yang diperjual-belikan tergolong barang yang rendah nilainya. 
Namun ulama lain mengizinkan janji jual-beli dengan metode mu’athaah, (معاطاه) adalah janji antara pedagang dan pembeli untuk bertransaksi tanpa mengucapkan lafadz.
3. Adanya Barang / Jasa Yang Diperjual-belikan
Rukun yang ketiga adalah adanya barang atau jasa yang diperjual-belikan. Para ulama menetapkan bahwa barang yang diperjual-belikan itu mesti menyanggupi syarat tertentu semoga boleh dilakukan akad. Agar jual-beli menjadi sah secara syariah, maka barang yang diperjual-belikan mesti menyanggupi beberapa syarat, ialah :
a. Suci
Benda yang diperjualbelikan harus benda yang suci dana arti bukan benda najis atau mengandung najis. Di antara benda najis yang disepakati para ulama antara lain bangkai, darah, daging babi, khamar, infeksi, kotoran manusia, kotoran binatang dan yang lain. 
Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اَللَّهِ يَقُولُ عَامَ اَلْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ: إِنَّ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ اَلْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ
Dari Jabir Ibnu Abdullah r.a. bahwa beliau mendengar Rasulullah saw. bersabda di Mekkah pada tahun penaklukan kota itu: ”Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman keras, bangkai, babi, dan berhala”. (HR. Muttafaq Alaih)
Bank Darah
Darah yang dibutuhkan oleh pasien di rumah sakit tidak boleh didapat dari jual-beli. Karena itu Palang Merah Indonesia (PMI) sudah memastikan bahwa bank darah yang mereka miliki bukan didapat dari berbelanja. Lembaga itu pun tidak melakukan pemasaran darah untuk pasien. 
Kalau ada pembayaran, bukan tergolong kategori memperjual-belikan darah, melainkan biaya untuk memproses pengumpulan darah dari para donor, penyimpanan, pengemasan dan juga tentunya biaya-biaya lain yang dibutuhkan. Namun secara janji, tidak terjadi jual-beli darah, alasannya adalah hukumnya haram.
Kotoran Ternak
Demikian juga dengan kotoran ternak yang oleh biasanya ulama dikatakan najis, hukumnya dilarang diperjual-belikan. Padahal kotoran itu sungguh memiliki kegunaan bagi para petani untuk menyuburkan tanah mereka. Untuk itu mereka tidak melakukan jual-beli kotoran ternak. Kotoran itu cuma diberikan saja bukan dengan komitmen jual-beli. 
Pihak petani cuma menanggung biaya penampungan kotoran, pengumpulan, pembersihan, pengangkutannya. Biaya untuk semua itu bukan harga kotoran hewan, sehingga tidak tergolong jual-beli.
b. Punya Manfaat
Yang dimaksud yaitu barang mesti punya faedah secara umum dan patut. Dan juga sebaliknya, barang itu tidak memberikan madharat atau sesuatu yang membahayakan atau merugikan insan.
Oleh karena itu para ulama As-Syafi’i menolak jual-beli binatang yang membahayakan dan tidak memberi faedah, mirip kalajengking, ular atau semut. Demikian juga dengan singa, srigala, macan, burung gagak.
Mereka juga mengharamkan benda-benda yang disebut dengan alatul-lahwi (perangkat yang melalaikan) yang memalingkan orang dari zikrullah, mirip alat musik. Dengan syarat kalau setelah dirusak tidak mampu menawarkan manfaat apapun, maka jual-beli alat musik itu batil. Karena alat musik itu termasuk klasifikasi benda yang tidak bermanfaat dalam persepsi mereka. Dan tidak ada yang memanfatkan alat musik kecuali mahir maksiat. Seperti tambur, seruling, rebab dan yang lain.
c. Dimiliki Oleh Penjualnya
Tidak sah berjual-beli dengan selain pemilik pribadi suatu benda, kecuali orang tersebut menjadi wali (al-daerah) atau wakil. 
Yang dimaksud menjadi wali (al-kawasan) adalah jika benda itu dimiliki oleh seorang anak kecil, baik yatim atau bukan, maka walinya berhak untuk melakukan transaksi atas benda milik anak itu.
Sedangkan yang dimaksud dengan wakil yaitu seseorang yang menerima mandat dari pemilik barang untuk menjualkannya terhadap pihak lain. 
Dalam prakteknya, makelar bisa tergolong kelompok ini. Demikian juga pemilik toko yang menjual barang secara konsinyasi, dimana barang yang ada di tokonya bukan miliknya, maka posisinya yaitu selaku wakil dari pemilik barang.
Adapun transaksi dengan penjual yang bukan wali atau wakil, maka transaksi itu batil, sebab pada hakikatnya ia bukan pemilik barang yang berhak untuk memasarkan barang itu. Dalilnya yaitu sebagai berikut :
Tidak sah sebuah talak itu kecuali dikerjakan oleh yang memiliki hak untuk mentalak. Tidak sah sebuah pembebasan budak itu kecuali dilaksanakan oleh yang memiliki hak untuk membebaskan. Tidak sah suatu penjualan itu kecuali dilakukan oleh yang mempunyai hak untuk menjual. Tidak sah sebuah penunaian nadzar itu kecuali dilaksanakan oleh yang mempunyai hak berkewajiban atasnya. (HR. Tirmizi – Hadits hasan)
Walau pun banyak yang mengkritik bahwa periwayaytan hadits ini lemah, namun Imam An-Nawawi mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan melalui banyak jalur sehingga derajatnya naik dari hasan menjadi hadits shahih.
Dalam pertimbangan qadimnya, Al-Imam Asy-syafi’i mengijinkan jual-beli yang dilakukan oleh bukan pemiliknya, namun hukumnya mauquf. Karena akan dikembalikan terhadap persetujuan pemilik aslinya. Misalnya, suatu akad jual-beli dijalankan oleh bukan pemilik asli, seperti wali atau wakil, kemudian pemilik orisinil barang itu ternyata tidak baiklah, maka jual-beli itu menjadi batal dengan sendirinya. Tapi jikalau baiklah, maka jual-beli itu sudah dianggap sah. 
Dalilnya adalah hadits berikut ini :
‘Urwah ra berkata,”Rasulullah SAW memberi saya duit 1 Dinar untuk berbelanja untuk beliau seekor kambing. Namun aku belikan untuknya 2 ekor kambing. Lalu salah satunya saya jual dengan harga 1 Dinar. Lalu aku menghadap Rasulullah SAW dengan seekor kambing dan uang 1 Dinar sambil saya ceritakan kisahku. Beliau pun bersabda,”Semoga Allah memberkatimu dalam perjanjianmu”. (HR. Tirmizi dengan sanad yang shahih).
d. Bisa Diserahkan
Menjual unta yang hilang termasuk komitmen yang tidak sah, alasannya tidak terperinci apakah unta masih mampu ditemukan atau tidak. 
Demikian juga tidak sah menjual burung-burung yang melayang di alam bebas yang tidak mampu diserahkan, baik secara pisik maupun secara hukum. 
Demikian juga ikan-ikan yang berenang bebas di bahari, tidak sah diperjual-belikan, kecuali setelah ditangkap atau bisa ditentukan penyerahannya.
Para ahli fiqih di kala lalu mengatakan bahwa tidak sah memasarkan setengah bab dari pedang, alasannya tidak mampu diserahkan kecuali dengan jalan merusak pedang itu.
e. Harus Diketahui Keadaannya
Barang yang tidak dikenali keadaanya, tidak sah untuk diperjual-belikan, kecuali setelah kedua belah pihak mengetahuinya. Baik dari sisi kuantitasnya maupun dari segi kualitasnya.
Dari sisi kualitasnya, barang itu mesti dilihat -meski hanya sample- oleh pedagang dan pembeli sebelum kesepakatan jual-beli dijalankan. Agar tidak membeli kucing dalam karung. 
Dari segi kuantitas, barang itu harus bisa dtetapkan ukurannya. Baik beratnya, atau panjangnya, atau volumenya atau pun ukuran-ukuran lainnya yang dikenal di masanya.
Dalam jual-beli rumah, disyaratkan biar pembeli melihat dulu keadaan rumah itu baik dari dalam maupun dari luar. Demikian pula dengan kendaraan bermotor, disyaratkan untuk dilaksanakan peninjauan, baik berbentukpengujian atau jaminan kesamaan dengan spesifikasi yang diberikan.
Di periode modern dan dunia industri, umumnya barang yang dijual sudah dibungkus dan disegel semenjak dari pabrik. Tujuannya antara lain biar terjamin barang itu tidak rusak dan dijamin keasliannya. Cara ini tidak menghalangi terpenuhinya syarat-syarat jual-beli. Sehingga untuk mengenali keadaan suatu produk yang mirip ini mampu dipenuhi dengan beberapa tehnik, misalnya :
  • Dengan membuat daftar spesifikasi barang secara lengkap. Misalnya tertera di selebaran atau bungkus perihal data-data produk secara rinci. Seperti ukuran, berat, akomodasi, daya, konsumsi listrik dan yang lain.
  • Dengan membuka bungkus teladan barang yang mampu dilakukan demo atasnya, mirip lazimnya sample barang.
  • Garansi yang memutuskan pembeli terpuaskan jika mengalami persoalan.
  Definisi Disiplin