Kali ini kita akan membicarakan ihwal pemahaman ilmu musthalah hadits berdasarkan ulama. Ilmu Hadis itu dapat dibagi menjadi dua, iyalah:
- ilmu di rayatul hadis atau ilmu undangan riwayah & disebut pula dgn ilmu musthalah hadits
- Ilmu riwayatul hadits
Yang dimaksud dgn ilmu dirayah hadits atau ilmu musthalah al-hadits iyalah ilmu yg membahas tentang keadaan perawi & apa yg diriwayatkannya dr sisi diterima atau ditolaknya.
Dari definisi tersebut di atas maka yg dibahas pada garis besarnya mampu dibagi ;
- keadaan Perawi, iyaitu Bagaimana kondisi perawi-perawi hadis itu apakah termasuk orang-orang adil atau ada yg termasuk fasik, luas pengetahuannya & baik hafalannya atau tak & sebagainya. Untuk mengetahui hal-hal tersebut contoh-contoh pembahasan selanjutnya mirip riwayat hidup & para perawi itu, kapan & dimana lahir serta wafatnya, siapa guru-gurunya, mazhab yg dianutnya, kitab-kitab yg dikarangnya, Dan sebagainya.
- Keadaan Marwi atau apa yg diriwayatkannya, apakah keadaannya itu Mutawatir, ahad, masyhur atau yang lain.
Dari 2 hal tersebut lalu tentukan apakah perawi-perawi itu mampu diterima karena adil, dobit, hafiz atau sebaliknya & ditentukan pula apakah yg diriwayatkanya itu Shahih, hasan, atau ditolak alasannya dhaif.
Muhammad Abu Zahwu dlm kitabnya Al Hadits wal-muhadditsun memperlihatkan definisi ilmu seruan riwayah atau ilmu musthalah al-hadits sebagai berikut : “suatu ilmu yg membahas ihwal hakikat periwayatan, syarat-syaratnya, macam-macamnya, aturan-hukumnya & keadaan perawi perawinya & syarat-syaratnya, macam-macam yg di riwayatkan & hal-hal yg berhubungan dgn itu.”
Dalam penjelasannya ia mengatakan bahwa yg dimaksud dgn :
- Hakikat periwayatan merupakan wah memberikan isu & menyandarkannya pada orang yg menjadi sumber info itu dgn kalimat misalnya حدثني فلان Atau اخبرني فلان Atau kalimat-kalimat lain
- Syarat-syarat periwayatan, iyalah syarat-syarat perawi di dlm mendapatkan hal-hal yg diriwayatkan oleh guru-gurunya yg Apakah dgn jalan mendengar eksklusif atau dgn ijazah atau lainnya.
- Macam-macam periwayatan, apakah Sanadnya itu bersambung-sambung atau putus & sebagainya
- Hukum-hukumnya, artinya diterima atau ditolaknya apa yg diriwayatkannya.
- Keadaan perawi & syarat-syaratnya, iya itu adil tidaknya & syarat-syarat menjadi perawi baik tatkala mendapatkan Hadits maupun menyampaikan Hadits.
- Macam-macam yg diriwayatkannya, iyalah apakah yg diriwayatkan itu berbentukhadis nabi, atsar atau yg lain. Demikian pula Apakah kitab yg memuat hal diriwayatkan itu dlm bentuk atau tata cara musnad, mu’jam atau bentuk lain.
- Hal-hal yg berhubungan dgn itu ialah perumpamaan-perumpamaan yg dipakai oleh jago hadits.
- Sedang yg dimaksud dgn ilmu riwayatul hadits ialah ilmu yg memuat segala penukilan yg disandarkan pada nabi baik berbentukperkataan, buatan, kehendak, taqrir ataupun berupa sifatnya.
Dari ke-2 ilmu tersebut berkembanglah menjadi beragam ilmu Hadis.
Menurut Imam an-Nawawi & Imam as-Suyuthi dlm kitab at Tadrib bahwa ilmu Hadis meraih 65 macam & berdasarkan Imam Al Hasyimi dlm kitab Al ‘Ujalah beliau berkata bahwa ilmu Hadis terdiri dr banyak macam ilmu meraih 100 & tiap macam ilmu itu merupakan ilmu yg berdiri sendiri.
Diantara ilmu-ilmu itu ialah ilmu Mizan Nur rizal, makrifatush sahabah, ilmu tarikhur ruwah, ilmu ta’wili musykil hadits, ilmu nasih Wal mansukh, ilmu qoribul Hadis, ilmu ilalil hadits & lain-yang lain.
Sumber : Ilmu musthalah Hadits, drs. Mohammad Anwar Bc. Hk.