Pengertian Ilmu Kalam (Etimologi/Terminologi), Fungsi Ilmu Kalam, Peranan Ilmu Kalam, Dan Sejarah Ilmu Kalam

Pengertian Ilmu Kalam

1. Pengertian Ilmu Kalam Secara Etimologi
Secara harfiah kata Kalam memiliki arti pembicaraan. Dalam pemahaman, pembicaraan yang bernalar dan menggunakan logika. Maka ciri utama ilmu Kalam adalah rasionalitas dan logis. Sehingga dia erat dengan ilmu mantiq/akal. ungkapan lain dari ilmu Kalam yaitu teologi islam, yang diambil dari Bahasa inggris, theology. ilmu Kalam adalah ilmu yang membicarakan bagaimana menetapkan akidah-iman keagamaan (agama islam) dengan bukti-bukti yang yakin. ilmu kalam disebut juga ilmu yang membicarakan soal-soal keimanan.

Ada beberapa argumentasi kenapa ilmu ini dinamai dengan ilmu Kalam, diantaranya :

  • Sebagian para ulama dikala menerangkan aneka macam masalah dalam hal-hal dogma islam itu, yang biasa dipakai oleh para filosof. Para ulama menyebut metodenya itu dengan istilah al-kalām, sehingga mereka disebut ahl-ul kalām, sedang para filosof mampu disebut ahl-il mantiq.
  • Pada era ke dua (ijriah ada masalah yang menggoncangkan umat islam yaitu wacana masalah kalamullah. Apakah kalamullah itu diciptakan atau bukan, baru (hadis) atau terdahulu (qadim).
 Secara harfiah kata Kalam berarti pembicaraan Pengertian Ilmu Kalam (Etimologi/Terminologi), Fungsi Ilmu Kalam, Peranan Ilmu Kalam, dan Sejarah Ilmu Kalam

2. Pengertian Ilmu Kalam Secara Terminologi
Sedangkan pemahaman ilmu kalam secara terminologi adalah sebuah ilmu yang membicarakan aneka macam duduk perkara Ketuhanan dengan menggunakan argumentasi akal dan filsafat. Selain itu, definisi ilmu Kalam juga memiliki banyak usulan, antara lain

  • ibnu Khaldun mendefinisikan ilmu Kalam yakni disiplin ilmu yang mengandung banyak sekali alasan ihwal kepercayaan imani yang diperkuat dalil-dalil rasional.
  • Musthafa Abdul Raziq beropini bahwa ilmu ini ( ilmu kalam) bersandar kepada argumentasi argumentsi rasional yang berkaitan dengan kepercayaan imaniah, atau sebuah kajian tentang keyakinan islamiyah yang bersandar kepada nalar.
  • imam Abu (anifah menyebut nama ilmu kalam ini dengan fiqh al-Akbar. Menurut persepsinya, aturan islam yang diketahui dengan ungkapan fiqh terbagi atas dua bab.

Pertama, fiqh al-Akbar, membahas dogma atau pokok-pokok agama atau ilmu tauhid. Kedua, fiqh al-Ashghar, membahas hal-hal yang berhubungan dengan masalah muamalah, bukan pokok-pokok agama, namun cuma cabangan saja.

Dengan demikian ilmu Kalam yaitu ilmu yang membicarakan aneka macam dilema ketuhanan dengan memakai dasar-dasar naqliyah, maupun alasan rasional (‘aqliyah). Argumentasi naqliyah berupa dalil-dalil Al-Qur’an dan hadis sedang alasan rasional yang dimaksudkan ialah landasan pengertian menggunakan tata cara berfikir filosofis. Atau ilmu yang membahas wacana wujud Tuhan, Allah SWT. Sifat-sifat yang mungkin ada pada-Nya dan membicarakan perihal rasul-rasul Tuhan, untuk menetapkan kerasulannya dan mengenali sifat-sifat yang mesti ada padanya, sifat-sifat yang tidak mungkin ada padanya dan sifat-sifat yang mungkin terdapat padanya.

Fungsi Ilmu Kalam

  1. Untuk memperkuat, membela dan menjelaskan akidah )slam. Dengan adanya ilmu kalam bisa menerangkan, memperkuat dan membelanya dari berbagai penyimpangan yang tidak sesuai dengan anutan islam.
  2. Untuk menolak doktrin yang sesat dengan berusaha menghindari tantangantantangan dengan cara menunjukkan klarifikasi duduk perkaranya timbul kontradiksi itu, berikutnya membuat sebuah garis kritik sehat menurut logika. Dengan ilmu kalam mampu memulihkan kembali ke jalan yang murni, pembaharuan dan perbaikan kepada aliran-ajaran yang sesat.
  3. Sebagai ilmu yang mengajak orang yang baru untuk mengenal rasio sebagai upaya mengenal Tuhan secara rasional.
  4. Ilmu kalam berfungsi selaku ilmu yang mampu mengokohkan dan menyelamatkan keimanan pada diri seseorang dari ketersesatan. Karena dasar alasan ilmu kalam yakni rasio yang disokong dengan Al-Qur’an dan (adis. Sekuat apapun kebenaran rasional akan dibatalkan jikalau memang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadis.
  Doa Iftitah

Baca juga: Dasar Pembahasan Ilmu Kalam, Ruang Lingkup, dan Hubungan antara Ilmu Kalam dengan Ilmu Lainnya👈

Peranan Ilmu Kalam dalam Kehidupan

1. Memahami kembali makna anutan Islam dengan argumen nalar yang benar
Al-Quran mengajak insan memecahkan sesuatu problema dengan cara yang pasti menurut dalil-dalil asumsi dan intuisional yang masuk logika dan diterima jiwa. Unsur keimanan menjadi sangat penting dalam memaknai kehidupan, alasannya adalah boleh jadi yang kita anggap benar berdasarkan nalar, tidak demikian menurut Al-Quran. Fitrah beragama ini dipupuk oleh Al-Quran dengan anjuran melihat alam sekeliling manusia sehingga imannya bertambah diantaranya dengan merenung dan berfikir bagaimana insiden di langit dan bumi yang dicipta Allah dengan penuh keseriusan, Allah mencipta alam raya dengan tidak sia-sia yaitu, pasti ada pada tujuan dari pencipaanya bagi kehidupan insan (QS. Ali Imran [3]: 190-191.

 Secara harfiah kata Kalam berarti pembicaraan Pengertian Ilmu Kalam (Etimologi/Terminologi), Fungsi Ilmu Kalam, Peranan Ilmu Kalam, dan Sejarah Ilmu Kalam

Artinya:
Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, yaitu orang-orang yang mengenang Allah sambil bangun atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan perihal penciptaan langit dan bumi ȋseraya berkata: Ya Tuhan Kami, Tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha suci Engkau, Maka peliharalah Kami dari siksa neraka.

2. Memahami keberagaman keyakinan dengan sikap toleran
Ketika agama menjadi problem iktikad yang sangat fundamental, duduk perkara toleransi dan pengertian atas posisi masing-masing penganut akidah menjadi kunci penting bagi keserasian dan keserasian kehidupan beragama. Apalagi, hidup di tengah negara yang semenjak permulaan telah terlahir selaku bangsa yang syarat dengan kemajemukan budaya dan warna teologi selaku penyelaras kekerabatan antara umat dengan Tuhannya.

Jika orang mengerti sejarah fatwa di dalam )slam perihal munculnya aneka pemahaman anutan itu, dianggap sebagai realitas sejarah dan tidak lantas dianggap selaku sesuatu yang baru. Salah satu sikap yang dapat dikembangkan yakni mengembangkan sikap saling memahami posisi masing masing. Selanjutnya, mengembangkan perilaku yang lebih bakir ȋbijaksanaȌ dalam melihat implikasi-implikasi atas satu tindakan.

Sejarah Ilmu Kalam

1. Latar belakang Ilmu Kalam
Rasulullah Saw, selama di Mekah mempunyai fungsi selaku kepala agama. Setelah hijrah ke Madinah fungsinya bertambah juga menjadi kepala pemerintah. Beliaulah yang mendirikan politik yang dipatuhi oleh kota ini, sebelum itu di Madinah tidak ada kekuasaan politik. Setelah wafat, Rasulullah digantikan dengan Abu Bakar, lalu Umar bin Khattab selanjutnya digantikan Utsman bin Affan ra lalu Ali bin Abi Thalib ra.

  Rangkuman Bab 10 PAI Kelas 9​

Utsman bin Affan ra ialah khalifah berlatar belakang pedagang kaya. Tetapi, andal sejarah mengatakan bahwa Utsman tergolong khalifah yang lemah, sebab tidak mampu menentang keluarganya yang besar lengan berkuasa berkuasa di pemerintahan. Sehingga mereka menjadi gubernur-gubernur di kawasan kekuasaan )slam dengan mengubah gubernur-gubernur yang dahulu diangkat oleh Umar bin Khattab ra, yang dikenal besar lengan berkuasa dan tak menimbang-nimbang keluarga.

Tindakan politik Utsman bin Affan ra, memecat gubernur-gubernur angkatan Umar bin Khattab ra, memancing reaksi yang tidak menguntungkan baginya. 500 orang memberontak di Mesir sebagai reaksi atas diberhentikannya gubernur Umar bin Ash yang diangkat Umar dan digantikan Abdullah bin Sa’ad bin Abi Sar dari keluarga Utsman bin Affan ra yang berujung terbunuhnya Utsman bin Affan ra.

Setelah Utsman bin Affan ra wafat, kekhalifahan diganti Ali bin Abi Thalib ra. Tetapi segera ia menerima tantangan dari Thalhah dan Zubair dari Mekah yang menerima dukungan dari Aisyah ra. Gerakan ini mampu dipatahkan oleh Ali dalam peperangan di irak tahun 656 M. Thalhah dan Zubair mati terbunuh dan Aisyah ra masih hidup kemudian dikirim kembali ke Mekah. Tak cuma di sini, tantangan selanjutnya timbul dari Mu’awiyah, gubernur Damaskus dan keluarga bersahabat Utsman bin Affan ra.

Sebagaimana Thalhah dan Zubair, ia tidak mengakui Ali bin Abi Thalib ra selaku khalifah. Ia menuntut terhadap Ali bin Abi Thalib ra biar menghukum para pembunuh Utsman bin Affan ra, bahkan ia menuduh Ali turut campur dalam soal pembunuhan Ustman. Salah seorang pemberontak Mesir yang tiba ke Madinah dan lalu membunuh Utsman bin Affan ra yaitu Muhammad Ibnu Abi Bakar yang tidak lain ialah anak angkat dari Ali bin Abi Thalib ra. Ali bin Abi Thalib ra dalam kenyataannya tidak mengambil langkah-langkah keras kepada pemberontak-pemberontak itu, bahkan Ali bin Abi Thalib ra mengangkat Muhammad )bnu Abi Bakar menjadi gubernur Mesir.

Terjadi pertempuran antara pasukan Ali bin Abi Thalib ra dan Mu’awiyah bin Abu Sofyan di Shifiin, Mu’awiyah terdesak, Amr bin Ash ajun Muǯawiyah mengangkat Al-Qur’an ke atas selaku tanda undangan hening. Para Qurro dari kalangan Ali bin Abi Thalib ra menganjurkan untuk mendapatkan, sebagian pasukan Ali bin Abi Thalib ra merekomendasikan menolaknya. Tetapi Ali bin Abi Thalib ra memilih menerima.

Dengan demikian, dicarilah perdamaian dengan mengadakan arbitrase. Sebagai perantara diangkat dua orang : Amr bin Ash dari Mu’awiyah dan Abu Musa Al-Asyari dari pihak Ali bin Abi Thalib ra. Sebagai yang lebih bau tanah Abu Musa maju apalagi dulu dan memberitahukan kepada orang ramai, putusan menjatuhkan kedua pemuka tersebut. Berlainan dengan Amr bin Ash menginformasikan hanya menyetujui penjatuhan Ali bin Abi Thalib ra, namun tidak penjatuhan mu’awiyah. Bagaimanapun peristiwa ini merugikan Ali bin Abi Thalib ra dan menguntungkan Mu’awiyah sebagai khalifah yang ilegal.

  Niat Puasa Ramadhan

Terhadap perilaku Ali bin Abi Thalib ra yang akan menyelenggarakan arbitrase mengakibatkan pengikut Ali bin Abi Thalib ra terbelah menjadi dua ialah golongan yang mendapatkan arbitrase dan golongan yang sejak semula menolak arbitrase. Mereka yang menolak berpendapat bahwa hal itu tidak dapat diputuskan melalui arbitrase manusia. Putusan hanya tiba dari Allah dengan kembali kepada aturan-hukum Allah dalam Al-Qur’an, la ḥukma illa lillah ȋtidak ada hukum selain aturan dari Allah la ḥakama illa Allah tidak ada perantara selain Allah.

Mereka menyalahkan Ali dan kesudahannya keluar serta memisahkan diri dari barisan Ali bin Abi Thalib ra disebut kaum Khawarij. Kaum khawarij menatap para pihak yang menerima arbitrase ialah Ali bin Abi Thalib ra, Mu’wiyah, Amr bin Ash dan Abu Musa Al-Asyari sebagai kafir dan murtad alasannya adalah tidak berhukum terhadap hukum Allah berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Maidah 44, balasannya halal dibunuh. (al ini tidak cuma memiliki implikasi politik yang tajam, namun juga meningkat kepada duduk perkara-problem teologi, yang melahirkan beberapa fatwa teologi (Firqah).

2. Firqah Ilmu Kalam

1) Firqah Khawarij
Merupakan kelompok yang keluar dari kelompok Ali, menentang kelompok Ali dan Muawiyyah. Ajaran mereka yaitu mereka yang melaksanakan dosa baik besar maupun kecil mereka dihukumi kafir, dan yang berhak mendudukuki jabatan khalifah itu bukan cuma orang orang kafir.

2) Firqah Murji’ah
Merupakan kelompok yang muncul pada ketika terjadinya pertengkaran anatara Ali, khawarij dengan kalangan muawiyyah, kalangan ini bersifat netral tidak memihak salah satu kelompok ini. Ajaran mereka yakni orang yang melakukan dosa baik besar maupun kecil tidak dihukumi kaϐir tidak juga mukmin melainkan dikembalikan terhadap Allah SWT pada hari kiamat.

3) Firqah Jabariyah
Merupakan kelompok yang muncul serempak dengan ϐirqah Qodariyyah yakni timbul sebab menentang kebijakan politik bani Umayyah yang dianggap kejam. Ajaran mereka ialah apapun yang dikerjakan manusia baik dan jelek adalah terpaksa sebab semua yang mengatur apa yang dijalankan manusia hanyalah Allah SWT. Jadi manusia tidak tahu apa-apa.

4) Firqah Qadariyah
Pertumbuhan golongan ini alasannya peretentangan kepada kebijakan bani Umayah yang sungguh kejam. Ajaran mereka adalah Allah itu adil maka Allah SWT akan menghukum orang orang yang berbuat jahat dan memberi kebaikan terhadap orang-orang yang berbuat baik. Manusia itu bebas memilih nasibnya sendiri dan memilih perbuatan yang bagus ataupun buruk. Jika Allah SWT memilih apalagi dulu nasib kita maka Allah itu dzalim.