Pengertian Hukum Yakni – Definisi, Komponen, Tata Cara, Tujuan Dan Jenisnya

Pengertian Hukum Setiap negara pasti menerapkan hukum yg mampu mengendalikan rakyatnya. Indonesia merupakan negara aturan. Hal ini tak dapat disangsikan lagi lantaran sudah tercantum dlm Undang-Undang Dasar 1945 pasal. Hukum tak lepas dr kehidupan sehari-hari.

Dengan adanya hukum, keadilan mampu ditegakkan. Maka diperlukan pengertian yg mampu dimulai dr pengertian aturan.

Keberadaan hukum sangatlah penting bagi suatu negara. Karena aturan menjadi landasan dasar & utama pula terpenting dlm mengatur jalannya pemerintahan.

Hukum pula akan menciptakan keadilan & ketertiban masyarakat. Hal ini akan membuat masyarakat tak merugi dgn yang lain. Berikut akan diulas bagaimana pengertian hukum yg dapat dipelajari.


Pengertian Hukum Secara Umum

Pengertian Hukum Secara Umum1

Apa itu hukum? Pengertian aturan adalah suatu tata cara yg di dalamnya terdapat norma-norma & aturan-aturan yg mengontrol tingkah laris insan. Ada pula yg menyebutkan hukum merupakan aturan yg tertulis maupun tak tertulis yg mampu mengontrol masyarakat & dikenai hukuman jika melanggarnya.

Dengan adanya aturan, tingkat kejahatan akan menyusut. Pemegang kekuasaan tak mampu berlaku absolut sebab sudah dibatasi oleh hukum. Selain itu hukum membantu untuk melindungi hak & kewajiban setiap warga negara. Maka dr itu negara mesti memiliki metode hukum yg sempurna.

Baca Juga: Pengertian Bahasa


Hukum Menurut Para Ahli

Hukum Menurut Para Ahli

Selain dijelaskan dengan-cara umum, beberapa andal pula mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian aturan. Hingga dikala ini belum ada para ahli yg sepaham dlm pengertian hukum. Tetapi pada intinya, aturan ditegakkan biar mampu mengendalikan & melindungi penduduk . Berikut ini terdapat beberapa pendapat jago mengenai pengertian hukum.

  Inilah Pemahaman Zat Tunggal Selaku Bagian Dari Kehidupan Manusia

1. Plato

Menurut Plato, aturan merupakan sebuah peraturan yg teratur & tersusun dgn baik. Serta mampu mengikat kepada penduduk ataupun pemerintah.

2. Utrecht

Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan isyarat hidup berbentukperintah & larangan yg mengendalikan tata tertib masyarakat. Tata tertib tersebut harus dipatuhi penduduk . Jika melanggar maka akan menimbulkan tindakan dr pemerintah.

3. Prof. Dr. Van Kan

Menurutnya hukum yakni keseluruhan peraturan hidup yg sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan masyarakat.

4. Achmad Ali

Hukum merupakan norma yg mengatur yg benar & mana yg salah. Pembuatannya dilaksanakan oleh pemerintah dlm bentuk tertulis & tak tertulis. Memiliki bahaya hukuman bila melanggar norma tersebut.

5. E. M. Meyers

Pengertian aturan menurut E. M Meyers adalah aturan-aturan yg mengandung pertimbangan kesusilaan yg ditunjukkan untuk berperilaku laris insan. Selain itu pula mampu menjadi pola pedoman bagi pemegang kekuasaan negara.

6. S. M. Amin

Hukum yakni sekumpulan aturan yg terdiri dr norma & hukuman-hukuman yg memiliki tujuan untuk menertibkan pergaulan dlm suatu penduduk . Sehingga keselamatan & ketertiban penduduk dapat tersadar.

7. Aristoteles

Menurut Aristoteles, hukum yakni tak cuma kumpulan aturan yg dapat mengikat masyarakat saja namun pula pada pemegang hukum.

8. Imanuel Kant

Menurutnya, aturan yaitu keseluruhan peraturan yg dibatasi oleh hak orang lain. Maka dr itu, setiap orang harus menghargai hak maupun kewajiban orang lain selama tak merugikan pihak-pihak terkait.


Sumber Hukum

Sumber Hukum

Pada dasarnya, sumber aturan merupakan asal terjadinya aturan. Makara sebelum adanya aturan, perlu adanya sumber hukum terlebih dulu. Sumber hukum mampu dibedakan menjadi dua:

1. Sumber Hukum Formil

Sumber aturan formil ada beberapa serpihan seperti:

  5 Pilar Pendidikan Berdasarkan Unesco

  • Undang-Undang. Undang –undang merupakan sumber aturan dengan-cara tertulis yg dibentuk oleh Lembaga Eksekutif & Lembaga Legislatif
  • Adat-istiadat. Adat istiadat Berlaku dikalangan masyarakat tertentu & di dlm wilayah tertentu.
  • Traktat. Traktat merupakan perjanjian yg disepakati oleh suatu negara dgn negara lain. Kelompok traktat dibedakan menjadi 2 yakni traktat bilateral, yg dilaksanakan oleh dua negara mengenai sesuatu. Kemudian ada traktat multilateral yg dilakukan oleh tiga negara atau lebih dlm meraih persetujuan bersama.
  • Yurisprudensi. Yurisprudensi merupakan suatu putusan hakim yg belum ada penyelesaian hukumnya. Kemudian ini menjadi anutan perkara lainnya yg serupa dgn perkara yurisprudensi ini.
  • Doktrin. Doktrin yaitu pertimbangan para jago aturan selaku asas-asas atau dasar yg penting dlm dunia aturan.

2. Sumber Hukum Materil

Sumber aturan materil merupakan balasan dr aneka macam macam tanda-tanda politik, ekonomi, ideologi, sosial, budaya dr kehidupan masyarakat. Sehingga memerlukan sumber hukum yg sesuai dgn kondisi tersebut. Artinya dr keadaan tersebut akan muncul dasar hukum yg gres.

Baca Juga: Pengertian Pendidikan


Karakteristik Hukum

Karakteristik Hukum

Terdapat beberapa karakteristik hukum. Diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Bersifat memaksa. Setiap orang wajib hukumnya untuk mematuhi setiap aturan yg ada tanpa terkecuali. Hukum tak menyaksikan golongan, suku maupun ras.
  • Terdapat hukuman. Tatkala orang melanggar peraturan yg telah ditetapkan, mereka mesti mematuhinya. Jika melanggar akan mendapatkan sanksi atau hukuman pada pelaku yg dapat membuat mereka jera.
  • Perintah & larangan. Merupakan hal yg mesti dipatuhi & hal yg tak mampu dilaksanakan di masyarakat.


Tujuan Hukum

Tujuan Hukum

Ketika hukum ditegakkan, maka kasus akan dituntaskan. Dalam penyelesaiannya perlu melalui proses pengadilan yg sesuai dgn aturan yg berlaku. Hakikatnya, tujuan hukum yakni universal dgn terwujudnya kenyamanan, ketertiban & kemakmuran penduduk .

Hukum pula mempunyai beberapa tujuan. Dengan adanya aturan, kemakmuran masyarakat akan terjamin. Pergaulan penduduk akan lebih tertata & menjadi isyarat atau anutan dlm menghadapi keputusan negara. Hukum pula digunakan sebagai sarana merealisasikan keadilan sosial & sebagai penegak pembangunan.


Unsur-Unsur Hukum

Unsur Unsur Hukum

Semua aturan yg berlaku di negara manapun niscaya mempunyai unsur tersendiri. Dengan begitu, hukum yg berlaku dapat diakui oleh warga negara tersebut. Unsur-unsur yg harus ada pada aturan antara lain selaku berikut.

1. Hukum dapat menertibkan kehidupan bermasyarakat

dalam kehidupan bermasyarakat harus terdapat aturan yg menertibkan. hukum yg mengendalikan masyarakat akan menolong memecahkan duduk perkara yg ada.  setiap interaksi dr penduduk , dikontrol oleh hukum

2. Dibuat Oleh Lembaga Berwenang

Tidak siapa saja mampu membuat aturan. Hukum dibentuk oleh tubuh atau forum yg telah diakui resmi oleh negara. Kemudian sifat aturan akan mengikat seluruh penduduk .

3. Aturan Yang Sifatnya Memaksa

Jika individu melakukan pelanggaran hukum maka pastinya akan dikenakan oleh sanksi ataupun eksekusi. Sanksi tegasnya sudah dikontrol oleh aturan.

4. Sanksi Atau Pelanggaran

Pelanggar hukum niscaya akan dikenakan sanksi. Sanksi diberikan akan disesuaikan lagi dgn pelanggaran yg diperbuat.

Baca Juga: Pengertian Biologi


Pengelompokan Hukum

Pengelompokan Hukum

Berbagai jenis & golongan aturan yg ada di dunia ini. Setiap golongan akan memiliki manfaat & imbas yg berlawanan satu sama lain. Ada beberapa pengelompokan hukum yg mampu dikenali. aturan menurut sumbernya ada hukum budpekerti, hukum undang-undang, traktat, yurisprudensi & dogma.

menurut bentuknya, aturan terdiri dr 2 macam yaitu aturan tertulis & tak tertulis. Hukum menurut kawasan berlakunya terbagi menjadi 2 yakni hukum nasional & internasional. disamping itu ada hukum yg dikelompokkan menurut isinya yaitu hukum privat & aturan publik.


Jenis-Jenis Hukum Di Indonesia

Jenis Jenis Hukum Di Indonesia

setiap negara niscaya mempunyai jenis aturan yg berlainan-beda. begitu juga dgn Indonesia. Ada 2 jenis aturan yg diketahui Indonesia yaitu hukum privat & hukum publik:

  • Hukum Privat. Hukum privat mengontrol antara korelasi sesama manusia, dgn menitikberatkan pada kepentingan yg disepakati. Contohnya hukum perdata, aturan sipil & hukum dagang.
  • Hukum Publik. Hukum publik mengatur tentang relasi antar sesama warga negara yg menyangkut kepentingan umum. Contoh aturan publik yaitu aturan pidana, hukum manajemen negara & hukum tata negara.

Demikian penjelasan dr pengertian aturan & unsur-unsurnya. Hendaknya selaku warga negara yg berasaskan aturan patuhilah peraturan hukum yg tertera. Dengan begitu, kehidupan masyarakat menjadi sejahtera

Pengertian Hukum