Pengertian Ham Ialah: Tujuan, Sejarah, Macam Macam Dan Misalnya

Pengertian HAM – Setiap insan yg ada di dunia ini memiliki hak & keharusan yg harus di lakukan. Pada zaman semakin meningkat maka muncullah perumpamaan hak asasi insan. Pengertian HAM dapat dibagi menjadi hak, asasi & insan. Hak yakni kepunyaan atau kepemilikan. Untuk asasi sendiri mempunyai arti hal mendasar.

Makara hak asasi manusia yakni hal yg mendasar & utama & harus dimiliki oleh insan. Berikut ulasan ihwal pengertian HAM lebih lanjut beserta banyak sekali pengertian lainnya seperti berbagai macam HAM, undang-undang yg menaungi, teladan kasus HAM & organisasi HAM.


Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Hak asasi insan sudah memiliki cabang ilmu sendiri untuk mempelajarinya. Untuk itu ada beberapa pengertian HAM atau definisi dr para andal yg mengemukakan cabang ilmu perihal hak asasi insan. Berikut ulasannya :

Baca Juga: Pengertian Olahraga


1. HAM Menurut Jhon Locke

Hak asasi manusia ialah hak yg eksklusif di berikan Tuhan pada insan selaku hak yg kodrati. Oleh alasannya itu tak ada kekuatan di dunia ini yg bisa mencabutnya. HAM mempunyai sifat yg mendasar & suci.

  Cara Menciptakan Artikel Yang Baik Dan Bermutu Ala Agung Sedayu

2. HAM Menurut Jan Materson

Jan Materson ialah anggota komisi HAM di PBB. Menurutnya HAM yakni hak-hak yg ada pada setiap insan yg tanpanya insan tidak mungkin hidup selaku insan.

3. HAM Menurut Miriam Budiarjo

HAM ialah hak yg dimiliki setiap orang semenjak lahir di dunia. Hak itu sifatnya universal, lantaran hak dimiliki tanpa adanya perbedaan. Baik itu ras, kelamin, budaya, suku, & agama.

4. HAM Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto

HAM adalah suatu hak yg bersifat mendasar. Hak yg dimiliki insan sesuai dgn kodratnya yg intinya tak bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.

5. HAM Menurut Undang-Undang Nomer 39 Tahun 1999

HAM adalah seperangkat hak yg menempel pada diri manusia selaku mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut merupakan anugerah yg wajib di lindungi & di hargai oleh setiap manusia.

Kesimpulan dr banyak sekali pengertian HAM diatas yakni sebuah kebutuhan fundamental yg harus dimiliki oleh insan semenjak dirinya ada dlm kandungan.


Macam-Macam Hak Asasi Manusia

Macam Macam Hak Asasi Manusia

Setelah mempelajari berbagai pengertian HAM, untuk selanjutnya mengetahui macam-macam hak asasi manusia. Berikut ulasannya :


1. Hak Asasi Pribadi ( Personal Human Rights )

Hak ini merupakan hak yg bekerjasama dgn kehidupan pribadi setiap orang. Contoh dr personal human rights ini ialah kebebasan untuk memberikan usulan; keleluasaan untuk bepergian, bergerak, berpindah ke aneka macam daerah; & lain sebagainya.

2. Hak Asasi Politik ( Politic Rights )

Ini merupakan hak asasi dlm kehidupan politik seseorang. Contohnya ialah hak untuk diseleksi & menentukan; hak dlm keikutsertaan acara pemerintahan; hak dlm menciptakan petisi & lain sebagainya.

3. Hak Asasi Ekonomi ( Property Rights )

Hak ini menyangkut hak individu dlm hal perekonomian. Contoh dr hak property rights ialah kebebasan dlm hal jual-beli, perjanjian kontrak; penyelenggaraan sewa-menyewa; mempunyai sesuatu; & memiliki pekerjaan yg patut.

  Pemahaman Surat Undangan

4. Hak Asasi Peradilan ( Procedural Rights )

Hak dlm memperoleh perlakuan sama dlm sistem pengadilan. Contohnya adalah hak untuk mendapatkan pembelaan aturan; hak untuk menerima perlakuan pemeriksaan, penyidikan, penangkapan, penggeledahan, da pengusutan di muka lazim.

5. Hak Asasi Sosial Budaya

Hak terkait dlm kehidupan masyarakat . Beberapa contohnya yaitu hak untuk memutuskan, memilih, & melakukan pendidikan; hak untuk mendapatkan pengajaran; untuk mendapatkan budaya yg sesuai dgn talenta & minat.

6. Hak Asasi Hukum ( Legal Equality Rights )

Hak untuk menerima kependudukan yg sama dlm aturan & pemerintahan. Contohnya adalah menerima perlakuan yg sama dlm bidang hukum & pemerintahan, menjadi pegawai sipil, proteksi & pelayanan hukum.

Baca Juga: Pengertian Kuitansi


Kasus Pelanggaran HAM Di Indonesia

Kasus Pelanggaran HAM Di Indonesia

Meskipun pengertian HAM sudah dijabarkan sedemikian rupa, tetapi pelaksanaannya masih banyak pelanggaran. Begitu pula dgn di Indonesia sendiri mempunyai berbagai perkara pelanggaran HAM. Contoh perkara pelanggaran HAM di Indonesia yakni kejadian pembantaian Rawagede tahun 1945, peristiwa pembantaian masal PKI tahun 1965-1966, insiden tanjung priok tahun 1984, peristiwa santa cruz pada tahun 1991 & masih banyak lagi.


Undang-Undang Tentang HAM

Undang Undang Tentang HAM

Di Indonesia pula memiliki undang-undang untuk mengatur perihal hak asasi insan. Berikut penjelasannya ;

1. Pasal 28 A Mengatur Tentang Hak Hidup

Pasal ini mengontrol tentang setiap orang berhak untuk mempertahankan untuk hidup & kehidupannya.

2. Pasal 28 B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga

Pasal 28 A ayat 1 setiap orang berhak untuk membentuk keluarga & melanjutkan keturunan melalui perkawinan yg sah. Sedangkan pasal 28 A ayat 2 setiap anak berhak atas kelancaran hidup, berkembang, & meningkat serta berhak atas santunan berasal dr kekerasan & diskriminasi.

3. Pasal 28 C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan

Pasal 28 C ayat 1 berisi tentang mengembangkan diri lewat pemenuhan keperluan dasar, berhak mendapat pendidikan, & mendapatkan fungsi berasal dr ilmu-ilmu & teknologi, seni & budaya, demi memperbesar mutu hidup & kemakmuran.

  Pengertian Pasar Abstrak (Pasar Tidak Faktual)

Untuk pasal 28 C ayat 2 berisi ihwal meningkatkan diri individu untuk memperjuangkan hak dengan-cara kolektif untuk membangun penduduk , bangsa & negara.

4. Pasal 28 D Mengatur Tentang Kebebasan Beragama

Pasal 28 D ayat 1 berisi tentang setiap orang berhak atas pengesahan, jaminan, perlindungan, & kepastian aturan, yg adil di hadapan hukum. Sedangkan pasal 28 D ayat 2 berhak atas kebebasan melakukan pekerjaan serta menerima imbalan & perlakuan yg adil & layak dlm jalinan kerja.

Pasal 28 D ayat 3 berisi setiap warga negara berhak mendapatkan potensi yg serupa dlm pemerintahan.  Untuk ayat 4 berisi tentang setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

5. Pasal 28 E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama

Pasal 28 E ayat 1 setiap orang bebas memeluk agama & beribadat berdasarkan agama , memilih pendidikan & pengajaran, pekerjaan,  tempat tinggal, & pergi dr negaranya lalu kembali.

6. Pasal 28 F Mengatur Tentang Komunikasi Dan Informasi

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi & menerima berita untuk menyebarkan diri & lingkungan sosial. Begitu pula dgn mencari, mengolah, menyimpan, mempunyai, & menawarkan berita dgn mempergunakan segala teknologi yg tersedia.

7. Pasal 28 G Mengatur Tentang Kesejahteraan Dan Jaminan Sosial

Pada pasal 28 G yg mengendalikan tentang kemakmuran & jaminan sosial ini terbagi menjadi beberapa pasal:

  • Ayat 1. Untuk Ayat 1 mengatur perihal setiap individu berhak hidup makmur, memiliki tempat tinggal, & menerima lingkungan yg baik serta berhak menerima pelayanan kesehatan.
  • Ayat 2. Untuk Ayat 2 menertibkan perihal menerima kemudahan & perlakuan tertentu untuk mendapatkan kesempatan da fungsi yg sama & adil.
  • Ayat 3. Untuk Ayat 3 mengatur tentang berhak atas jaminan sosial untuk mampu mengembangkan diri sebagai insan yg bermartabat.
  • Ayat 4.  Untuk Ayat 4 mengendalikan perihal hak milik privat & hak milik selanjutnya tak boleh diambil alih dengan-cara wewenang oleh siapapun.

Sebenarnya masih banyak lagi pasal yg mengontrol wacana hak asasi manusia. Untuk mengetahui lebih lengkap mampu menerima informasi dr aneka macam referensi seperti buku atau media elektronik. Untuk menegakkan pengertian HAM sendiri membutuhkan berbagai pihak untuk melakukannya.

Baca Juga: Pengertian Globalisasi


Organisasi Hak Asasi Manusia Dari Berbagai Penjuru Dunia

Organisasi Hak Asasi Manusia Dari Berbagai Penjuru Dunia

Dari sekian banyak dilema ihwal pelanggaran HAM maka muncullah organisasi yg fungsinya selaku wadah untuk masyarakat dlm menyelesaikan dilema HAM & memperjuangkan setiap hak insan di muka bumi. Karena sebagai wadah organisasi yaitu ujung tombak dr setiap permasalahan yg ada.

Contoh organisasi yg ada di aneka macam penjuru dunia diantaranya yaitu The Insitute For Migrant Rights, Amnesty Internasional, ARTICLE 19, Justice For The world, Olimpic Watch : Hak Asasi Manusia Di Tiongkok Dan Bejing 2008, & lain sebagainya.

Pengertian HAM