Pengertian hak & kewajiban – Setiap orang yg merupakan warga negara Indonesia memiliki hak & kewajiban yg mesti dipatuhi. Hak & kewajiban ini dicantumkan dlm Undang-Undang Dasar 1945.
Sebelumnya, apa yg dimaksud dgn hak & kewajiban warga negara? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak yakni sesuatu yg benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk melakukan sesuatu, kekuasaan yg sah atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat tertentu.
Sementara itu, kewajiban yaitu sesuatu yg diwajibkan, yg harus dilaksanakan; pekerjaan, tugas, atau segala sesuatu yg menjadi tanggung jawab insan berdasarkan aturan.
Table of Contents
Pengertian Hak & Kewajiban Warga Negara Menurut Ahlinya
Beriku klarifikasi dr para hebat terkkait pengertian hak & kewajiban warga negara:
Pengertian Hak
Berikut ini pengertian tentang hak
Prof. Soejono Soekanto
Menurut Prof. Soerjono Soekanto, hak dibagi menjadi dua jenis, yaitu hak searah (relatif) & hak jamak (otoriter). Hak searah ialah hak yg dikelola dlm aturan & berhubungan dgn perjanjian. Contohnya adalah hak untuk menagih. Sementara itu, hak jamak terdiri dr empat jenis, yaitu:
- Hak dlm hukum tata negara
- Hak kepribadian seperti hak kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan, & keleluasaan
- Hak kekeluargaan mirip hak suami, hak istri, hak orang renta, & hak anak
- serta Hak atas objek imateriil mirip hak paten, hak cipta, & hak jualan merek.
Baca juga: Hak & Kewajiban Warga Negara Indonesia
Prof. Dr. Notonegoro
Dalam buku “Ilmu Hukum” oleh Satjipto Raharjo, diterangkan bahwa berdasarkan Notonegoro, hak adalah kekuasaan untuk mendapatkan atau melakukan sesuatu yg seharusnya diterima atau dilaksanakan oleh pihak tertentu. Hak tersebut tak dapat dijalankan oleh pihak lain manapun & pada prinsipnya dapat dituntut dengan-cara paksa oleh pemilik hak.
Srijanti
Srijanti menerangkan bahwa hak adalah bagian normatif yg berfungsi sebagai aliran berperilaku, melindungi kebebasan & kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dlm mempertahankan harkat & martabatnya.
Sudikno Mertokusumo
Sudikno Metokusumo, dlm bukunya “Mengenal Hukum”, menjelaskan bahwa hak ialah kepentingan yg dilindungi oleh hukum. Kepentingan tersebut adalah permintaan perorangan atau kelompok yg dibutuhkan untuk dipenuhi, & mengandung arti kekuasaan yg dijamin & dilindungi oleh aturan yg berlaku.
John Salmond
Menurut John Salmond, terdapat empat jenis hak, yakni:
- Hak dlm arti sempit, yg umumnya diketahui sebagai pasangan dr kewajiban.
- Hak dlm arti kemerekaan, yakni hak yg menunjukkan keleluasaan pada individu untuk melaksanakan, menerima, & mempunyai sesuatu.
- Hak dlm arti kekuasaan, yaitu hak yg diberikan pada individu & digunakan melalui proses hukum.
- Hak dlm arti kekebalan, yakni hak yg memungkinkan individu untuk terlepas dr kekuasaan hukum individu lain.
Baca juga: Sejarah Pramuka: di Dunia & Indonesia
George Nathaniel Curzon
Ahli tersebut membagi pengertian hak menjadi lima jenis, yaitu:
- Hak sempurna yakni jenis hak yg dapat dilaksanakan & dipaksakan melalui jalur hukum.
- Hak konkret yaitu hak untuk menuntut adanya sebuah perbuatan atau langkah-langkah.
- Hak utama yakni wujud hak yg diperjelas oleh hak-hak lain. Adapun hak tambahan dlm hak utama digunakan untuk melengkapi hak utama.
- Hak publik merupakan hak yg berlaku di lingkungan umum, baik di lingkungan golongan, penduduk , bahkan negara.
- Hak milik adalah hak yg mempunyai korelasi dgn kepemilikan barang, sedangkan hak pribadi mempunyai hubungan dgn kedudukan atau pangkat seseorang.
Baca juga: Kelompok Sosial: Pengertian, Jenis, & Contoh
Pengertian Kewajiban
Inilah klarifikasi dr pengertian perihal kewajiban
Prof. Soejono Soekanto
Menurut Soerjono Sukanto, pemahaman kewajiban dibagi menjadi lima jenis, yakni:
- Kewajiban mutlak yg merupakan kewajiban kepada diri sendiri
- Kewajiban publik yg merupakan kewajiban untuk mematuhi peraturan atau aturan yg berafiliasi dgn kepentingan publik
- Kewajiban aktual yg merupakan kewajiban untuk melakukan sesuatu
- Kewajiban universal (umum) yg berlaku dengan-cara umum atau berlaku untuk seluruh warga negara tanpa terkecuali
- Kewajiban primer yg merupakan kewajiban yg dikerjakan sehari-hari, berhubungan dgn orang-orang di sekeliling kita, & bukan merupakan kewajiban yg berhubungan dgn hukum.
Prof. Dr. Notonegoro
Menurut Notonegoro, kewajiban adalah suatu beban yg mesti dipenuhi untuk menunjukkan atau melaksanakan sesuatu yg semestinya diberikan oleh pihak tertentu.
Srijanti
Kewajiban pada dasarnya yakni sesuatu yg harus dilaksanakan. Kewajiban memiliki arti suatu kewajiban, sehingga apapun itu bila merupakan kewajiban kita harus melaksanakannya tanpa argumentasi apapun.
Sudikno Mertokusumo
Menurut Sudikno Mertokusumo, kewajiban yakni suatu langkah-langkah atau pekerjaan yg harus dilaksanakan oleh seseorang atau suatu golongan dlm rangka menjalankan norma atau aturan yg berlaku di masyarakat. Kewajiban bisa berbentukkewajiban aturan yg dikontrol oleh undang-undang atau peraturan, maupun kewajiban moral yg bekerjasama dgn akhlak atau tata krama dlm bergaul dgn sesama manusia.
George Nathaniel Curzon
Menurut Curzon, kewajiban yaitu tindakan yg mesti dilakukan & teratasi, & terdapat berbagai jenis kewajiban. Curzon membagi kewajiban menjadi 5 jenis, yakni:
- Kewajiban mutlak, yg merupakan kewajiban yg harus dilaksanakan oleh seseorang kepada dirinya sendiri & tak berkaitan dgn hak atau kewajiban pihak lain.
- Kewajiban publik, yg berhubungan dgn hak-hak publik.
- Kewajiban nyata & negatif, yg mengacu pada kewajiban seseorang untuk melaksanakan atau tak melaksanakan sesuatu.
- Kewajiban biasa , yg ditujukan pada semua warga negara yg tinggal & hidup di suatu negara dengan-cara umum.
- Kewajiban primer, yg muncul dr tindakan atau perilaku seseorang yg tak melawan aturan.
Baca juga: 3R: Reduce, Reuse, & Recycle
Hak & Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Undang-Undang Dasar 45
Beberapa hak & kewajiban yg dikelola dlm UUD 1945 adalah selaku berikut:
Hak Warga Negara dlm Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 27 Ayat (2): Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan & penghidupan yg layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 27 Ayat (3): Setiap warga negara berhak & wajib berpartisipasi dlm upaya pembelaan negara. Pasal 28: Kemerdekaan berserikat & berkumpul, mengeluarkan asumsi dgn mulut & goresan pena & sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
- Pasal 29 Ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing & untuk beribadat berdasarkan agamanya & kepercayaannya itu.
- Pasal 30 Ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak & wajib ikut serta dlm perjuangan pertahanan & keselamatan negara.
Kewajiban Warga Negara dlm Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 27 Ayat (1): Segala warga negara serentak kedudukannya di dlm hukum & pemerintahan serta wajib menjunjung aturan pemerintahan. Setiap warga negara berkewajiban menjunjung hukum & pemerintahan itu dgn tak ada kecualinya.
- Pasal 27 Ayat (3): Setiap warga negara berkewajiban untuk berpartisipasi dlm upaya pembelaan negara.
- Pasal 28J Ayat (1): Setiap orang wajib menghormati hak asasi insan orang lain dlm tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, & bernegara.
- Pasal 28J Ayat (2): Dalam menjalankan hak & kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yg ditetapkan dgn undang-undang, semata-mata untuk menjamin akreditasi serta penghormatan atas hak & keleluasaan orang lain, & untuk memenuhi tuntutan yg adil sesuai dgn pendapatmoral, nilai-nilai agama, keselamatan, & ketertiban umum dlm suatu masyarakat demokratis.
- Pasal 30 Ayat (1): Setiap warga negara berkewajiban untuk ikut serta dlm perjuangan pertahanan serta keselamatan negara.
Kesimpulan
Terdapat berbagai macam hak & kewajiban yg dikelola dlm hukum. Menurut John Salmond, hak dibagi menjadi 4 jenis yakni hak dlm arti sempit, hak dlm arti kemerekaan, hak dlm arti kekuasaan, & hak dlm arti kekebalan. Sementara menurut Curzon, kewajiban dibagi menjadi 5 jenis yakni kewajiban mutlak, kewajiban publik, kewajiban kasatmata & negatif, kewajiban umum, & kewajiban primer.
Dalam UUD 1945, hak & kewajiban warga negara dikontrol dgn jelas. Beberapa hak warga negara yg diatur mencakup hak atas pekerjaan & penghidupan yg pantas, hak & kewajiban ikut serta dlm upaya pembelaan negara, kemerdekaan berserikat & berkumpul, hak atas keleluasaan berpikir & berekspresi, hak atas kebebasan beragama & beribadah, serta hak & kewajiban ikut serta dlm perjuangan pertahanan & keselamatan negara.
Sementara itu, beberapa kewajiban warga negara yg dikelola meliputi kewajiban menjunjung aturan & pemerintahan, kewajiban ikut serta dlm upaya pembelaan negara, kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain, & kewajiban tunduk pada pembatasan yg ditetapkan oleh undang-undang dlm menjalankan hak & kebebasannya.
Referensi
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- John Salmond, “Jurisprudence” (Sweets & Maxwell Ltd, 1902)
- Sir Frederick Pollock and Frederic William Maitland, “The History of English Law Before the Time of Edward I” (Cambridge University Press, 1895)
- Curzon, “Jurisprudence” (Sweet & Maxwell Ltd, 1946)
- Modul PPKN Kelas 12 oleh Evy Pajriani