close

Pengertian Hak Dan Kewajiban Berikut Misalnya

Pelajarancg: Pengertian Hak, berdasarkan Prof. Dr. Notonagoro, Hak yaitu kuasa untuk menerima atau melaksanakan sebuah yang semestinya diterima atau dilaksanakan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya mampu dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan pengertian Kewajiban berasal dari kata Wajib yakni beban untuk memberikan sesuatu yang sebaiknya diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak mampu oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya mampu dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Pelajari: MATERI SOAL HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB UNTUK KELAS 5 SEKOLAH DASAR (SD/MI)

Contoh hak warga negara sebagaimana di tulis kurikulum pelajarancg.blogspot.com.

  1. Pekerjaan dan penghidupan yang pantas (Pasal 27 ayat 2)
  2. Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan mulut goresan pena (Pasal 28)
  3. Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat 1)
  4. Hak anak atas kelancaran hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas pertolongan dari kekerasan dan diskriminsasi (Pasal 28B ayat 2)
  5. Mengembangkan diri melalui pemenuhan keperluan dasarnya, mendapat pendidikan memperoleh faedah dari IPTEK, seni dan budaya (Pasal 28C ayat 1)
  6. Memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun penduduk , bangsa dan negaranya (Pasal 28C ayat 2)
  7. Pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan aturan (Pasal 28D ayat 1)
  8. Bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam relasi kerja (Pasal 28D ayat 2)
  9. Memperoleh peluang yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat 3)
  10. Status kewarganegaraan (Pasal 28D ayat 3)
  11. Memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, menentukan Kewarganegaraan, menentukan tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali (Pasal 28E ayat 1)
  12. Kebebasan meyakini doktrin, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (Pasal 28E ayat 2)
  13. Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28E ayat 3)
  14. Berkomunikasi dan mendapatkan info untuk mengembangkan eksklusif dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari memperoleh, memiliki, menyimpan mengolah dan menyampaikan berita dengan menggunakan segala macam akses yang tersedia (Pasal 28F)
  15. Perlindungan diri langsung, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa kondusif dan sumbangan dari ancaman cemas untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (Pasal 28G, ayat 1)
  16. Bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia/ berhak menemukan suaka politik dari Negara lain. (Pasal 28G, ayat 2)
  17. Hidup sejahtera lahir dan batin, berdomisili dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan (Pasal 28H,ayat 1).
  18. Mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh potensi manfaat yang serupa guna meraih persamaan dan keadilan (Pasal 28H, ayat 2)
  19. Jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H, ayat 3).
  20. Mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut dihentikan diambil alih secara adikara oleh siapa pun (Pasal 28H, ayat 4).
  21. Hidup, tidak disiksa, kemerdekaan asumsi dan hati nurani, beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (Pasal 28I, ayat 1).
  22. Bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak menerima pinjaman terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I, ayat 2)
  23. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan pertumbuhan zaman dan peradaban (Pasal 28I, ayat 3).
  24. Ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30, ayat 1)
  25. Mendapat pendidikan (Pasal 31, ayat 1)
 Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilaku PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN BERIKUT CONTOHNYA

PENGERTIAN KEWAJIBAN

Wajib ialah beban untuk memperlihatkan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya mampu dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dikerjakan dengan sarat rasa tanggung jawab.

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia ialah sebagaimana di tulis kurikulum pelajarancg.blogspot.com.

  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh,
  2. Setiap warga negara wajib mengeluarkan uang pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah tempat (pemda),
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, aturan dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaikbaiknya,
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala aturan yang berlaku di kawasan negara Indonesia,
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa biar bangsa kita mampu meningkat dan maju ke arah yang lebih baik.

PENGERTIAN WARGA NEGARA

Pengertian warga negara ialah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Penjelasan UUD 1945 pasal 26). Sehingga tidak sama dengan kawula negara atau anggota suatu negara. Seseorang yang berkedudukan selaku warga negara Indonesia maka beliau mempunyai status selaku warga negara Indonesia. Kedudukan sama artinya dengan status. Statusnya sebagai warga negara berbeda dengan orang yang berstatus sebagai orang asing. Perbedaan ini ditunjukkan dengan adanya seperangkat peranan, hak, dan keharusan sebagaiwarga negara.

Menurut Padmo Wahyono (1983), status seorang warga negara terbagi 4 macam yakni aktual, negatif, aktif, dan pasif.

1) Status Positif

Status nyata dimaksudkan setiap warga negara berhak memperoleh sesuatu yang positif dari negara utamanya yang berhubungan dengan upaya memenuhi keperluan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran. Negara dilarang pasif, tetapi harus aktif untuk merealisasikan kesejahteraan dan kemakmuran warga negaranya.

2) Status Negatif

Status negatif, maksudnya warga negara berhak untuk menolak atau tidak dicampuri oleh negara dalam hal-hal tertentu terutama menyangkut hak-hak eksklusif. Misalnya, dalam hal menentukan agama, pasangan hidup, memilih dalam pemilu, menentukan pendidikan, dan memilih pekerjaan.

  Kisi-Kisi Soal PAT UAS UKK Kelas 5 Tema 8 Lingkungan Sahabat Kita 2021

3) Status Pasif

Status pasif, diartikan sebagai kepatuhan warga negara terhadap pemerintah dan peraturan yang berlaku atau aturan yang bersumber pada keadilan dan kebenaran. Contohnya, mematuhi peraturan berlalu lintas, tidak main hakim sendiri saat menyaksikan seseorang yang sedang melaksanakan tindakan kejahatan atau pelanggaran hukum, membayar pajak. Status pasif sungguh penting biar organisasi negara mampu berjalan dengan cara dipatuhi aturan dan kewenangannya.

4) Status Aktif

Status aktif, yaitu keterlibatan secara aktif warga negara dalam organisasi negara. Status aktif pada prinsipnya ialah partisipasi warga negara utamanya dalam proses politik seperti ikut aktif dalam kegiatan pemilu, aktif menghipnotis pengerjaan kebijakan politik, dan lain-lain.

Berdasar atas keempat status tersebut maka warga negara memiliki 4 macam tugas atau peranan adalah peranan aktual, peranan negatif, peranan pasif, dan peranan aktif (Cholisin. 2007). Peranan aktual merupakan kegiatan warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Contoh sekelompok warga minta pemerintah tempat untuk membangun jembatan di desa tersebut. Peranan negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam duduk perkara pribadi. Contoh, seorang warga menolak campur tangan pejabat dalam hal membagi harta warisan orang tersebut.

Peranan pasif yaitu kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku. Contoh taat membayar pajak, menggunakan helm, menyanggupi panggilan pengadilan. Peranan aktif merupakan acara warga negara untuk terlibat (ikut serta) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam menghipnotis keputusan publik. Contoh berpartisipasi dalam penyeleksian kepala kawasan.

Pelajari:

Tentang Blog cg.

Blog Informasi Berbagai Kurikulum Mata Pelajaran PPKN & Pendidikan Indonesia aneka macam tingkatan dari Sekolah Dasar/MI, SMP/MTs, SMA/MA/Sekolah Menengah kejuruan dan Perguruann Tinggi. Istilah kurikulum berasal dari bahasa Latin “curir” yang memiliki arti palri dan “curere” yang bermakna daerah berpacu. Sehingga kurikulum mampu diartikan sebagai trek atau lajur yang mesti disertai seseorang untuk meraih tujuannya. Oleh karena untuk mendukung Sekolah melancarkan proses pendidikan di Indonesia maka dibuatlah postingan contoh arti dari kewajiban, hak dan tanggung jawab yang dirangkum pada Blog Kurikulum pelajarancg.blogspot.com