Hak Asasi Manusia ialah sesuatu yg sudah dibawa insan sejak lahir. Hak-hak tersebut merupakan hak yg fundamental yg diberikan Tuhan pada manusia untuk melangsungkan kehidupan didunia ini. Dalam penerapannya masih banyak yg mengalami salah pemahaman mengenai pengertian Hak Asasi Manusia. Sehingga di Indonesia sendiri mengalami banyak sekali pelanggaran karena kesalahpahaman mengenai pengertian ini.
Daftar Isi
1. Pengertian Hak Asasi Manusia dlm Undang-Undang di Indonesia
Penjelasan mengenai Hak Asasi Manusia pula tak lepas dr fatwa insan bahwa semua manusia bahkan semua makhluk hidup selaku ciptaan Tuhan mempunyai derajat yg sama terhadap apa yg harus mereka dapatkan. Terutama yaitu hak untuk hidup yg sudah melekat semenjak insan itu lahir didunia, maka tak ada hak yg mampu melawan hak untuk hidup.
Daftar Isi
Pengertian Hak Asasi Manusia dlm Undang-Undang di Indonesia
Indonesia sendiri merupakan negara hukum yg menjadikan hukum panglima utama & aturan harus ditegakkan. Alat penegakan hukum ini ialah pegawapemerintah penegak hukum yg mempertahankan produk hukum berbentukUndang-Undang atau peraturan lain yg menjadi dasar penduduk untuk bertindak & mengendalikan apa yg boleh dilakukan & tak boleh dikerjakan.
Berkaitan dgn Hak Asasi Manusia, terdapat produk aturan yg menerangkan perihal pengertian Hak Asasi Manusia dengan-cara jelas & menjadi dasar bagi kita dlm membela hak. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menawarkan definisi Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yg menempel pada hakikat eksistensi insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Negara & pemerintah pula memiliki keharusan untuk memperlihatkan pertolongan kepada terlaksananya penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Sehingga setiap pelanggaran yg terjadi dapat secepatnya teratasi & Hak Asasi Manusia bisa senantiasa mendapat kawasan yg cukup dihormati.
Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Ahli
Terdapat banyak sekali pengertian yg diberikan oleh para mahir wacana Hak Asasi Manusia. Salah satunya yaitu pengertian yg diberikan oleh John Locke yg menjelaskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak yg diberikan dengan-cara langsung dr Tuhan sebagai sesuatu yg bersifat kodrati pada manusia. Maksud dr kodrati ini adalah hak yg sudah mempunyai kodrat tersendiri & tak mampu dipisahkan dr hakikatnya.
Selain itu ada pula mahir yg menawarkan pengertian Hak Asasi Manusia selaku salah satu hak aturan yg sudah dimiliki oleh setiap orang sebagai manusia. Hak insan ini mempunyai sifat universal & tak membeda-bedakan antar kelompok. Hak Asasi Manusia memang mampu dilanggar oleh manusia tetapi hak tersebut akan tetap ada & tak dapat dihapuskan dr kehidupan insan.
Pendapat tersebut dikemukakan oleh C. D. Rover.
Memang eksistensi Hak Asasi Manusia ini dlm kehidupan suatu negara sangatlah penting. Jika tak diamati, maka kehidupan dlm suatu negara akan kacau & tak terkontrol alasannya adalah sama-sama menginginkan hak tanpa memperdulikan hak orang lain. Untuk itu banyak negara yg telah memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia dlm konstitusinya. Sehingga Hak Asasi Manusia yg merupakan anugerah dr Tuhan tak mampu dilanggar.
Materi Ilmu Pengetahuan Umum yang lain:
2. Puasa Asyura
Itulah artikel Pengertian Hak Asasi Manusia Dalam Produk Hukum Indonesia Dan Beberapa Ahli yang mudah-mudahan berfaedah.