Fiqih Islam – Salah satu amalan yg dianjurkan dlm islam ialah berzakat. kita ditugaskan oleh ALLAH SWT untuk selalu mengembangkan rizki pada sesama yg membutuhkan. nah shodaqoh seperti ini mampu dibilang selaku shadaqah sunnah atau shodaqoh tathawwu’.
Shodaqoh sunnah (tathawwu’) yakni shodaqoh yg diberikan seorang muslim pada pihak lain baik itu individu/individual maupun tubuh/kelembagaan dengan-cara sukarela (tidak diwajibkan) tanpa dibatasi oleh waktu & jumlah nominal tertentu. sedekah tathawwu pula bermakna sebuah perlindungan yg diberikan oleh seseorang selaku kebajikan & tambahan amal ibadah yg seluruhnya semata mata cuma mengharap ridho Allah SWT & pahala semata.
Shodaqoh sunnah (tatawwu’) itu boleh diberikan pada siapa saja, baik Muslim atau non Muslim. Berbeda dgn zakat, baik zakat maal atau zakat fitrah yg kita ketahui cuma boleh diberikan pada orang-orang yg beragama Islam saja.
Baca Juga : Mustahiq Zakat
Nah, untuk lebih jelasnya tentang shodaqoh sunnah/tathawwu ini, mulai dr bagaimana metode pelaksanaannya, kemudian hukum aturan nya, serta keutamaan & manfaat shadaqah tathawwu, muslim fiqih akan memperlihatkan pemahaman & klarifikasi lengkapnya . . .
Shadaqah Tathawwu’ (Sunnah)
Yang lebih utama ialah menyembunyikan shadaqoh tathawwu/sunnah berlawanan dgn zakat. & memperlihatkan shodaqoh pada kerabat yg terdekat & suami atau istri, kemusian pada yg lebih jauh.
Kemudian mahram yg disebabkan korelasi persusuan, kemudian dr alasannya adalah perkawinan, lalu wala'(antara tuan & budak yg dibebaskan), & selanjutnya pada tetangga.
Lalu yg lebih utama yaitu memberikan sedekah pada musuh & orang orang baik yg memerlukan. memperlihatkan sedekah di waktu waktu yg mulia mirip pada hari jumat & saat insiden kejadian penting seperti ketika peperangan, gerhana matahari, dlm keadaan sakit & diwaktu menunaikan ibadah haji.
Lebih utama pula menawarkan shodakoh dgn harta yg dicintainya & dikerjakan dgn senang hati & besar hati. tak halal menunjukkan shadaqah dgn sesuatu yg dibutuhkannya untuk nafkahnya atau nafkah orang yg menjadi tanggungannya di waktu siang & malamnya maupun dgn sesuatu yg dibutuhkannya untuk mengeluarkan uang hutang sedangkan ia tak berharap melunasinya bila ditundapembayarannya.
Dianjurkan pula memperlihatkan shodaqoh yg merupakan keunggulan setelah menyanggupi kebutuhannya apabila ia tak merasa berat menanggung kesempitan itu.
Dihukum makruh mengambil shadaqohnya dr orang yg mendapatkan shadaqoh itu darinya dgn cara menjual atau cara lainnya.
Diharamkan meminta minta pada orang kaya jikalau kita dlm kondisi memiliki harta yg cukup atau mempunyai penghasilan.
Mengungkit ungkit perlindungan shadaqah ialah haram hukmnya & menetralisir pahala shodaqah itu sendiri. dianjurkan dgn sungguh untuk memberi shadaqah berupa air & kambing yg diperah susunya, kemudian dikembalikan pada pemiliknya.
Sekian klarifikasi perihal shadaqah sunnah/tathawwu’. mudah-mudahan berguna & bisa membuat mutu sodaqoh kita kian baik & sempurna disisi ALLAH SWT. wallahu a’lam.