Daftar Isi
Pengertian Binatang Halal
Binatang yang halal yakni semua jenis hewan yang boleh dimakan oleh umat Islam menurut ketentuan agama, dan membawa faedah nyata bagi badan manusia. Agama Islam telah mengendalikan dalam al-Qur’an dan Hadis perihal binatang apa saja yang boleh dikonsumsi oleh insan.
Allah Swt. sudah membuat beragam binatang di paras bumi. Binatang itu hidup di aneka macam tempat, baik di darat maupun di air, bahkan ada hewan yang dapat hidup di air dan di darat. Semuanya itu diciptakan untuk memenuhi kebutuhan insan.
Disebutkan dalam al-Alquran Surat al-Maidah ayat 1:
…أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ…
Artinya : Dihalalkan bagimu hewan ternak. (QS. Al-Maidah [5]:1)
Juga disebutkan dalam al-Quran Surat. Al-Maidah ayat 96:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ
Artinya : Dihalalkan bagimu binatang buruan maritim dan kuliner (yang berasal) dari maritim selaku kuliner yang enak bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. (QS. Al-Maidah [5]:96)
Jenis-Jenis Binatang yang Halal
a. Jenis hewan ternak yang halal yang hidupnya di darat.
Semua jenis binatang yang bagus dan boleh menurut syara’, maka boleh dikonsumsi dagingnya seperti unta, lembu, sapi, kambing, domba, kerbau, kuda, kelinci.
b. Jenis hewan yang hidup di air.
Semua jenis hewan yang hidup di air, baik air tawar maupun air bahari hukumnya halal dimakan, meskipun matinya alasannya adalah disembelih, dipancing, mati sendiri maupun alasannya adalah-alasannya lain. Dapat disimpulkan bahwa semua hewan yang hidup di air tawar atau air bahari hukumnya halal untuk dikonsumsi sepeti cumi-cumi, singa maritim, anjing bahari, hiu, paus, dll. Adapun hewan yang hidup di dua daerah hukumnya haram dimakan seperti buaya, dan katak.
c. Binatang unggas
Unggas yang halal disantap antara lain ayam, belibis, bebek, puyuh, burung , merpati, tekukur dan lain-lain.
d. Bangkai ikan dan belalang
Dalam syariat Islam ada dua bangkai yang halal disantap dan tidak najis sebagaimana telah dijelaskan oleh Rasulullah Saw. :
Artinya : Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai, yakni bangkai ikan dan belalang (HR. Ibnu majah dari Abdullah Bin Umar : 3209)
Baca juga materi wacana kuliner dan minuman halal 😉
Membiasakan Mengonsumsi Binatang yang Halal
Bagi seorang muslim, makanan bukan sekedar pengisi perut dan penyehat badan saja, sehingga diusahakan harus sehat dan bergizi, namun di samping itu juga harus halal. Baik halal pada zat makanan itu sendiri, yakni tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah, dan halal pada cara menerimanya.
Di dalam al-Quran Allah memerintahkan seluruh hamba-Nya supaya mereka makan kuliner yang baik lagi halal, Sebagaimana firman-Nya:
…يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
Artinya: Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi. (QS. Al-Baqarah [2]:168)
Dan firman-Nya pula:
…يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik dari yang telah Kami rizkikan kepadamu. (QS. Al-Baqarah [2]:172).
Sesuai dengan firman Allah di atas, terdapat perintah bahwa kita disuruh untuk memakan hewan yang halal dan baik. Hal ini ditujukan kepada seluruh insan yang beriman. Mereka diperintahkan menyantap hewan yang halal dan baik di paras bumi. Halal mempunyai arti sesuai dengan al-Quran Hadis dan diperoleh dengan cara yang benar, bukan dengan cara merampas atau dengan cara-cara yang tidak diperbolehkan. Sedangkan Baik atau tayyiban bermakna bukan tergolong makanan yang keji atau kotor, seperti bangkai, darah, daging babi, dan yang lain.
Tata Cara Penyembelihan Binatang
Penyembelihan hewan ada dua macam, yaitu penyembelihan secara tradisional dan terbaru. Penyembelihan secara tradisional umumnya dilaksanakan dengan memakai alat sederhana seperti pisau atau bendo. Jika penyembelihan secara modern dikerjakan dengan mesin atau alat pemotong yang tajam dan sudah memenuhi syarat dan rukun penyembelihan maka halal untuk disantap.
Sabda Rasulullah Saw. :
Artinya: Sesuatu yang mengalirkan darah dan yang disembelih menyebut nama Allah makanlah olehmu, terkecuali gigi dan kuku (sebagai alat penyembelihnya). (HR. Bukhari Muslim)
Agar binatang yang disembelih halal untuk dikonsumsi, maka perlu mengamati syarat-syarat dan rukun-rukunnya dengan baik.
Rukun penyembelihan hewan yakni:
- Ada orang yang menyembelih.
- Ada hewan yang disembelih.
- Ada alat untuk menyembelih.
- Menyebut asma Allah sebelum menyembelih.
Syarat-syarat penyembelihan binatang yakni:
- Penyembelihan mesti orang muslim.
- Disembelih di lehernya sampai putus urat lehernya.
- Hewan yang disembelih masih hidup dan halal dikonsumsi.
- Alat untuk menyembelih harus tajam.
Hikmah mengonsumsi hewan yang halal
- Meningkatkan ketaqwaan terhadap Allah Swt. yang sudah menawarkan isyarat bahwa ada hewan yang halal dan sebaliknya ada binatang yang haram.
- Meningkatkan rasa syukur kepada Allah yang telah menyediakan banyak sekali macam protein hewani dari hewan yang halal.
- Dengan mengonsumsi daging dari hewan yang halal berarti kita sudah berhasil memelihara diri secara lahir dan batin.
- Dengan makan daging binatang yang halal, zat protein yang terkandung di dalamnya sangat bagus untuk perkembangan jiwa dan raga.
- Sebagai cobaan untuk menguji keimanan manusia, mampukah mereka untuk senantiasa berpegang teguh pada kebiasaan makan daging hewan yang halal dan menghindari yang haram.