Pengertian Benda Dalam Aturan Perdata

Arti yuridis dari benda berdasarkan pasal 499 KUHPerdata : benda atau zaak yaitu tiap barang dan tiap pihak yang mampu menjauhi obyek hak milik.
Menurut Prof Subekti : benda atau zaak yaitu segala sesuatu yang mampu di hak-i orang.
Dengan demikian pasal 499 KUHPerdata mengenal 2 jenis benda adalah : barang dan hak. Barang berbentukbenda berbadan contohnya : mobil, motor dan sebagainya. Sedangkan hak yaitu hak kebendaan atau hak individual misalnya: hak tagihan.
Berhubungan dengan kedua jenis benda ini (barang dan hak) maka pasal 503 KUHPerdata membedakan antara benda bertubuh (barang) dan benda tak berbadan (hak). Namun, dalam buku II KUHPerdata mengartikan benda sebagai benda berbadan , berwujud, dan tak berwujud.
Apakah yang menurut dipandang sebagai sebuah benda. Pasal 500 KUHPerdata antara lain:
a.    Sebagai apa yang alasannya adalah perlekatan termasuk dalam sesuatu benda lain dan seterusnya.
b.    Segala hasil dari benda, selama masih menempel pada benda itu merupakan bagian dari benda itu.
Untuk itu pasal 500 dapat dibedakan antara benda pokok dan benda embel-embel. Misalnya : westafel, selain yang terlatar pada benda lain, juga hasil dari pada benda dinamakan benda perhiasan.
Ada 2 macam hasil :
1.    Hasil Alami
Misalnya buah-buahan dan anak dari hewan minimal selama masih di pohon atau dalam kandungan maka menjadi satu dengan benda pokok. Akan tetapi buah-buahan yang telah dipetik.
2.    Hasil Perdata
Semua hasil yang merupakan uang sewa disebut dengan hasil perdata. Hasil data selama belum dapat ditagih, ialah suatu benda pokok. Pentingnya mengadakan perbendaan antara benda pokok dengan benda pelengkap. Karena asas yang menyatakan bahwa benda perhiasan secara yuridis mengikuti benda pokok.
–    Hak milik atas benda pokok meliputi juga benda suplemen.
–    Penyerahan penyitaan atau penjaminan benda pokok mencakup juga benda pelengkap.

Sumber : Materi kuliah Fakultas Hukum UMI, Oleh dosen : Rosdiana.

Wallahu a’lam..