Pengertian Bank

Dalam menguraikan pengertian bank, uraiannya dibagi dalam dua persepsi, yakni berdasarkan bahasa (etimologi) dan menurut perumpamaan (terminologi).

a. Pengertian Bank berdasarkan bahasa

Menurut bahasa (etimologi), bank berasal dari kata Italia “banco” yang artinya “kursi”. Bangku ini dipakai pegawai bank untuk melayani aktivitas operasinya kepada para penabung. Kemudian penggunaannya lebih diperluas untuk menunjukkan meja daerah penukaran uang yang digunakan para pemberi perlindungan dan para pedagang mata duit di Eropa pada Abad Pertengahan untuk memperlihatkan uang mereka. Istilah kursi makin terkenal dan kesudahannya secara resmi menjadi bank.
 

b. Pengertian Bank berdasarkan istilah
 

Secara istilah atau terminologi, ada beberapa definisi atau pemahaman bank yang dikemukakan para ahli sesuai dengan tahap pertumbuhan bank itu sendiri.

  1. Pengertian Bank berdasarkan G. M. Verryn Stuart, Bank is a company who satisfied other people by giving a credit with the money they accept as a gamble to the other, even though they should supply the new money. (Bank adalah tubuh usaha yang diwujudkan untuk memuaskan keperluan orang lain dengan memperlihatkan kredit berupa uang yang diterimanya dari orang lain sekalipun dengan Cara membayar gres kertas). Berdasarkan pengertian ini, bank melaksanakan kegiatan pasif dan aktif adalah menghimpun dana dari penduduk yang kelebihan dana (surplus spending unit-SSU) dan menyalurkan kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana (deficit spending unit-DSU).
  2. B. N. Ajuha mengemukakan pengertian bank selaku berikut: Bank provided means by which capital is transferred from those who cannot use it profitable to those who can use its productivity for the society as whole. Bank provided which channel to invest without any risk and at agood rate of interest. (Bank menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat menggunakan secara produktif terhadap mereka yang dapat menjadikannya lebih produktif untuk laba masyarakat. Bank juga mempunyai arti susukan untuk menyimpan simpanan secara amen dan dengan tingkat bungs yang menawan).
  3. Kasmir menguraikan pemahaman bank sebagai forum keuangan yang aktivitas utamanya ialah mengumpulkan dana dari penduduk dan menyalurkannya kembali terhadap penduduk serta menawarkan pelayanan bank lainnya.
  4. Malayu S. P. Hasibuan mendefinisikan bank selaku lembaga keuangan, pencipta duit, kolektordana dan penyalur kredit, pelaksana urusan pembayaran, stabilisasi moneter (keuangan), serta dinamisasi perkembangan perekonomian. Malayu S. P. Hasibuan menjelaskan lebih lanjut bahwa bank selaku forum keuangan memiliki arti bank yakni tubuh usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial assets) serta bermotifkan keuntungan dan social, bukan cuma mencari keuntungan saja.
  5. Menurut David H. Friedman, pengertian bank ialah sebagai perantara keuangan antara penabung dengan peminjam, ialah menerima duit yang hendak ditabung, kemudian meminjamkannya terhadap konsumen, pengusaha dan pemerintah yang membutuhkan dana pertolongan.
  6. Thomas Suyatno dalam bukunya Kelembagaan perbankan, bank didefinisikan sebagai suatubadan yang tugas khususnya menghimpun uang dari pihak ketiga. Sedangkan definisi lain mengatakan, bank yaitu sebuah badan yang tugas utamanya sebagai mediator untuk menyalurkan penawaran dan seruan kredit pada kurun yang ditentukan.
  7. A. Abdurrachman dalam Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan, sebagaimana yang dikutip Thomas Suyatno menjelaskan bahwa “bank yaitu sebuah jenis lembaga keuangan yang melakukan banyak sekali jenis pelayanan mirip memberikan perlindungan, mengedarkan mata duit, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berguna, membiayai usaha perusahaan-perusahaan, dan lain-lain.
  8. Secara formal, pemahaman bank di Indonesia disebutkan dalam beberapa peraturan perundangan yang berlaku. Menurut UU No. 14/ 1967, bank yaitu lembaga keuangan yang usaha pokoknya yakni menunjukkan kredit dan pelayanan dalam problem pembayaran dan peredaran uang. UU No.14/1967 telah terhapus dengan terbentuknya UU No.7/ 1992. Dalam UU No.7/1992 antara lain disebutkan bahwa bank yakni tubuh usaha yang mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada penduduk dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Definisi bank di sini tampak lebih sempit daripada definisi berdasarkan UU No.14/1967 alasannya adalah tidak meliputi pelayanan dalam problem pembayaran dan peredaran uang. la kelihatan seperti fungsi bank terbatas untuk menerima dan menunjukkan kredit. Ini berarti definisi itu kurang menyanggupi kemajuan usaha bank pada tahap yang terbaru. UU No.7/1992 sudah diubah dan disempurnakan dengan UU No.10/1998. Dalam UU No.10/1998 Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa bank adalah badan usaha yang mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya terhadap penduduk dalam bentuk kredit dan/atau bentuk yang lain dalam rangka memajukan taraf hidup pada umumnya rakyat.
  Produksi sepatu PT Cahaya setiap tahun menghasilkan 5.000 pasang,

Dari uraian beberapa pemahaman Bank di atas, ada beberapa kesimpulan:

  1. Pengertian bank telah mengalami evolusi sesuai dengan tahap kemajuan bank itu sendiri.
  2. Fungsi bank pada umumnya ialah (1) menerima banyak sekali bentuk simpanan dari penduduk ; (2) menunjukkan kredit, baik bersumberkan dari dana masyarakat maupun menurut atas kemampuannya untuk membuat nasabah barn; (3) memberikan pelayanan dalam persoalan pembayaran dan peredaran uang. Sejauh. Mana fungsi ini dapat dilaksanakan bergantungkepada jenis dan lapangan perjuangan bank yang bersangkutan, di camping mesti mengikuti peraturan perundangan yang berlaku; dan (4) dalam kegiatan dan operasinya, terutama dalam penyaluran dana, bank semestinya tidak semata-mata menemukan keuntungan saja tetapi juga berorientasi pada upaya dan peningkatan taraf hidup masyarakat. Prinsip ini yang mesti menjadi akad bagi bank dalam aktivitas operasionalnya.

Demikian uraian pemahaman bank menurut bahasa dan menurut perumpamaan. Sejumlah pemahaman tersebut kiranya cukup menjadi acuan untuk menciptakan definisi sesuai dengan pemahaman dan redaksi bahasa masing-masing.