Pengertian Aturan Berdasarkan Para Hebat Beserta Arti Dan Definisinya

Pengertian aturan – Apa yang dimaksud dengan aturan? Hukum merupakan ungkapan yang mengacu pada peraturan yang mengikat bagi kalangan masyarakat tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Terdapat sanski atau eksekusi yang didapat bagi para pelanggar aturan. Lantas apa bahu-membahu arti dan definisi hukum menurut pendapat para ahli?

Tujuan hukum menjadi istrumen untuk mencari keadilan. Hukum juga menjamin hak-hak masyarakat agar tidak diusik oleh orang lain. Tanpa adanya aturan, tiap orang akan bertindak semaunya tanpa aturan yang terperinci. Untuk itu fungsi hukum juga penting untuk menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi penduduk .

Hukum menjadi alat yang mampu dipakai untuk menegakan dan mencari keadilan. Karena itu, tiap masyarakat berhak menerima pembelaan di depan hukum. Hukum sendiri bisa berupa hukum tertulis atau hukum tidak tertulis. Bagi pelanggar aturan, terdapat sanksi dan hukuman yang mau dia dapatkan.

Hukum bersifat memaksa, artinya tiap orang mesti mematuhinya tanpa terkecuali. Umumnya aturan dibuat oleh lembaga yang berwenang, contohnya pemerintahan sebuah negara. Di Indonesia, hukum aturan sudah dituangkan dalam konstitusi mirip Undang-Undang Dasar 1945, peraturan perundang-seruan, dan sebagainya.

(baca juga pengertian metode hukum)

pengertian hukum

Pengertian Hukum

Lantas apa itu hukum? Di bawah ini akan diterangkan apa saja pemahaman hukum secara lengkap, baik artinya berdasarkan KBBI, definisinya secara biasa serta berdasarkan teori dan pertimbangan para jago hukum dari seluruh dunia.

Arti Hukum Menurut KBBI

Pengertian hukum berdasarkan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah peraturan atau budpekerti yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga mampu diartikan sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk menertibkan pergaulan hidup penduduk .

Definisi Hukum Secara Umum

Pengertian aturan secara umum yaitu peraturan yang berbentuknorma dan hukuman yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku insan, menjaga ketertiban, keadilan, menangkal terjadinya kesemrawutan. Hukum menjadi pedoman bagi masyarakat dalam bertindak. Masyarakat juga berhak mendapat kepastian dan santunan aturan. Terdapat hukuman dan eksekusi bagi orang yang melanggar aturan.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Berikut ini yakni beberapa arti dan definisi hukum berdasarkan para ahli hukum beserta penjelasan lengkapnya, baik dari dalam maupun mancanegara.

Menurut Plato

Pengertian aturan menurut Plato yakni seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat.

Menurut Aristoteles

Pengertian hukum berdasarkan Aristoteles tidak cuma memiliki arti kumpulan aturan yang mampu mengikat dan berlaku pada penduduk saja, tetapi juga berlaku pada hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum tidak diperuntukan dan ditaati oleh masyarakat saja, tetapi juga wajib dipatuhi oleh pejabat negara.

Menurut Karl Max

Pengertian hukum menurut Karl Max ialah sebuah cerminan dari relasi aturan hemat suatu masyarakat dalam suatu tahap kemajuan tertentu.

Menurut E. M. Meyers

Menurut E. M. Meyers, pengertian aturan ialah aturan-hukum yang di dalamnya mengandung pendapatkesusilaan yang ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam sebuah penduduk dan menjadi acuan atau aliran bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

  Tugas Dan Fungsi Partai Politik Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang

Menurut Immanuel Kant

Pengertian aturan menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan aturan yang mampu menjaga keinginanbebas dari orang lain. Dengan demikian setiap orang mesti menghargai hak dan keleluasaan orang lainnya selama hal tersebut tidak merugikan.

Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Arti hukum merupakan keseluruhan kaidah dan seluruh asas yang menertibkan pergaulan hidup bermasyarakat dan mempunyai tujuan untuk memelihara ketertiban dan meliputi aneka macam forum dan proses untuk mampu mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.

Menurut Soerojo Wignjodiporeo

Definisi aturan berdasarkan Soerojo Wignjodiporeo yaitu peraturan-peraturan hidup yang diciptakan oleh insan untuk menentukan tingkah laku insan. Aturan ini bersifat memaksa dan semua masyarakat dalam suatu warga negara mesti mematuhinya. Jika ada yang melanggar, maka akan diberikan bimbang berupa eksekusi.

Menurut Benyamin Cardozo

Menurut Benyamin Cardozo, pemahaman hukum adalah sebuah aktivitas hakim dipengadilan yang terikat pada suatu tujuan hukum yakni suatu kepentingan aturan.

Menurut Tullius Cicerco

Pengertian hukum berdasarkan Tullius Cicerco ialah suatu hasil anutan atau akal yang tertinggi yang mengatur mengenai mana yang baik dan mana yang tidak.

Menurut Achmad Ali

Pengertian hukum yaitu seperangkat norma perihal sesuatu yang benar dan salah, yang dibentuk serta diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik dalam bentuk hukum tertulis ataupun tidak, terikat serta sesuai dengan kebutuhan penduduk secara menyeluruh, dan dengan hukuman bagi yang melanggar norma tersebut.

Menurut Leon Duguit

Pengertian aturan yakni seperangkat aturan tingkah laris para anggota penduduk , dimana hukum tersebut harus diindahkan oleh setiap penduduk selaku jaminan dari kepentingan bareng dan jika dilanggar akan mengakibatkan reaksi bareng terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.

Menurut J. C. T. Simorangkir

Pengertian hukum secara lazim adalah segala peraturan yang bersifat memaksa dan memilih segala tingkah laku insan dalam penduduk , yang dibentuk oleh sebuah lembaga yang berwenang.

Menurut David M. Trubruch

Definisi aturan secara biasa mempunyai tiga ciri pokok yakni merupakan sistem peraturan, sebuah bentuk dari tindakan mannusia, dan ialah sebuah bab sekaligus otonom kepada negara.

Menurut M.H. Tirtaatmidjaja

Hukum ialah keseluruhan hukum atau norma yang harus diikuti dalam banyak sekali langkah-langkah dan tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi yang melanggar aturan akan dikenai hukuman, denda, kurungan, penjara atau hukuman lainnya.

Menurut Utrecht

Definisi hukum yakni himpunan isyarat hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam sebuah masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jikalau dilanggar dapat mengakibatkan langkah-langkah dari pemerintah.

Menurut S. M. Amin

Definisi hukum yakni sekumpulan peraturan yang berisikan norma dan sanksi-sanksi dimana maksudnya untuk menyelenggarakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keselamatan tersadar dan terpelihara.

Menurut Prof. Dr. Van Kan

Arti aturan menurut Van Kan yaitu keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa dimana maksudnya untuk melindungi kepentingan insan di dalam penduduk suatu negara.

Menurut Austin

Pengertian hukum menurut Austin merupakan peraturan yang diciptakan guna memberi tutorial terhadap makhluk yang arif oleh makhluk terpelajar yang berkuasa atasnya.

Menurut Bambang Sunggono

Pengertian aturan berdasarkan Bambang Sunggono diartikan sebagai sebuah subordinasi atau produk dari hasil kepentingan politik.

  √ Badan Hukum

Menurut Montesquieu

Definisi hukum menurut Montesquieu ialah tanda-tanda sosial dan perbedaan aturan dikarenakan oleh perbedaan alam, politik, etnis, sejarah dan aspek lain dari tatanan penduduk , untuk itu hukum suatu negara mesti dibandingkan dengan aturan negara lain.

Menurut Sunaryati Hatono

Definisi hukum tidak menyangkut kehidupan langsung seseorang dalam suatu penduduk , namun jika menyangkut dan menertibkan berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan insan lainnya, dengan kata lain aturan menertibkan berbagai kegiatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat.

Menurut Phillip S. James

Pengertian aturan menurut Phillip S. James merupakan tubuh bagi aturan yang menjadi isyarat bagi tingkah laris manusia yang memiliki sifat memaksa.

Menurut Baruch Spinoza

Pengertian hukum ialah aturan kodrat yang sebagaimana yang diterapkan pada insan yang tidak didasarkan pada nalar yang benar, itu ialah sebuah pencerminan dari hukum.

Menurut Van Apeldoorn

Hukum menurut Van Apeldoorn ialah peraturan penghubung antar hidup insan, tanda-tanda sosial tidak ada masyarakat yang tidak memedulikan aturan, sehingga hukum menjadi suatu aspek kebudayaan ialah agama, adab, kesusilaan dan kebiasaan.

Menurut Borst

Definisi aturan berdasarkan Borst ialah keseluruhan wacana peraturan bagi setiap tindakan insan dalam kehidupan penduduk dimana pelaksanaannya mampu dipaksakan dengan tujuan untuk memperoleh keadilan.

Menurut Bodenheimer

Menurut Bodenheimer, aturan yang berisikan suatu penyempurnaan penduduk makhluk yang arif yang ada keterkaitannya dengan suatu moralitas.

Menurut A.L Goodhart

Pengertian hukum menurut A. L. Goodhart merupakan semua peraturan yang digunakan oleh pengadilan dalam ruang lingkup penduduk .

Menurut Thomas Aquinas

Pengertian hukum berdasarkan Thomas Aquinas merupakan perintah yang berasal dari masyarakat dan apabila terjadi pelanggar aturan, pelanggar akan diberikan hukuman oleh tetua penduduk bersama dengan semua anggota masyarakatnya.

Menurut Ridwan Halim

Pengertian hukum menurut Ridwan Halim adalah segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, yang pada intinya segala peraturan tersebut berlaku dan diakui selaku peraturan yang mesti dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat.

Menurut Abdulkadir Muhammad

Pengertian aturan menurut Abdulkadir Muhammad ialah segala peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mempunyai hukuman tegas kepada pelanggarannya.

Menurut Wasis Sp

Hukum ialah seperangkat peraturan tertulis atau tidak tertulis yang dibuat oleh pihak berwenang, bersifat memaksa, mengontrol dan mengandung hukuman bagi pelanggarnya yang ditujukan pada perilaku manusia supaya kehidupan setiap orang dan masyarakat terjamin ketertiban dan keamanannya.

Menurut Edmund Mezger

Menurut Edmund menyatakan bahwa arti hukum yaitu suatu hukum yang mengikat sebuah tindakan yang menyanggupi suatu syarat-syarat tertentu sebuah akhir berupa pidana.

Menurut Bellfoid

Pengertian aturan berdasarkan Bellfoid merupakan hukum yang berlaku di sebuah penduduk yang mengatur tata tertib masyarakat itu atas dasar kekuasaan yang ada pada masyarakat.

Menurut Hugo de Grotius

Pengertian aturan menurut pertimbangan Hugo de Grotius ialah sebuah perbuatan tentang budbahasa yang menjamin keadilan. Hukum merupakan peraturan perihal tindakan watak yang menjamin keadilan pada peraturan aturan perihal kemerdekaan.

Menurut Durkheim

Arti hukum berdasarkan Durkheim ialah suatu kaidah-kaidah yang bersanksi yang berat ringannya tergantung pada sebuah pelanggaran, asumsi-anggapan dan keyakinan penduduk ihwal baik buruknya suatu tindakan.

Menurut Gottfried Wilhelm Leibuiz

Pengertian hukum berdasarkan pendapat Gottfried ialah sebuah relasi-kekerabatan suatu kepentingan antara langsung yang semakin menonjol.

  Wawasan Nusantara: Pengertian, Latar Belakang, Fungsi, dan Implementasi

Menurut Soeroso

Hukum merupakan suatu himpunan peraturan yang dibentuk oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengontrol tata tertib kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri perintah dan larangan yang sifatnya memaksa dengan menjatuhkan hukuman-hukuman hukuman bagi pelanggarnya.

Menurut Daliyo

Arti aturan berdasarkan Daliyo menyatakan bahwa hukum ialah suatu peraturan-peraturan tingkah laku insan, yang diadakan oleh badan-tubuh resmi yang berwajib dan yang sifatnya memaksa.

Menurut Wiryono Kusumo

Arti aturan berdasarkan Wiryono Kusumo merupakan semua peraturan baik tertulis atau tidak tertulis yang mengatur tata tertib penduduk dan kepada pelanggar aturan akan dikenai sanksi.

Menurut Friedmann

Menurut Friedmann, pemahaman hukum secara umum ialah usulan manusia yang dilahirkan dari sebuah perasaan watak insan yang secara universal sehingga aturan mesti dijadikan sebuah anutan kehidupan.

Menurut Soetandyo Wigjosoebroto

Arti aturan tidak didefinisikan selaku desain tunggal, sebab sebanarnya aturan berisikan tiga rancangan yakni hukum sebagai asas moralitas, aturan selaku kaidah aktual yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, serta aturan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam hidup bermasyarakat.

Menurut Lily Rasjidi

Menurut pendapat dari Lily Rasjidi, definisi aturan itu sendiri bukan cuma sekedar norma yang dijalankan tetapi juga selaku sebuah institusi.

Menurut Satjipto Raharjo

Hukum ialah karya manusia berbentuknorma-norma yanng berisi petunjuak tingkah laris. Hukum merupakan cerminan dari kehendak manusia perihal bagaimana sebaiknya masyarakat dibina dan kemana penduduk mesti diarahkan.

Menurut Allen

Pengertian hukum secara lazim berdasarkan Allen merupakan suatu usaha untuk menegakkan suatu keadilan dalam pihak yang harus dibedakan.

Menurut Hans Kelsen

Hukum menurut Hans Kelsen merupakan ketentuan sosial yang mengorganisir sikap mutual antar insan yaitu ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengurus sikap tertentu insan.

Menurut Eugen Ehrlich

Hukum ialah sesuatu yang berhubungan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber aturan hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.

Menurut C.S.T Kansil

Pengertian aturan berdasarkan Kansil yaitu suatu pengatur ketatatertiban dalam pergaulan insan, yang sebagai keamanan dan ketertiban yang terpelihara.

Menurut Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H

Ada beberapa pengertian hukum berdasarkan Dr. Soejono Dirdjosisworo, di antaranya meliputi komponen-komponen yaitu ketentuan penguasa (keputusan hakim, undang-undang, dan sebagainya), petugas dan penegak hukum, perilaku tindak, metode kaidah, jalinan nilai (tujuan aturan), tata hukum, ilmu hukum, dan disiplin aturan.

Menurut Gluckman

Menurut Gluckman, definisi aturan merupakan keseluruhan gudang aturan diatas mana para hakim mendasarkan suatu putusannya.

Menurut David M. Trubruch

Definisi aturan secara biasa mempunyai tiga ciri pokok yakni ialah metode peraturan, suatu bentuk daritindakan mannusia, dan ialah sebuah bab sekaligus otonom kepada negara.

Menurut Hendry Summer Maine

Hukum dapat diartikan sebagai sebuah produk penyesuaian sosial dalam penduduk yang statis. Agar menjadi negara yang tertib dan adil, maka harus mematuhi aturan yang berlaku.

Menurut Abdul Wahab Khalaf

Hukum merupakan permintaan Allah berkaitan dengan perbuatan orang yang sudah sampaumur menyangkut perintah, larangan dan kebolehannya untuk melaksanakan atau meninggalkannya.

Nah itulah referensi pengertian hukum berdasarkan para hebat beserta arti hukum berdasarkan KBBI dan definisi aturan secara umum. Penjelasan mengenai pemahaman aturan di atas dikutip dari banyak sekali sumber dan mampu dijadikan sebagai sumber tumpuan.