Setidaknya Terdapat lima sistem hukum (legal system) di dunia, yakni; metode aturan sipil (civil law), sistem hukum Anglo-Saxon (commonlaw), sistem hukum agama, tata cara hukum budbahasa, dan tata cara hukum negara-negara blok timur (sosialis). Dari kelima metode hukum tersebut, civil law system dan common law system ialah dua metode aturan yang mendominasi tata cara-sistem aturan di negara-negara pecahan dunia.
Civil law system merupakan sistem aturan yang meningkat di dataran Eropa. Sistem ini menekankan pada penggunaan aturan-hukum hukum yang sifatnya tertulis dalam sistematika hukumnya. Karena awal perkembangannya di daratan Eropa Timur sehingga diketahui selaku sistem Eropa Kontinental.
Dalam tata cara Hukum Eropa Kontinental, kodifikasi hukum merupakan sesuatu yang sangat penting untuk terwujudnya kepastiam aturan. Prinsip utama yang menjadi dasar metode aturan Eropa kontinental adalah bahwa hukum memperoleh kekuatan mengikat alasannya adalah diwujudkan. Dalam metode Eropa Kontinental hakim tidak mempunyai keleluasaan untuk membuat aturan yang memiliki kekuatan mengikat masyarakat, dan cuma boleh menafsirkan peraturan-peraturan yang sudah ada menurut wewenang yang melekat. Putusan hakim dalam suatu kasus hanyalah mengikat pihak yang berperkara saja. Sumber hukum dalam tata cara civil law, mencakup: peraturan perundang-ajakan, kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan diterima sebagai aturan oleh penduduk selama tidak bertentangan dengan undang-undang, traktat atau kesepakatanantarnegara, dan yurisprudensi yaitu putusan hakim di semua tingkatan badan peradilan
Bertolak belakang dengan metode civil law yang diajarkan melalui universitas-universitas, tata cara common law hidup dan meningkat secara turun temurun dalam kebiasaan-kebiasaan di masyarakat. Sumber hukum tertinggi hanyalah kebiasaan penduduk yang dikembangkan di pengadilan dan telah menjadi keputusan pengadilan. Hakekat common law sebagaimana diterapkan negara Inggris saat itu yakni suatu judge made law, adalah hukum yang dibentuk oleh peradilan hakim-hakim kerajaan dan dipertahankan oleh kekuasaan yang diberikan terhadap preseden-preseden (putusan terdahulu) para hakim.
Sumber-sumber aturan dalam tata cara common law, meliputi: yurisprudensi adalah hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip aturan gres yang berkhasiat selaku pegangan bagi hakim–hakim lain dalam menetapkan masalah sejenis, statute law adalah peraturan yang dibentuk oleh dewan legislatif Inggris seperti layaknya undang-undang dalam metode kontinental, custom adalah kebiasaan yang telah berlaku selama berabad-kurun di Inggris sehingga menjadi sumber nilai-nilai, dan Reason (akal sehat) yaitu berfungsi selaku sumber hukum bila sumber hukum lainnya tidak memberikan penyelesaian kepada masalah yang sedang dikerjakan oleh hakim
Beberapa negara di dunia yang sistematika hukumnya banyak dipengaruhi civil law system, yakni: Albania, Austria, Belanda, Belgia, Bulgaria, Brasil, Chili, Republik Ceko, Denmark, Republik Dominika, Ekuador, Estonia, Finlandia, Guatemala, Haiti, Hongaria, Indonesia, Italia, Jepang, Jerman, Kolombia, Kroasia, Latvia, Lituania, Luxemburg, Makau, Malta (tetapi aturan publiknya juga menerima imbas common law system), Meksiko, Norwegia, Panama, Perancis, Peru, Polandia, Portugal, Rusia, Slovakia, Spanyol, Swedia, Swiss, Thailand, Taiwan, Vietnam, dan Yunani.
Sedangkan beberapa negara yang metode hukumnya banyak dipengaruhi oleh common law system, diantaranya: Amerika Serikat, Australia, Inggris (Britania), Hongkong, India, Republik Irlandia, Kanada, Pakistan, dan Selandia Baru. Khusus di India dan Pakistan beberapa faktor hukum privat banyak dipengaruhi oleh Hukum Agama, mirip Islam, dan Hindu.
Perbedaan tata cara hukum di Negara dunia ini nantinya akan mensugesti korelasi antar Negara dan aturan Internasional yang ada. Perbedaan ini juga, sedikit banyak mensugesti kehidupan sosial yang ada di masing-masing Negara, apabila dilihat dari perspektif social-legal. Salah satu faktor mayoritas, kenapa terjadi perbedaan metode hukum antar Negara tidak terlepas dari penjajahan atau perluasan efek antara satu Negara terhadap Negara lainnya. Selain itu, hal ini juga terkait dengan pembahasan Hukum Antar Tata Hukum, Waktu, Tempat dan Golongan. Akan namun hal ini masih diperdebatkan hingga kini, seberapa besar dan banyak pengaruhnya? Dan bagaimana negara satu mensugesti negara lainnya dalam bidang aturan?