Mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS memang memerlukan usaha yang tidak mudah, setidaknya bagi saya.
Kali ini saya hanya ingin membuatkan pengalaman saja wacana proses mencairkan JHT saya (hingga kini masih belum cair) Tiga tahun aku bekerja di salah satu sekolah di Banjarmasin dan permulaan tahun 2016 aku resign dari sana.
Ada beberapa pergeseran peraturan wacana tata cara pencairan dana JHT tersebut dan sedikit merepotkan.
Ceritanya, saya resign bulan Februari kemarin dan sebaiknya satu bulan sehabis surat resign keluar maka JHT sudah bisa diproses, tetapi alasannya adalah perusahaan aku masih punya tunggakan jadi kartu Jamsostek aku masih aktif dan tidak mampu melaksanakan klaim, sakti kan?. Singkat dongeng bulan September, jadinya perusahaan sudah melunasi premi JHT dan aku bisa melakukan klaim.
Teman-sahabat saya di tempat lain telah mampu mencairkan JHT dengan gampang dan syarat yang harus ada adalah:
1. Fotokopi KTP
2. Packlaring dengan tembusan ke BPJS dan Dinas Tenaga Kerja
3. KK (alamat mesti sama dengan KTP)
Singkatnya lagi, aku sekarang sedang berada di Bekasi dan kemarin berangkaltlah aku ke kantor BPJS Bekasi di Jl. Pramuka akrab Polres. Saya tiba kesana jam 7 pagi dan telah banyak antrian para kandidat peng klaim JHT.
Saya ke security bertanya kemudian ternyata dia menyampaikan bahwa klaim JHT kini harus online dan nanti bila verifikasi sukses maka akan diundang melalui email untuk datang ke kantor lagi.
Singkat cerita aku coba klaim online dengan akun BPJS aku dan malamnya datanglah email yang menyatakan bahwa klaim saya gagal. Ada dua hal yang mesti diperbaiki adalah:
1. Alamat KK tidak sesuai dengan KTP (dahulu ada pemekaran RT/RW)
2. Surat informasi kerja tidak ada tembusan ke dinas tenaga kerja kawasan dan BPJS
Runyem kan alhasil, hasilnya esoknya aku ke dinas tenaga kerja Bekasi untuk meminta packlaring saya diberikan keterangan (bukan legalisir istilahnya) oleh dinas terkait supaya mampu dipakai di BPJS.
Ketemu orang Dinas kemudian beliau menyatakan tidak bisa menunjukkan cap serah terima karena harus daerah yang cocok dengan perusahaan berada (Banjarmasin) bila nggak aku diminta ke dinas tenaga kerja sentra di Jakarta.
Ya sudahlah esoknya saya pergi dengan motor dari Bekasi ke Jakarta yang macet tiada tara untuk menuju Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan isyarat pegawai dinas di Bekasi.
Sampai di kementerian ketenagakerjaan, aku ke lobi kemudian ditanya keperluannya oleh resepsionis. Dan jawabannya yaitu katanya kementerian ketenagakerjaan tidak melayani ihwal berkas-berkas demikian, cape deh. Lalu aku diminta ke DINAS TENAGA KERJA di Tugu Tani dekat Gambir.
Dengan fisik yang telah cape berangkatlah lagi aku ke sana dan sampai di sana aku lalu meminta paklaring saya untuk diberikan cap keterangan. Akhirnya saya dapat juga cap simple yang nyari ampun cape bukan main.
Saya tidak tahu bila di kawasan lain bagaimana, yang jelas di Bekasi lumayan ribet. Besok saya akan ke BPJS lagi untuk coba klaim JHT dan mudah-mudahan ada penyelesaian. Itulah birokrasi di kita, tidak bisa dibuat simple alias sistemnya masih bertele-tele.
Pantesan aja Ibu Risma di Surabaya saja murka-marah lihat pelayanan KTP yang merugikan warganya. Bagi yang hendak mencairkan saldo JHT, saya hanya ingin mengingatkan hal berikut:
Surat Keterangan Kerja Di Cap Dinas DKI |
1. cek alamat di KTP dan KK jangan hingga beda (jika beda, misal pindah atau nikah, mintalah dulu surat keterangan domisili sebelum ke BPJS).
2. packlaring harus ada informasi tembusan di bawahnya ke BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja.
3. Pastikan akun jamsostek anda sudah dinonaktifkan oleh perusahaan jika ingin klaim. (bila belum di nonaktifkan kaya saya, alasannya nunggak bermakna gak mampu di klaim).
Selamat mencoba, , tidur dahulu ah. Nanti dilanjutkan lagi ceritanya kalau sudah ke BPJS.