Sektor industri ialah salah satu sektor besar yang menciptakan banyak perubahan di dunia ini yang dimana manusia memproduksi dan mengolah segala sumber daya hayati maupun non hayati baik dalam bentuk barang maupun jasa. Revolusi industri pertama kali terjadi sekitar kurun 18, dimana pada saat itu sektor pertanian mengalami kemajuan dan urban. Mulai dari Kereta api lintas benua, mesin uap, listrik, hingga penemuan-inovasi lain yang mengganti dunia dari era ke periode. Hingga ketika ini revolusi industri sudah memasuki Revolusi Industri ke empat atau Revolusi Industri 4.0.
Saat ini Indonesia dalam proporsi ekonominya dapat dikategorikan selaku suatu negara industri. Dimana sektor Industri memainkan peranan pentingnya sebagai pelopor dan penopang utama bagi perekonomian nasional. Bahkan, sektor industri manufaktur merupakan sektor pendorong utama bagi Indonesia untuk keluar dari resesi. Namun dari berkembangnya industri tersebut pasti menjinjing pengaruh, baik itu bagi lingkungan hidup maupun habitat faunanya. Sebab sudah banyak kasus kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh efek dari perjalanan industri.
Dalam suatu observasi yang dilakukan oleh hebat. Hasil observasi tersebut menawarkan bahwa menurut pengambilan sample keadaan lingkungannya, kondisi sumber air higienis, pengambilan sampel mutu udara di lingkungan permukiman masyarakatsekitar industri, pengambilan sample air limbah industri, air sungai daerah pembuangan limbah industri bahwa kondisi ventilasi dan pencahayaan perumahan yang mereka miliki memenuhi syarat kesehatan, tetapi keadaan kebersihan lingkungan perumahan 75,50% kotor. Jarak sumber air bersih yang mereka gunakan dengan sumber pencemaran tidak memenuhi patokan yang direkomendasikan alasannya adalah jaraknya dengan sumber pencemaran 77,1% berjarak < 10 m. Kualitas kimia (Cd, Cu, Pb dan Cr) air higienis pada animo hujan tidak memenuhi tolok ukur yang disarankan. Kualitas udara (NO2, SO2, TSPl)di sekeliling industri dan perumahan sudah mulai tercemar walaupun belum melalui nilai ambang batas yang diperkenankan. Keadaan penyakit ISPA, kulit dan diare pada musim hujan lebih tinggi dibandingkan isu terkini kemarau dan angkanya di bawah citra 10 besar penyakit di Kabupaten Karawang.
Hal ini menuntut perusahaan untuk melaksanakan perbaikan untuk memelihara kelestarian lingkungan di kurun depan. Dari beberapa perkara kerusakan lingkungan, telah dibuatkan hukum supaya dapat menekan kelajuan kerusakan lingkungan, yakni seperti:
1. Polusi Udara
Karbon dioksida (CO2) yang dikeluarkan oleh otomotif di area kota dan industri telah melewati batas ambang keamanan. Polusi yang ditimbulkan oleh pabrik-pabrik industri berat dapat menimbulkan hujan asam yang menghancurkan hutan. Peraturan menggunakan saringan udara, dan teknologi penghematan emisi sulphur dikeluarkan.
2. Pencemaran Tanah
Dua gosip utama yang dihadapi saat ini ialah: 1) bagaimana memulihkan kerusakan kualitas tanah yang tererosi oleh polusi dalam proses buatan yang dikerjakan oleh perusahaan, dan 2) bagaimana menangkal kerusakan kualitas tanah, ialah mengeluarkan banyak sekali kebijakan pemerintah yang efektif dalam menghalangi limbah industri dan penanganan sampah kota.
3. Pencemaran Air
Banyak terjadi masalah industri mencampakkan limbah-industri ke sungai, danau atau maritim. Keracunan penghuni sungai dan bahari makin merajalela. Dampak tidak langsung yang terjadi pada manusia sebagian besar pemerintah kota negara industri mengeluarkan undang-undang kualitas air sungai. Larangan penggunaaan phosphat. Masih banyak proses dumping sisa oli mobil, air limbah rumahtangga dan deterjen.
Daftar Isi
Selain menggunakan kebijakan yang dibuat melalui undang-undang, tata cara pengawasan lingkungan industri dan perusahaan di Indonesia juga ada mirip AMDAL dan IPAL
Apa itu AMDAL?
Analisis dampak lingkungan atau sering disebut AMDAL (bahasa Inggris: Environmental impact assessment) atau Analisis tentang dampak lingkungan (di Indonesia, diketahui dengan nama AMDAL) ialah kajian tentang dampak besar dan penting suatu perjuangan dan/atau acara yang dijadwalkan pada lingkungan hidup yang diharapkan bagi proses pengambilan keputusan perihal penyelenggaraan perjuangan dan/atau acara di Indonesia. AMDAL ini dibentuk dikala penyusunan rencana sebuah proyek yang diperkirakan akan memperlihatkan efek terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 ihwal “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 perihal Amdal. Amdal sudah dijalankan sejak 1982 di Indonesia.
Apa itu IPAL?
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) secara komunal mampu dipakai untuk pengelolaan limbah cair di pemukiman padat penduduk, kumal , dan beresiko sanitasi. Dusun Sukunan, Kabupaten Sleman, DIY sudah memiliki IPAL untuk mengolah tinja dan air limbah dari 25-30 rumah. 2 Sistem IPAL yang dipakai adalah Rotary Biological Contact dan Contact Aeration yang keduanya merupakan jenis pengolahan yang memanfaatkan dua siklus aerob dan anaerob. Setelah dilakukan proses pengolahan lalu air dialirkan untuk dapat masuk ke sumur resapan.
Kesimpulan
Kesehatan lingkungan di bumi ini ialah factor penting dalam kehidupan manusia yang bahkan salah satu bagian penentu atau determinan terhadap kesejahteraan dan keserasian insan. Meskipun industry merupakan sector utama dalam kemajuan ekonomi penduduk , jikalau tidak adanya pengawasan dan pengontrolan dari output proses industri tersebut maka hal itu akan berakibat fatal terhadap lingkungan dan makhluk hidup sekitarnya. Selain support masyarakat sekitar, ataupun gosip-berita media social yang aktif membicarakan terkait gosip Kesehatan lingkungan pada dunia industry, perlu adanya kebijakan dan penerapan hukuman yang ketat terhadap para pengelola perjuangan selaku bentuk upaya pemerintah dalam melindungi kelestarian lingkungan.
Referensi:
1. Industri Yes, Lingkungan Rusak No! – https://youtu.be/r-yCgfrFd7U
2.https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/rincian/informasi/industri-manufaktur-untuk-percepatan-perkembangan-ekonomi-indonesia
3. http://r2kn.litbang.kemkes.go.id:8080/handle/123456789/20292
4. https://dlh.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/pemahaman-amdal-46